Bagi para dermawan, baik perorangan maupun badan hukum dapat memberikan bantuan Anda pada aktivitas bantuan hokum yang dilakukan oleh LBH Jakarta. Bantuan yang Bapak/Ibu/sdr/i berikan sangat membantu kami untuk melayani orang-orang miskin, buta hukum dan tertindas.
Selama ini bantuan hukum yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sangat efektif dan dapat memberikan kesempatan kepada orang-orang terpinggirkan untuk memperoleh haknya sebagai warga negara. Selain melakukan pendampingan hukum, lembaga ini pun menyusun program yang berhubungan dengan pemberdayaan hukum masyarakat terutama pada pengembangan kemampuan untuk memahami hak asasi manusia, problem solving, pendidikan hukum dan peningkatkan kemampuan lainnya
Bantuan dapat anda disalurkan melalui :
REKENING NOMOR 00- 00107-40908
BNI 46 CABANG MENTENG - JAKARTA PUSAT
ATAS NAMA LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
Bantuan dari para donatur tidak mengikat dan tidak akan mempengaruhi proses bantuan hukum.
Terima kasih.