Politik Penggusuran di Jakarta Laporan LBH Jakarta mengenai Peta Rencana Penggusuran di Jakarta Tahun 2008

Senin, 09 Agustus 2010 16:55 administrator
Cetak PDF

 

Berbekal sebuah papan pengumuman “ini tanah rakyat, dilarang masuk berdasarkan pasal 155 dan 156 KUHP”, batang pohon kelapa, bilah-bilah bambu, dan pagar hidup ratusan penduduk, sekelompok advokat menghadang laju buldoser-buldoser yang dikawal tentara bersenjata lengkap di kawasan Simpruk, Jakarta. Kawasan yang didiami 108 keluarga dengan 700 jiwa itu akan diratakan dan dijadikan perumahan mewah. Namun, rakyat bersama para pekerja bantuan hukum, yang saat itu disebut pembela umum dari lembaga bantuan hukum jakarta, melakukan perlawanan. Peristiwa yang mendapat liputan luas media dan berlanjut ke arah perundingan, lobi kiri-kanan, berujung happy ending : warga mendapat lahan relokasi ditambah uang berkarung-karung.[1]

Itulah sedikit cerita sukses masyarakat melawan penggusuran, selebihnya kebanyakan berisi cerita duka tentang jutaan keluarga yang kehilangan tempat tinggalnya, ruang usahanya, termasuk warisan budaya. Korban gusuran tidak memperoleh kompensasi yang layak selain uang kerohiman –yang itupun telah disunat sedemikian rupa-- dan sebagian besar lagi harus tersingkir tanpa uang pengganti sepeserpun.

Penggusuran paksa mempunyai dampak negatif lain yang sangat luas seperti : tunawisma, ketidakamanan masa depan termasuk ketiadaan keamanan atas lahan, kehilangan tempat dan terisolasi dari komunitas, keluarga dan teman-teman yang menyediakan jaringan keamanan social atau jaringan perlindungan untuk tetap bertahan dalam berbagi banyak kesulitan sehari-hari, penderitaan ekonomi dan kehilangan pekerjaan dan peluang pekerjaan, kekerasan terhadap perempuan, kepindahan anak-anak dari sekolah, pengambilalihan/penjarahan kekayaan pribadi, kemunduran kesehatan (mental and physical), dan bahkan luka pisik serta kematian.

Catatan akhir tahun LBH Jakarta tahun 2007 menunjukan jumlah korban penggusuran yang melonjak naik. Meski secara umum kasus Perkotaan dan Masyarakat Urban menurun dari 156 kasus pada tahun 2006 menjadi 42 kasus ditahun 2007, Namun Untuk penggusuran, naik dari 9 kasus gusuran sepanjang 2006 menjadi 10 kasus gusuran di tahun 2007. Sementara itu, jumlah korban gusuran meningkat pesat dari tahun 2006 sebanyak 1883 KK (catatan dari 1500 kk tergusur di project DDT, LBH menangani 286 KK) menjadi 5935 kk tergusur (ditambah catatan 5500 KK warga gusuran kolong tol. Didampingi UPC /dan LBH).[2]


[1] Adnan Buyung Nasution, “Tak Lelah Mematangkan Demokrasi”, Kompas, 27 Oktober 2005

[2] Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta tahun 2008 “Hukum diatas kertas”

Terakhir Diperbaharui pada Senin, 09 Agustus 2010 16:59