Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima pengaduan dan konsultasi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang termiskinkan, buta hukum dan tertindas.
Waktu Konsultasi
Hari : Senin - Kamis
Pukul : 09.00 - 15.00 wib
Hari Jumat tidak menerima pengaduan karena digunakan untuk koordinasi internal.
Tata Cara Pengaduan
Calon Klien datang langsung ke kantor LBH Jakarta di Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta
Membaca dan menyetujui persyaratan calon klien yang ditetapkan oleh LBH Jakarta*
Calon Klien mendaftarkan diri di bagian resepsionis dengan mengisi formulir pendaftraan yang telah disediakan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 20.000,-
Calon Klien antri menunggu panggilan untuk konsultasi dengan Pengacara/Asisten Pengacara