Sidang Ke-1 Citizen Law Suit Pekerja Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Mei 2011
v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Normal 0 false false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Sebelum sidang CLS dimulai, para penggugat memakai celemek dan membersihkan area lantai 1 PN Jakpus. Aksi ini dilarang oleh polisi dan penjaga PN dengan mengatakan bahwa para penggugat telah melakukan provokasi. Setelah itu, celemek, ember dan kemoceng juga tidak boleh dibawa menuju ruang sidang yang berada di lantai 2 karena tulisan yang berada di celemek para penggugat dianggap sebuah provokasi. Mendengar hal ini, para penggugat menolak dan sempat terjadi adu pendapat. Setelah sebagian perwakilan menemui ketua bagian umum PN Jakpus, celemek yang digunakan boleh dipakai menuju ruang sidang.
Meskipun sidang seharusnya dimulai jam 10.00, panitera menyatakan bahwa para peggugat harus menunggu hingga pukul 12.00
Agenda sidang:
Sidang pertama (memanggil kuasa hukum para penggugat dan para tergugugat), namun tergugat yg hadir hanya tergugat IV (Menteri Hukum dan HAM). Oleh karenanya sidang ditunda selama 2 minggu untuk memanggil para tergugat yang belum hadir. Meskipun Para Penggugat telah meminta agar penundaan sidang hanya berlangsung seminggu, namun permohonan itu ditolak majelis hakim dengan alasan bahwa pemanggilan selama 2 minggu telah memenuhi aturan.
Majelis hakim:
FX Hiwo Santoso, SH, M Hum
Herdy Agusten, SH,M Hum
Nani Indrawati SH,M Hum
Panitera Pengganti:
Roma Siallagan, SH (tp krn bu roma cuti diganti sementara waktu)