| Visi | |
| 1. |
Terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum Yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yg adil & beradab/berprikemanusiaan secara demokratis |
| 2. |
Terwujudnya suatu sistem hukum & administrasi yg mampu menyediakan tata cara & lembaga2 lain melalui mana setiap pihak dapat memeroleh & menikmati keadilan hokum |
| 3. |
Terwujudnya suatu sistem ekonomi, poilitik & budaya yg membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setia keputusan yang berkenaan dengan kepentngan mereka & memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati & menjujung tinggi hak |
| Misi | |
| 1. |
Menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai-nilai Negara hukum yang demokratis, dan berkeadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 |
| 2. |
Menanamkan dan menumbuhkan sikap kemandirian golongan masyarakat miskin, sehingga mereka sendiri dapat merumuskan, menyatakan, memperjuangkan dan mempertahankan, baik secara individual maupun konflik hak-hak dan kepentingan mereka |
| 3. |
Mengembangkan lembagalembaga pendukung bagi usaha-usaha untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan hak-hak golongan masyarakat miskin |
| 4. |
Menciptakan kondisi awal yang akan mendukung usaha-usaha untuk mengadakan pembaharuan hukum yang tanggap terhadap kebutuhan golongan masyarakat miskin |
adada