Pengaduan Langsung

Cetak PDF

PENGADUAN & KONSULTASI LANGSUNG


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima pengaduan dan konsultasi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang termiskinkan, buta hukum dan tertindas.


Waktu Konsultasi

Hari                               : Senin - Kamis

Pukul                             : 09.00 - 15.00 wib

 

Hari Jumat tidak menerima pengaduan karena digunakan untuk koordinasi internal.

 

Tata Cara Pengaduan

  1. Calon Klien datang langsung ke kantor LBH Jakarta di Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta
  2. Membaca dan menyetujui persyaratan calon klien yang ditetapkan oleh LBH Jakarta*
  3. Calon Klien mendaftarkan diri di bagian resepsionis dengan mengisi formulir pendaftraan yang telah disediakan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 20.000,-
  4. Calon Klien antri menunggu panggilan untuk konsultasi dengan Pengacara/Asisten Pengacara
  5. Calon Klien berkonsultasi

 

 

*Baca persyaratan klien

 

bagan-kasus-lbh

 

Catatan :

*)   Menggunakan Bantuan Hukum Struktural

**) Seluruh tindak lanjut bersifat partisipatoris, klien wajib terlibat dalam tahapan