Warga Duren Sawit vs Pemilik Rawa
Duren Sawit berlokasi di Kampung Cilungup Rt 009, Rt 011 RW 01 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kodya Jakarta Timur, 300 meter dari kantor kelurahan Duren Sawit dan 700 meter dari kantor Kecamatan Duren Sawit 200 meter dari Banjir Kanal Timur. Total luas dari Duren Sawit berjumlah 3500 meter persegi yang berbentuk lahan serapan, lahan tidur dan empang pemancingan.
Lahan tersebut berfungsi sebagai katup pengaman banjir/penampungan air dari 6 wilayah RT yang ada disekitarnya sejak tahun 1970-an, dan status kepemilikan yang tidak jelas (masih dalam sengketa di Menurut Badan Pertanahan.
Sejak tahun 1998 warga memanfaatkan lahan tidur tersebut untuk usaha pertanian, pemancingan dan tempat tinggal. Hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya himbauan dari Presiden Abdurrahman Wahid waktu itu. Warga sewaktu-waktu bersedia meninggalkan tempat bila pemilik sah -tercatat dan diakui hukum- akan menggunakannya. Pada tahun 2000 warga penggarap pernah melakukan pertemuan dengan orang yang mengaku pemilik lahan dengan difasilitasi lurah duren sawit yaitu Ismail Yacob dan Wakil Camat Duren Sawit. Kemudian di sepakati secara lisan dan tulisan bahwa warga boleh mamanfaatkan dan menempati lahan tersebut sampai pemilik lahan menggunakannya dan bersedia meninggalkan tempat setelah pemilik yang sah secara hukum datang dan berencana menggunakannya.
Pada 2008 diadakan pengerjaan pembangunan proyek Banjir Kanal Timur sekitar 200 meter dari lokasi lahan.
Kawasan/lahan tersebut tidak pernah dilanda banjir. Karena setiap hujan turun, airnya langsung mengalir kerawa yang luasnya mencapai 500 m2. Namun belakangan karena rawa yang biasanya digunakan untuk menampung bajir tersebut diuruk oleh pemiliknya kawasan itu kemudian tergenang. Awal pengurukan yang menyebabkan banjir tersebut ketika pada bulan Juli 2009 seorang penggarap empang/kolam pemancingan menguruk kolah pemancingan yang digarap selama ini di tutup dengan sampah limbah dan tanah. Warga sekitar protes lisan namun tidak diperhatikan. Pada agustus pengerukan empang dilanjutkan dengan menguruk lahan tidur untuk memudahkan pengiriman material sampah, limbah dan tanah.
Pengerjaan pengiriman sampah, limbah dan tanah dilakukan siang malam (sampai dini hari) dirasakan telah mengganggu warga masyarakat di sekitar lokasi pengurukan. Bahkan perlakuan tersebut telah menyebabkan pencemaran air tanah yang digunakan sebagai air minum masyarakat. Setelah dicek ternyata kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari RT dan RW atau instansi pemerintah lain yang berwenang mengeluarkan perizinan. Masyarakat memprotes hal itu tetapi tidak di indahkan oleh pelaksana.
Lurah Duren Sawit sebetulnya sudah memanggil pemilik rawa untuk datang ke kantor kelurahan. Maksudnya agar warga dapat menemuinya dan berdialog namun pemilik rawa yang belum diketahui identitasnya tidak pernah datang ke kelurahan. Pada bulan September-Oktober 2009 pengurukan dilanjutkan dan meluas bahkan mesin-mesin penguruk bekho bekerja siang malam untuk meratakan tanah. Hal ini menyebabkan warga kembali melancarkan protes kepada RT / RW setempat, namun tidak membuahkan hasil yang optimal. Akhirnya warga kemudian menyampaikan pengaduan tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta, Camat dan Lurah.
Setelah itu ada respon dari pihak terkait yang berujung diadakannya pertemuan pada tanggal 30 Okt 2009 pertemuan antara Lurah Duren Sawit, Yogi Metropeni, RT, RW, perwakilan warga dan orang yang mengaku sebagai pemegan kuasa dari lahan pemilik Joni Jahja (H. Nisan dan H. Fuad). Dalam pertemuan itu dijelaskan sikap dan posisi masing-masing pihak. Surat kuasa dan surat tanah sangat diragukan kebenarannya. Lurah kemudian membicarakan uang kerohiman. Warga menyesalkan pemilik tanah yang merasa memiliki tanah namun selama bertahun-tahun tidak pernah merawat, memagar, memberi petunjuk seperti papan hak milik bahkan mungkin juga tidak mengurusi pajak. Di lain sisi ada warga yang sudah menempati, merawat, termasuk membayar SPPT PBB setiap tahun tapi kemudian dipinggirkan haknya.
Pada tanggal 1 November 2009 pertemuan dilanjutkan dan dicapai kesepakatan : tetap memanfaatkan lahan untuk tempat tinggal, buka saluran air untuk menghindari banjir, hentikan pengiriman sampah, limbah, dan pengurukan sementara, sampai bisa dibuktikkan keabsahan surat kuasa dan kepemilikan lahan secara hukum. Sebab dokumen dan surat yang ditunjukkan kepada warga berupasurat sertifikat sementara. Surat pendaftaran permohonan sertifikat hak guna usaha/milik tanah kepada Ditjen Agraria DKI Jakarta Tahun 1975 dan diajukan kembali Tahun 2008 kepada badan pertanahan nasional BPN Jakarta Timur.
Pada tanggal 2-8 November 2009 kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh orang yang mengaku pemegang kuasa dan pelaksana urukan. Saluran air yang dibuat secara gotong royong oleh warga sebanyak tiga kali dan tiga kali juga di uruk oleh pelaksana urukan. Pada tanggal 8 november 2009 kembali dilakukan pertemuan dengan lurah. Perwakilan warga orang yang mengaku sebagai pemilik lahan dan orang yang mengaku sebagai pemegang kuasa dan pelaksana pengurukan juga tidak hadir.
Pada tanggal 10 November 2009 terjadi banjir setinggi pinggang dewasa. Warga mengungsi ke kantor Kelurahan Duren Sawit. Warga minta bantuan perlindungan ke Polsek dan Polres. Pada tanggal 11 November 2009 dibuat saluran air dengan bekho oleh pelaksana proyek Banjir Kanal Timur site 27 atas permintaan warga bersama lurah Duren Sawit. Saluran bersifat sementara dengan membelah sebagian urukan sampah, limbah dan tanah dipinggir menuju gorong-gorong pintu air yang telah dibuat oleh BKT.
Pada tanggal 16 November 2009 warga mengadukan pelaksana pengerukan karena tidak ada izin lingkungan dari instansi yang berwenang, telah menimbulkan banjir dan telah menyebabkan pencemaran air sumur warga dan telah meresahkan warga masyarakat disekitarnya kepada polsek Duren Sawit.
Pengurukan dengan sampah juga menyebabkan air tanah warga tercemar sehingga tidak layak lagi untuk digunakan sebagai air minum sehingga semenjak air tercemar warga membeli air bersih. Akhirnya warga tetap bertahan untuk mempertahankan hak juga wilayah mereka.