GARA-GARA TOLAK TDL, DAHLAN ISKAN LAKUKAN
PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA
Apa yang diduga oleh SP PLN pada saat DAHLAN ISKAN akan menduduki Jabatan DIRUT PLN pada akhir Tahun 2009 menggantikan FAHMI MOCHTAR ternyata benar. Pada saat itu SP PLN protes keras terhadap rencana Pemerintah yang akan menunjuk DAHLAN ISKAN sebagai DIREKTUR UTAMA PLN, dengan tiga alasan utama, pertama tidak mempunyai kompetensi dibidang sistim ketenagalistrikan, kedua adanya konflik kepentingan karena dia pengusaha IPP (Independence Power Producer) PLTU EMBALUT (KALTIM) 2 X 25 MW yang menjual SETROOMnya ke PLN Wilayah Kalimantan Timur khususnya, ketiga seiring adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan DAHLAN ISKAN dicurigai akan mempercepat pelaksanaan Privatisasi PLN.
Namun demikian dari hasil pertemuannya bersama SP PLN, DAHLAN ISKAN berhasil menyakinkan bahwa dia telah menjual IPP berupa PLTU EMBALUT kepihak ketiga, dan masalah Privatisasi PLN adalah domain Pemerintah, dimana menurut dia lebih baik menata Energi Primer terutama meminta kepada Pemerintah tentang Pengadaan Gas bagi PLN.
Dari pernyataan-pernyataannya terutama tentang ketidak effisien PLN diantaranya adalah diakibatkan oleh kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) Pemerintah yang serampangan sehingga PLN tidak kebagian Gas, kecuali hanya sedikit (Tahun 2010 hanya 17% dari yang dibutuhkan), maka SP PLN semakin yakin dan berharap akan kepemimpinannya, meskipun pada setiap even pertemuan, baik temu muka dengan karyawan, jumpa Pers, Talk Show dan lain-lain, lebih terkesan sebagai Politisi ketimbang Profesional Kelistrikan. WAJAH Asli DAHLAN ISKAN mulai muncul ketika dia hadir atas undangan Mahkamah Konstitusi pada akhir Maret 2010 pada persidangan ketiga atas Uji Materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penjelasan DAHLAN ISKAN Selaku DIRUT PLN adalah ungkapan keinginannya yang akan diusulkan kepada Pemerintah agar PLN Luar Jawa dipisah-pisah saja per propinsi atau paling tidak per pulau seperti PLN Sumatera, PLN Kalimantan, PLN Sulawesi dan seterusnya, yang tidak lain selama ini dikenal sebagai UNBUNDLING HORIZONTAL dalam wacana POWER SECTOR RESTRUCTURING (Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan) dimana akan dilakukan Swastanisasi Kelistrikan Jawa Bali dan penyerahan PLN Luar Jawa ke PEMDA setempat.
Mengingat kesaksian DAHLAN ISKAN tersebut diatas, maka terjadi reaksi keras dari SP PLN yang kemudian berujung pada Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) yang ditengarai dengan dibuatnya Serikat Pekerja tandingan oleh DAHLAN ISKAN yang kemudian dibuat pula Perjanjian Kerja Bersama diantara mereka dengan target utama mementahkan LEGAL STANDING SP PLN pada Sidang Mahkamah Konstitusi, terlebih-lebih dengan dimuatnya pada Iklan sejumlah koran terkemuka ditanah air dan tentu saja Jawa Pos miliknya.
Langkah-langkah diatas tentunya makin menguatkan kesan bahwa memang misi utama DAHLAN ISKAN (Sesuai SK Pengangkatannya) adalah dalam rangka melaksanakan restrukturisasi korporat yang berujung pada privatisasi PLN, sesuai pernyataannya pula bahwa akhir September 2010 layanan PLN sudah harus bertaraf International, sehingga pada 2012 IPO PLN akan dimulai, selanjutnya menyambut Statemen Susilo Bambang Yudhoyono pada Koran Kompas bahwa Tahun 2014 subsidi listrik akan dihilangkan.
Pemberangusan terhadap SP PLN semakin menjadi-jadi terutama setelah secara resmi SP PLN menolak kenaikan TDL 2010 dengan alasan bahwa kenaikan TDL saat ini merupakan langkah PROFITISASI (Penyehatan Perusahaan) sebelum langkah PRIVATISASI (Penjualan Asset) dilaksanakan.
Pemberangusan SP PLN dilakukan DAHLAN ISKAN dengan cara-cara membuat SP tandingan, adu domba, memindah-mindahkan Pengurus SP, ancaman PHK serta membuat Surat Edaran ke Unit-Unit PLN bahwa yang diakui hanya SP buatannya, sehingga SP yang lain tidak berhak difasilitasi aktifitasnya.
Melihat kenyataan diatas kami dari LBH Jakarta sebagai pendamping hukum dari SP PLN mempunyai sikap sebagai berikut:
Jakarta, 25 Juli 2010
Hormat Kami,
LBH Jakarta, SP. PLN
Contact Person; KIAGUS AHMAD BS, S.H - 08561085283
Ir. AHMAD DARYOKO .- 0811167390
Maruli Tua Raja Gukguk, S.H.- 081369350396.
