Siti Chomsatun (Korban Dugaan Malpraktek), Setelah Berjuang Melawan Maut Kini Berjuang Mengungkap Mengapa Maut Nyaris Menghampirinya
Press Release
Siti Chomsatun (Korban Dugaan Malpraktek), Setelah Berjuang Melawan Maut
Kini Berjuang Mengungkap Mengapa Maut Nyaris Menghampirinya
16 Februari 2010 menjadi tanggal yang tidak akan dapat dilupakan oleh Siti Chomsatun (perempuan, 55 tahun) beserta keluarga besarnya, nyawanya hampir saja melayang. Hal ini bermula pada tanggal 15 Februari 2010 ia diantar oleh anaknya ke IGD RS Kramat 128 dengan keluhan sesak napas yang sangat mengganggu. Namun setelah di masukan ke kamar rawat inap untuk menunggu dokter spesialis ternyata ia tidak mendapat kunjungan dari dokter seorangpun. Bahkan ketika hampir tengah malam kondisi sesak napasnya memburuk, dokter jaga tidak juga menengoknya setelah dipanggil beberapa kali. Keesokan harinya 16 Februari 2010, setelah lebih dari 24 jam barulah datang dokter spesialis muda yang memeriksanya. Dokter Ini pun bukan dokter spesialis yang dijanjikan datang pada saat ia dimasukan ke kamar rawat inap. Setelah dokter yang memeriksanya memerintahkan suster untuk segera membawanya ke RSCM, Siti Chomsatun tetap tidak juga dibawa ke RSCM. Padahal keadaannya sudah buruk sekali dan ia membutuhkan tindakan pembuatan lubang di leher dengan segera untuk jalan napasnya. Makin di tunda pembuatan lubang napas ini makin buruklah kondisinya karena kekurangan oksigen.
Siti Chomsatun didiagnosa tidak dapat bernapas melalui saluran napas normal karena pita suaranya lumpuh (parese abductor bilateral). Lumpuh pita suara inilah yang mengganggu napasnya hingga ia sesak seperti tercekik. Kondisi lumpuh pita suara akut seperti yang diderita Siti Chomsatun ketika ia di rawat di RS Kramat 128 dapat mengakibatkan terjadinya gangguan otak bahkan berujung pada kematian. Setelah 3,5 jam menunggu, ia akhirnya diantar oleh suster dari RS Kramat 128 ke Instalasi Gawat Darurat RS Cipto Mangunkusumo dalam keadaan yang mengenaskan. Namun sayanganya suster yang mengantarkan tidak tahu benar kemana ia harus membawa Siti Chomsatun. Setelah berkeliling hampir 2 jam, berdasarkan petunjuk salah seorang dokter RSCM yang kebetulan berpapasan, Siti Chomsatun dibawa ke UGD RSCM. Dalam kondisi suhu tubuh yang sudah menurun, kaki dan tangannya membiru seperti mayat serta tidak sadarkan diri, Siti Chomsatun berjuang untuk hidup dengan bantuan tim medis UGD RSCM.
Masa kritis itu pun akhirnya terlewatkan, kini kondisi Siti Chomsatun telah jauh membaik, namun perjuangan belumlah terhenti. Saat ini beliau sedang memperjuangkan hak-haknya sebagai pasien, khususnya hak untuk mengetahui apa sebenarnya penyebab nyawanya hampir melayang dan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Dengan didampingi oleh LBH Jakarta ia dan anaknya mendatangi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, selasa dua pekan lalu tanggal 10 Agustus 2010. Mereka datang untuk melaporkan tentang dugaan malpraktek yang menimpanya kepada lembaga tersebut.
Hari ini, Selasa, 24 Agustus 2010, Siti mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Adapun maksud kedatangannya ialah bertujuan untuk meminta lembaga itu melaksanakan fungsi yang telah diamanatkan dalam pasal Pasal 76 jo Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yakni Pemantauan. Hal ini penting terutama mengingat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan MKDKI, azas transparansi dan partisipatif korban tidak terakomodir, ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 16/KKI/PER/VIII/2006 Tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter Dan Dokter Gigi Oleh MKDKI dan MKDKI Di Tingkat Provinsi yang berbunyi “Sidang Majelis Pemeriksa Disiplin dilakukan secara tertutup”. Komnas HAM diharapkan dapat dapat mendukung proses pencarian kebenaran dan keadilan yang sedang dilakukan oleh Ibu Siti Chomsatun. Mudah-mudahan melalui pemantauan Komnas yang disinergikan dengan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan MKDKI, kebenaran dan keadilan yang sejati dapat direngkuh Siti Chomsatun.
Jakarta, 24 Agustus 2010
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Tommy Albert Tobing, S.H.
Contact Person :
Tommy : 081317848461
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 24 Agustus 2010 21:22
Petisi Kembalikan Negara Hukum, Selamatkan POLRI
PETISI
KEMBALIKAN NEGARA HUKUM, SELAMATKAN POLRI
Kami Warga Negara Indonesia menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas runtuhnya sendi-sendi Negara hukum. Pimpinan negeri ini belum bertindak secara konkrit dan tegas untuk menegakkan kembali prinsip-prinsip negara hukum dan mereformasi institusi penegak hukum di Indonesia, terutama Kepolisian.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berada pada titik terendah. Praktek mafia hukum, rekayasa kasus Pimpinan KPK, proses hukum kasus Gayus Tambunan dan mafia pajak, rekening gendut petinggi Polri, pembiaran kekerasan kelompok ormas, kasus Aan dan lain-lain, telah membuat hukum di negeri ini terpuruk dalam kondisi darurat.
Untuk itu, kami meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil tindakan-tindakan luar biasa yang berani, tegas, dan menyentuh akar persoalan: Satu, mencopot petinggi Polri yang terlibat praktek mafia dan rekayasa proses hukum. Dua, melakukan pembersihan di tubuh Polri. Tiga, melakukan pembenahan struktural dalam rangka menciptakan institusi Polri yang professional, akuntabel dan berintegritas.
Demikian petisi ini kami sampaikan sebagai amanat rakyat Indonesia kepada Presiden RI untuk memulihkan kembali kondisi darurat ini demi menjamin tegaknya prinsip-prinsip Negara hukum.
Jakarta, Agustus 2010
Kami Selaku warga Negara Indonesia
KERJASAMA DENGAN FPI, FOKE MENDUKUNG KEKERASAN
No. 491/SK/LBH/VIII/2010
Menyikapi Rencana yang akan dilakukan Oleh Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta untuk mengajak organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan pengamanan. Pengamanan yang dimaksud untuk menjaga kebijakan pemerintah provinsi selama bulan Ramadan, yang disampaikan kepada Media Massa di Balai Kota, Rabu 04 Agustus 2010. Dalam Hal ini Fauzi Bowo beralasan kerjasama ini dilatari pendapat yang sama antara FPI dengan Pemerintah Provinsi DKI dalam kebijakan selama bulan ramadan. Dalam pelaksanaannya nanti, FPI akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun Foke tidak menyebutkan, bentuk kerjasama yang akan dilakukan kedua pihak itu. Bahkan Foke sangat jelas menegaskan bahwa "Kita punya tim yang akan bergerak untuk melakukan pengendalian dan pengawasan (Satpol PP). Tim itu memang tim gabungan, jadi tidak tertutup kemungkinan misalnya FPI bisa bergabung di situ," ucapnya.
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 09 Agustus 2010 17:22
RUU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
JARNAS PERLINDUNGAN ABH MENDESAK PEMERINTAH DAN DPR MEMPERCEPAT PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RUU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Jaringan Nasional Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi undang-undang, mengingat aparat penegak hukum membutuhkan produk hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Hal tersebut diungkapkan dalam Deklarasi Jaringan Nasional Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum di Balai Pertemuan Bumi Sangkuriang Bandung, Sabtu (31 Juli 2010).
Jaringan Nasional ini diprakarsai oleh berbagai lembaga dan individu di 5 kota besar (Surabaya, Banda Aceh, Bandung, Medan dan Jakarta) di Indonesia yang memiliki komitmen atas perlindungan terhadap anak berkonflik dengan hukum, antara lain : Pusaka Indonesia, RJWG, LAHA, Komnas PA, SCCC, LBH Jakarta, KPAID Sumut, AJI Medan dan Kalyanamandira.
Ketua Presidium Edy Ikhsan SH, MA mengatakan, selain mendesak, JARNAS Perlindungan ABH juga menekankan agar isi RUU harus menjunjung hak-hak anak. Selain itu, pemerintah harus menyiapkan SDM aparat penegak hukum. Jangan sampai ketika undang-undang ini disahkan, pemerintah tidak menyiapkan anggaran dan SDM terlatih dalam melayani anak berkonflik dengan hukum.
Dari data assesment JARNAS, pada tahun 2009 di 5 kota besar tersebut di atas terdapat lebih dari 3000 anak yang berkonflik dengan hukum. Sedangkan data dari Kementerian Hukum dan HAM tahun 2009 ada sekitar 6300 anak yang tengah menjalani masa tahanan dan pemidanaan di Lapas dan Rutan.
Kondisi ini menurut JARNAS sangat memprihatinkan mengingat ribuan anak yang berkonflik dengan hukum pada akhirnya tidak bisa memperoleh hak-haknya, seperti hak pendidikan, hak kesehatan dan hak tumbuh kembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian. Bahkan, JARNAS meyakini bahwa penjara bukanlah tempat yang layak bagi anak dan bisa membuat anak semakin terpuruk kedalam tindakan kriminal yang lebih serius lagi.
Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan mampu menjadi payung hukum dan memberikan jaminan alternatif penyelesaian hukum yang menjauhkan anak dari penjara dengan cara diversi dan restorative justice. RUU ini juga diharapkan akan memberikan keberpihakan kepada kepentingan terbaik bagi anak.
Saat ini Jaringan Nasional sudah melakukan peningkatan kapasitas 250 aparat penegak hukum yakni hakim, jaksa, polri, petugas pemasyarakatan dan advokat di 5 kota di atas. Dalam rencana kerjanya, Jaringan nasional juga akan melakukan peningkatan kapasitas masyarakat dan jurnalis, pengembangan jaringan keanggotaan serta advokasi anggaran bagi perlindungan ABH.
Bandung, 31 Juli 2010
Hormat Kami,
Jaringan Nasional Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum
Contact person :
Edy Ikhsan 0811658654 (Medan), Distia Aviandari 08156140015 (Bandung), Muhammad Taufan 081360398777 (Banda Aceh), Hery Chariansyah 085691861457 (Jakarta), Edward Dewaruci 08123531601 (Surabaya)
Sekretariat : Jln. Setia Budi No. 173 E, Medan 20122 Telp. 061-8223252 Email :
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 02 Agustus 2010 21:40
|
|