Kasus Penyerangan Tama dan Tempo
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai polisi tak sungguh-sungguh mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa aktivis mereka, Tama Satrya Langkun. Polisi juga tak berniat mengungkap kasus pengeboman di kantor majalah Tempo."Sampai 45 hari setelah kejadian, kami menilai kasus ini masih zero progress,"ujar Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Farizi, kemarin.
Polisi juga terkesan tidak konsisten dalam menangani kasus ini. Misalnya, polisi pernah menyatakan akan melakukan konferensi pers untuk mengungkap siapa di balik pengeboman dan apa motifnya. Namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah diwujudkan.
Demikian pula pernyataan bahwa kepolisian telah mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku pengeboman dan pembacokan. Saat itu, menurut Donal, polisi menyatakan pelaku kedua peristiwa tersebut berasal dari kelompok yang sama."Waktu itu polisi bilang sulit menangkap tersangka karena selalu berpindah-pindah. Tapi dua hari yang lalu, ketika kami bertemu lagi dengan mereka, bilangnya malah belum tahu siapa pelakunya," ujar Donal.Lambatnya pengungkapan kasus ini, menurut dia, semakin menguatkan anggapan bahwa dua peristiwa itu memang berhubungan dengan kasus rekening gendut di tubuh Polri. Temuan itu telah diungkap oleh majalah Tempo dan ICW.
Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta juga menilai kepolisian tidak memprioritaskan penyelesaian kasus ini. "Kasus yang lain bisa dengan cepat ditangani, secara logika harusnya kasus ini juga bisa," ujar Koordinator LBH Jakarta Nurcholish Hidayat kemarin.
Berdasarkan catatan LBH, setelah 45 hari penanganan kasus ini, kepolisian baru memeriksa 13 saksi. Namun polisi belum memeriksa tiga orang kunci kejadian sebelum penyerangan tersebut, yaitu EK, H, dan AKBP S.
Ketika dimintai konfirma si kemarin,Wakil Ketua Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga Ana mengaku belum mengetahui perkembangan kasus itu. Penyelidikan kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Laporan perkembangannya belum ada pada saya," katanya kemarin.
FEBRIYAN |ANTON SEPTIAN
Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 03 September 2010 11:40
|
Jadi Gagu Karena Dugaan Malpraktik, Siti Ngadu ke LBH Jakarta
Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Suara Siti Chomsatun tiba-tiba hilang. Ia terdengar gagu dengan suara sayup-sayup terdengar. Saat melapor ke LBH Jakarta, perempuan 55 tahun itu meminta rumah sakit yang menangani tenggorokannya bertanggung jawab.
"Awalnya saya operasi gondok. Kemudian sesak nafas. Dibuat lubang di tenggorokan (karena hidung tidak bisa). Setelahnya, saya tidak bisa bicara," kata Siti dengan suara yang kurang jelas saat mengadu di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jl Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Minggu (8/8/2010).
Menurut pengacara korban, Tommy Tobing, kejadian itu bermula Februari lalu. Saat itu, korban mendatangi sebuah rumah sakit di Kramat, Jakarta Pusat, dengan keluhan sesak nafas pasca operasi gondok. Di rumah sakit itu, ia ditangani dokter berinisial T.
"Tanpa memberitahukan penyakit pasien (sesak nafas) si dokter langsung merujuk ke RSCM," ucap Tomy.
Lantaran tidak diberitahu penyakitnya, korban enggan ke RSCM. Siti Chomsatun memilih untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis THT yang pernah merawatnya di rumah sakit tersebut, dokter R.
"Tetapi tidak bisa menemui. Alasannya sudah pulang. Besoknya, minta
bertemu tetapi tetap saja tidak bisa," imbuh pengacara publik ini.
Lantaran tidak memperoleh perawatan maksimal, sesak nafas Siti Chomsatun makin buruk. Ia masuk ke derajat I dari IV--tingkat derajat sesak nafas terparah. Tubuhnya semakin lemas karena tidak bisa tidur atau makan.
Pada tahapan ini, Dr F membuat lubang pengganti hidung di tenggorokan. "Lubang itu dipergunakan untuk bernafas," imbuh Tommy.
Namund demikian, tindakan medis rumah sakit tidak membuat sesak nafas korban mereda. Bahkan makin parah hingga mendekati derajat IV. Melihat perkembangan yang tidak membaik, akhirnya Siti Chomsatun dipindah ke RSCM.
Di rumah sakit pemerintah tersebut, ia langsung dioperasi karena telah masuk derajat IV, pingsan, dan kulit tangan membiru. Kondisi kritis tersebut lantaran perawat yang ikut membawa pasien ke RSCM tidak diberi riwayat medis pasien sehingga dokter jaga RSCM kesulitan mendiagnosa.
"Terdapat dugaan kuat tindakan malpraktik. Dokter T tidak menjelaskan penyakit yang diderita malah langsung merujuk ke rumah sakit lain. Suster yang mengantar ke RSCM tidak dibekali informasi medis memadai sehingga korban masuk derajat terburuk derajat IV," imbuh Tommy.
Pun demikian, baik korban maupun pengacara belum berencana membawa rumah sakit itu ke meja hijau. Korban akan mengajukan kasus itu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI) untuk meminta pertanggungjawaban terlebih dahulu.
Pasal yang digotong yakni pelanggaran UU No. 36/2009 tetang Kesehatan, UU No. 29/2004 ttg praktik kedokteran, UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit.
(Ari/mad)
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 09 Agustus 2010 11:36
Gandeng FPI, Pemprov DKI Dinilai Bersekutu dengan Kekerasan
Gandeng FPI, Pemprov DKI Dinilai
Bersekutu dengan Kekerasan
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - LBH Jakarta mengecam rencana Pemprov DKI menggandeng Front Pembela Islam (FPI) untuk mengawasi tempat hiburan malam. Mereka menilai FPI sebagai biang kekerasan.
"Dengan menggandeng FPI, Foke telah memilih bersekutu dan mendukung kekerasan. Ini kontras dengan sikap Foke terhadap masyarakat sipil, yang selama ini cenderung tutup kuping dan sulit untuk menerima masukan dan kritik," kata Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Diponegoro 74 Jakarta, Jumat, (5/8/2010).
Dalam catatan LBH Jakarta, selama FPI berdiri sedikitnya telah terjadi 99 kekerasan. Seperti penyerangan ke Komnas HAM pada 23 Juni 2000, penyerangan terhadap acara kontes waria di Diskotik Stardust Sarinah pada 25 Juni 2005 dan penurunan paksa patung 3 mojang di Bekasi pada 25 Mei 2010.
"Untuk menegakkan Perda, Pemda tidak boleh tunduk atas tekanan pihak manapun dan sebagai penegak hukum, PNS atau Satpol PP harus independen dan menjunjung tinggi hukum," terang Nurkholis.
Lebih lanjut Nurkholish mengatakan, FPI akan membuat penegakan Perda menjadi bias, karena ormas itu bergerak dengan brutal. FPI juga kadangkala melakukan ancaman terhadap warga, penangkapan dan penghancuran barang di lokasi.
"Intervensi FPI akan membuat penegakkan Perda cenderung bias dan sewenang-wenang karena aparat tunduk bukan pada prosedur hukum melainkan pada tekanan," tutup Nurkholis.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Pemprov DKI akan menggandeng ormas untuk mengawasi THM saat bulan Ramadan nanti. Salah satu ormas yang digandeng adalah FPI.
"Kita akan libatkan ormas untuk mengawasi tempat hiburan malam sesuai dengan perda. Kita sudah melakukan komunikasi dengan FPI dan akan melakukan komunikasi dengan ormas lainnya," ujar Kasatpol PP DKI Effendi Anas saat dihubungi detikcom, pada Selasa (3/8/2010) lalu.
(asp/gun)
Sumber :http://www.detiknews.com/read/2010/08/06/172405/1415191/10/gandeng-fpi-pemprov-dki-dinilai-bersekutu-dengan-kekerasan
FPI Serukan Pembubaran LBH & LSM Liberal
FPI Serukan Pembubaran LBH & LSM Liberal
Ramadhian Fadillah - detikNews
Jakarta - Ketua FPI Rizieq Shihab menilai LBH sebagai LSM yang tidak tahu diri. Menurut dia jauh lebih baik bila LBH dan LSM yang selama ini kritis terhadap aksi-aksi FPI dibubarkan saja.
"Bukan FPI, tapi LBH dan LSM liberal lainnya yang harus dibubarkan," seru Rizieq Shihab dalam orasinya dalam peringatan milad FPI di Lapangan Monas, Jakarta, Sabtu (7/8/2010).
Dia mengaku sangat bingung dengan ulah LBH yang selalu bersuara miring terhadap semua tindakan FPI. Tidak terkecuali rencana Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyertakan massa FPI dalam kegiatan pengamanan bulan suci Ramadan tahun ini.
"Semuanya dibilang salah. Apa coba maunya? Harusnya mereka tahu diri karena dibiayai pemda. Sedangkan kegiatan kita tidak ada yang biayai," ujar Rizieq disambut gempita massa FPI yang memadati lokasi acara.
Lebih lanjut, pria berkacamata ini menyindir desakan pembubaran FPI yang sempat beberapa kali muncul. Kenyataannya itu tidak perhah terjadi.
"Kemarin ribut-ribut kita mau dibubarkan, eh malah tahunya Kapolda dan Gubernur datang ke kita. Tambah stroke orang-orang liberal itu melihat kita," ujarnya.
Bukan hanya FPI yang dimintanya untuk dibubarkan, melainkan juga aliran Ahmadiyah yang disebutnya jelas-jelas melanggar SKB 3 menteri. Namun, dia menegaskan pembubaran itu harus diikuti dengan pembinaan terhadap penganut Ahmadiyah.
"Kami siap membina mereka kembali kepada yang haq," seru Rizieq disambut pekik takbis massa FPI.
(lh/ndr)
Sumber :http://www.detiknews.com/read/2010/08/07/134140/1415561/10/fpi-serukan-pembubaran-lbh-lsm-liberal
Pemerintah Lambat Bahas RUU KUHAP
Pemerintah Lambat Bahas RUU KUHAP
Jumat, 30 Juli 2010 | 02:59 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah dinilai lambat mengajukan draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. RUU KUHAP itu sangat penting untuk pembaruan sistem hukum di Indonesia.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Perumus Draf RUU KUHAP Andi Hamzah dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (29/7). ”RUU KUHAP selesai dirumuskan tahun lalu. Pemerintah sebenarnya tinggal mengajukannya kepada DPR untuk dibahas, tetapi sampai sekarang belum diajukan,” ujarnya lagi.
Andi menjelaskan, perumusan RUU KUHAP dilakukan sejak 1999. ”Entah berapa puluh hotel yang digunakan untuk pembahasan RUU itu,” katanya.
Selain itu, lanjut Andi, studi banding ke beberapa negara juga dilakukan, seperti ke Amerika Serikat (AS), Belanda, dan Perancis. Biaya perumusan RUU KUHAP itu cukup besar, mencapai miliaran rupiah. Biaya itu dibantu Pemerintah AS.
Andi menilai, RUU KUHAP yang ada sekarang cukup lengkap dan komprehensif karena didasarkan pada studi banding dengan KUHAP dari beberapa negara. ”RUU KUHAP yang dirumuskan itu sangat penting bagi nusa dan bangsa pada masa mendatang, bukan bagi saya atau suatu institusi,” katanya.
Oleh karena itu, papar Andi, pemerintah seharusnya segera membahas RUU KUHAP dengan DPR. Namun, sayangnya RUU itu masih tertahan di pemerintah dan tidak diajukan kepada DPR. ”Masalahnya, setiap ganti menteri, RUU bisa mentah,” ujarnya.
Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Studi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Restaria Hutabarat menambahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Komite untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat dan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU itu dengan DPR.
Selain itu, lanjut Restaria, Komite juga mendesak pemerintah dan DPR segera membahas substansi RUU KUHAP. Sebab, ketentuan KUHAP yang ada saat ini memiliki banyak kelemahan.
”Masalah penyalahgunaan wewenang penegak hukum pidana, makelar kasus, mafia peradilan, penyiksaan, dan kriminalisasi rakyat miskin tidak akan pernah tuntas tanpa ada perubahan KUHAP,” tutur Restaria.
Andi menjelaskan, substansi RUU KUHAP yang penting adalah ketentuan penahanan. Dalam RUU itu, penahanan tidak bisa dilakukan penyidik atau penuntut secara sepihak. Penahanan, jangka waktu 5 x 24 jam, harus mendapat penetapan dari hakim komisaris.
Penetapan penahanan oleh hakim komisaris itu berlaku di AS, Belanda, dan Malaysia. (fer)
Sumber :http://cetak.kompas.com/read/2010/07/30/02594168/pemerintah.lambat.bahas.ruu.kuhap
|
|