Warga Kampung Pilar vs Edy Chandra

Senin, 08 Februari 2010 15:39 administrator
Cetak PDF

Kasus kampung pilar adalah kasus pertanahan rumit. Kasus ini sudah sejak 2004 tangani oleh LBH Jakarta. Hasil investigasi LBH Jakarta menemukan indikasi kuat adanya mafia tanah. Warga mempertahankan tanah mereka sejak lama, setidaknya ada 2 perkara yang masuk ke pengadilan dimana warga menjadi tergugat, yaitu gugatan perkara no. 348/Pdt.G/2004/PN.Bekasi dan perkara Nomor 221/Pdt.G/2006/PN.Bekasi dan satu aduan tindak pidana penggelapan yang semuanya berhubungan dengan Tahun 1993 : tindakan kolusi oknum pemerintah terbit sertifkat nomor 1437 & 1438 atas nama Edy Chandra. Bermodalkan sertifikat no 1437 & 1438 Eddy Chandra mengaku pemilik tanah kp. Pilar berdasarkan jual beli dengan Tan Yan In yang diakuinya dilakukan tahun 1996.

Kasus ini dimulai sejaktahun 1960.  Sebelum Tahun 1960 tanah Kampung Pilar merupakan milik adat berupa rawa dan persawahan di jalan gatot subroto Esa Simpangan Kecamatan Lemah Abang sekarang berubah menjadi Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Kota. Kemudian dihibahkan kepada Said Abdullah Bin Said Muhammad dan Siti Sarifah Farida Binti Abdullah. Tahun 1960 karena hutang minyak seluas kemudian di jual belikan kepada agen minyak Amin Ko milik Amin Ko seorang pengusaha minyak. Kemudian amin ko memberikan wewenang pengawasan tanah kepada tuan Tan Yang In selaku mandor pabrik.

 

Tan Yang In seijin Amin Ko memberikan hak garapan kepada 4 orang buruh Lio (pabrik bata) Neang, Mase, Ini, Daris diberikan hak untuk menggarap dengan syarat untuk pertanian dan tidak boleh minta ganti rugi apabila Amin Ko menjual tanah kepada orang lain. Sebagai ucapan terima kasih selama lima tahun berturut-turut para penggarap memberikan sebagian hasil garapannya kepada Amin Ko. Beras hasil garapan tersebut diantar langsung oleh neang kerumah amin ko dipalmerah. Tidak jarang beras garapan tersebut dititipkan kepada tuan tan yan in mandornya apabila amin ko tidak ada ditempat.

 

Tahun 1965 terjadi pemberontakkan G/30 S PKI Amin Ko di duga terlibat dan para penggarap tidak lagi menggarap karena khawatir di tuduh kompoltan G 30 S PKI. Tahun 1971 empat orang warga yang pernah menggarap mencoba lagi untuk menggarap dengan izin dari pemerintah setempat dengan imbalan membayar kekitir (kas desa). Dengan membakar padang ilalang dan menutupi lobang-lobang bekas pabrik bata masing-masing mendapatkan bagian :  Neang  ; 3500 m2, Inin & Mase ; 1 hektar, Pacer ; 500 m2, Daris ; 2500 m2, dipotong jalan lio. Kemudian berangsur-angsur penduduk mulai berdatangan dan menggarap dengan izin pemerintah setempat dan membayar pajak desa sebagai imbalannya.

 

Sejak tahun 1980 tanah tidak lagi hamparan. Kemudian wilayah Kp. Pilar mulai di klaim pribadi-pribadi yang mencoba mengaku sebagai pemilik tanah di Kp. Pilar, namun tidak ada yang satupun yang berhasil karena tidak memiliki dasar-dasar serta bukti-bukti yang kuat. Diantaranya adalah : Pertama, sekelompok veteran ABRI mengklaim tanah dan memungut pajak dengan dasar perintah dari atasan, lalu warga mendatangi Danramil. Danramil turun kelapangan dan menindak tegas terhadap para veteran. Kedua, pada tahun 1985 datang camat serang membawa orang yang mengaku ahli waris Amin Ko, karena tidak ada surat waris dan tidak bisa menunjukkan batas tanah berakhir dengan kegagalan. Ketiga pada tahun 1990 pemekaran wilayah desa simpangan menjadi desa cikarang kota kecamatan cikarang. Keempat, Nyonya Tan Yan In alias Jenny Adjie mengklaim pemilik tanah Kp. Pilar. Pemda bekasi lewat IPWILDA mengambil inisiatif mempertemukan kedua belah pihak, Ny. Jenny Adjie tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan asli. Kelima, pada tahun 1991-1992 datang Yongky yang mengaku ahli waris Ny. Tan Yang In mengaku sebagai pemilik tanah. Yongky langsung mendatangi IPWIL bertemu dengan Drs. Ompin karena tidak memiliki bukti-bukti asli yang jelas akhirnya kasus Yonky pun tidak selesai. Keenam pada tahun 1993 kolonel suyono dari POM Jayakarta mendatangi warga dan meminta uang garapan. Karena tidak punya data-data Kolonel Suyono pulang tanpa hasil.

 

Setelah gugatan-gugatan pribadi tidak bisa meyakinkan pemukim sekaligus pemerintah bahwa orang-orang yang mengajukan tadi adalah pemilik sah maka di tahun 1997 para pemukim mengajukan kepemilikan sertifikat tanah berdasarkan kebijakan prona atau ajudikasi. Terjadi juga pengukuran untuk pelebaran jalan Gatot Subroto. Tahun 1998 permohonan ajudikasi pemukim ditolak kepada desa tanpa alasan yang jelas. Terjadi penggusuran untuk pelebaran jalan Gatot Subroto. RK. Nasim atas perintah Lurah Firdaus mencairkan ganti rugi tanah atas nama Tan Yan In, tetapi uang ganti rugi tersebut diberikan kepada Suhairi dan Sakim warga pemukim. Berdasarkan Undang-undang ganti rugi gusuran diberikan untuk pemilik tanah bukan orang lain.

 

Tahun 1993 : tindakan kolusi oknum pemerintah terbit sertifkat nomor 1437 & 1438 atas nama Edy Chandra. Bermodalkan sertifikat no 1437 & 1438 Eddy Chandra mengaku pemilik tanah Kp. Pilar berdasarkan jual beli dengan Tan Yan In tahun 1996.

 

Maka kemudian Eddy Chandra mengajukan gugatan dengan nomor perkara 348/Pdt.G/2004/PN.Bekasi dan pada tuntutan sebagai berikut : meminta pengadilan/majelis hakim untuk mengesahkan secara hukum tanah SHM No. 1347 / Cikarang Kota seluas 9.890 m2 dan SHM No. 1348 / Cikarang seluas 7190 m2 tertanggal 21 Nopember 1996. Hakim memutuskan bahwa seluruh gugatan tersebut tidak diterima. Kemudian di tingkat banding, Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 31 Mei 2005 Nomor 348/Pdt.G/PN/Bks. Dengan kata lain kedua SHM  tidak dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

 

Warga kemudian di adukan ke pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/434/K/II/204/SPK/Restro BKS dengan tuduhan menguasai tanah tanpa izin. Kemudian laporan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi dan diputus pada tanggal 22 April 2004 dengan putusan Nomor 07/PID/C/2004/PN.BKS yang amar putusannya mengatakan bahwa warga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa izin yang brhak, bahwa putusan tersebut dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi bandung nomor 243/Pid/2004/PT.Bdg tertanggal 19 Juli 2004 dan putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 K/Pid/2005 tanggal 1 Juni 2005 dengan demikian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

 

Edyy Chandra kemudian mengajukan gugatan yang sama dengan penambahan dalil-dalil pidana. Padahal putusan tersebut bukanlah merupakan bukti pengesahan tanah Eddy Chandra. Karena persoalan sengketa kepemilikan tanah bukalah merupakan bagian dari hukum pidana. Gugatan Eddy Chandra dengan nomor perkara 221/Pdt.G/2006/PN.Bekasi kemudian di putus tidak diterima oleh Hakim.

 

Gugatan demi gugatan, aduan demi aduan dihadapi warga Kampung Pilar dengan gagah berani. Hari ini warga Kampung Pilar masih menguasasi tanah tersebut secara fisik. Perjuangan tak kenal lelah ini di kuatkan laporan warga ke Polda terhadap pemalsuan tanda tangan pengalihan hak, penggelapan atas uang penjualan tanah.

 

Rentetan kasus diatas belum selesai. Warga masih menunggu beberapa putusan.