SUDAHLAH, HENTIKAN KRIMINALISASI ITU !!!

Selasa, 06 Juli 2010 16:48 tommy
Cetak PDF

SUDAHLAH, HENTIKAN KRIMINALISASI ITU !!!

 

 

 

Semenjak sidang pertama 17 Maret 2010 yang lalu, 15 kali sudah Timoria BR Manurung, Soetarti Soekarno, dan Rusmini menjalani sidang sebagai Terdakwa kasus menduduki rumah yang bukan haknya (Pasal 12 ayat (1) jo 36 ayat (4) UU No. 4 Tahun 1992) dan memasuki pekarangan orang lain (Pasal 167 ayat (1) KUHP). Sungguh sangat melelahkan bagi nenek berusia diatas 70 tahun. Lebih ironis lagi ketika Jaksa Penuntut Umum bertugas tidak profesional dengan menunda sidang penuntutan sebanyak dua kali sehingga sidang ditunda selama sebulan untuk pembacaan tuntutan.

Negara gagal menyediakan perumahan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Kegagalan tersebut justru dibebankan kepada warga negara dan diperparah lagi dengan kriminalisasi jika terjadi permasalahan perumahan pada warga negara. Kriminalisasi ini sebelumnya dan saat ini banyak terjadi dan bukan tidak mungkin dikemudian hari akan lebih banyak karena saat ini hampir seluruh rumah dinas di Indonesia bermasalah dan masyarakat miskin kota banyak mendapatkan ancaman penggusuran paksa.

Kriminalisasi banyak terjadi terhadap warga negara yang sedang memperjuangkan hak-haknya, padahal sudah hampir 65 tahun kita merdeka. Sangat tepat rasanya jika keluarga para Terdakwa dan masyarakat yang bersimpati kemudian membawa 65 bendera merah putih ke pengadilan dimana beberapa bendera merupakan buatan salah satu terdakwa (Soetarti Soekarno). Saat ini di Bandungpun terdapat kasus dimana nenek Nyayu Saodah (68) divonis satu tahun penjara lewat putusan kasasi Mahkamah Agung, dengan bukti baru yang ternyata telah diajukan di pengadilan tingkat pertama. Sungguh sangat memprihatinkan kita. Benar kata Soekarno "Perjuanganku tidaklah berat, karena aku melawan bangsa lain. Tapi perjuanganmu akan lebih berat karena melawan bangsa sendiri"

Seringkali kita mendengar adagium ”walaupun langit runtuh hukum harus ditegakkan”, jadi para Terdakwa harus tetap diproses dan bahkan dihukum agar hukum dapat tegak, tidak peduli janda pahlawan, tidak peduli nenek-nenek yang sudah renta. Adagium tersebut sering juga dilontarkan oleh majelis hakim. Namun sebenarnya terjadi kekeliruan atau kesalahpahaman karena adagium tersebut berasal dari frasa latin Fiat justitia ruat caelum (May justice be done though the heavens fall) sehingga seharusnya diartikan ”walaupun langit runtuh, keadilan (bukan hukum) harus ditegakkan”. Kesalahpahaman tersebut bisa menjadi malapetaka dalam peradilan kita dimana hakim, jaksa maupun kepolisian dengan seenaknya memproses seseorang dengan ketentuan hukum yang kaku tanpa memperhatikan aspek hukum yang lain dan rasa keadilan.

Ahli Pidana Rudy Satrio dalam keterangannya sebagai ahli berulang kali secara tegas mengatakan bahwa untuk kasus ini haruslah menunggu terlebih dahulu apa yang menjadi putusan dari peradilan lain (PTUN) sebelum persoalan yang berhubungan dengan penegakan hukum pidana dilaksanakan atau dikenal dengan prae yudiacial sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 KUHP. Rudy Satrio juga berpendapat bahwa jasa para suami para terdakwa jauh lebih besar harganya dibandingkan rumah yang kini mereka tempati. Di kesempatan lain Rudy Satrio mengatakan bahwa istanapun harus diberikan kepada mereka, karena tanpa suami-suami mereka tidak akan ada istana.

Berdasarkan hal tersebut maka kami berharap semoga Jaksa Penuntut Umum masih punya hati nurani dan rasio hukum dalam melakukan tuntutan terhadap ketiga nenek yang menjadi terdakwa, sekaligus kami mendesak Jaksa Agung dan Kapolri untuk membuat surat edaran ke seluruh jajarannya agar berhati-hati dalam memproses kasus yang terkait dengan hak atas perumahan warga negara serta menyerahkan kasus tersebut ke ranah perdata. Jadi tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga negara yang menuntut hak atas perumahannya.

 

 

PERJUANGAN RAKYAT MENUNTUT PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PRMPP)

(Aliansi Penghuni Rumah Negara, Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran, LBH Jakarta, Perhimpunan Rakyat Pekerja, KASBI, SPCI, SP Angkasa Pura, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Redes, Komite Pembubaran Satpol PP, Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup, Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD))

Comments (1)Add Comment
0
Kepastian Hukum VS Keadilan..??
written by Jecky, Juli 19, 2010
Inilah hal yang selalu membuat saya bingung semenjak kuliah 5 tahun lalu sampai dengan sekarang...mana yg sebenarnya harus didahulukan..Kepastian Hukum ataukah Keadilan?
Kasus2 yg terjadi selama ini saya lihat hakim selalu menerapkan kata-kata dalam UU sebagai acuan dalam memutuskan perkara. Pertimbangan hakim mungkin krn keadilan itu ialah hal yg terlalu subjektif, seperti dua sisi mata uang, adil di salah satu pihak belum tentu adil di pihak lain.
Sangat langka bahkan mungkin tidak ada preseden yg menggambarkan hakim memutuskan perkara berdasarkan keadilan. Kedua variabel tersebut apabila dibenturkan maka tampaknya pemenangnya adalah kepastian hukum. LBH Jakarta mungkin bisa memberikan sedikit pencerahan bagi saya?

Write comment

busy
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 06 Juli 2010 16:52