Pertanyaan yang kerap diajukan dan Jawabannya
Seputar Gugatan Warga Negara PRT (Citizen Law Suit PRT)[1]
1. Siapakah Pekerja Rumah Tangga (PRT)?
PRT adalah orang yang sehari-harinya bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, seperti mencuci, membersihkan rumah, menjaga anak, dll. Istilah yang lebih sering digunakan untuk PRT adalah "Pembantu Rumah Tangga".
Istilah "pekerja" digunakan untuk mengganti istilah "pembantu" (dalam bahasa inggris: worker) sebagai bentuk pengakuan bahwa PRT melakukan pekerjaan yang membutuhkan ketrampilan khusus dan bernilai ekonomis dan karenanya PRT juga pekerja sama seperti pekerja di bidang lainnya yang juga berhak atas upah, hari libur, jaminan kesehatan dan hak-hak lain seperti layaknya pekerja.
Sementara istilah pembantu (dalam bahasa inggris: helper) pada prakteknya diartikan lebih rendah daripada dengan pekerja. Pembantu diartikan secara negatif, pekerjaan yang tidak bernilai dan karenanya tidak pantas dibayar seperti halnya pekerjaan di bidang profesi lainnya.
Di banyak negara, termasuk di Indonesia, PRT memberikan sumbangsih terhadap kemajuan perekonomian. Keberadaan PRT memungkinkan perempuan untuk bekerja di luar rumah. Sementara bagi keluarganya, PRT sebagai tulang punggung ekonomi keluarga yang menopang kebutuhan hidup keluarga
2. Apa perbedaan PRT dan Pekerja Formal lainnya?
PRT dianggap sebagai pekerja informal seperti halnya pedagang kaki lima , tukang becak, tukang ojek, pedagang asongan,pemulung sampah, dll. Informal berarti tidak formal atau tidak resmi. Beberapa ciri pekerjaan informal antara lain:
a. kegiatan tidak diatur
b. tidak ada kebijakan dari pemerintah yang mengatur pekerjaan
c. pekerja dapat dengan mudah keluar dan masuk dari pekerjaan
d. teknologi yang digunakan sederhana
e. tidak perlu pendidikan formal
f. Dilakukan sendiri
Akibat status informal tersebut, tidak ada standar hak yang jelas bagi PRT, termasuk mengenai gaji, jam kerja, batasan pekerjaan, hari libur, dan hak lain yang secara umum diterima oleh pekerja formal. Selain itu, status PRT sebagai pekerja rendahan, membuat PRT tidak diperlakukan secara manusiawi.
Secara umum kondisi pekerja PRT sangat buruk, seperti jam dan lingkup kerja berlebih, upah yang jauh di bawah standar hidup layak, tidak ada hari libur dan jaminan kesehatan, terisolasi di rumah majikan, dan sangat rentan menjadi target kekerasan mental, fisik dan seksual.
3. Jumlah PRT di Indonesia?
Tidak ada angka pasti mengenai jumlah PRT di Indonesia. Hal ini dikarenakan PRT tidak dianggap sebagai pekerjaan atau pekerja sektor informal. Sehingga keberadaan PRT luput dari pendataan dan sistem kebijakan formal. Namun pada tahun 2004, International Labour Organisation (ILO) memperkirakan jumlah PRT yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 2,6 juta dan lebih dari 90% nya adalah perempuan.
4. Bagaimana perlindungan hukum bagi PRT Indonesia dan di negara lain?
Kendati telah ada perundang-undangan yang mengatur PRT Indonesia yang bekerja di luar negeri, namun perundang-undangan tersebut hanya mengatur mengenai proses keberangkatan dan kepulangan PRT migran. UU yang saat ini berlaku yaitu UU No. 39 Tahun 2004, tidak mampu menjangkau PRT ketika berada di rumah majikan.
Lebih buruk lagi bagi PRT di dalam negeri, hingga saat ini tidak ada satu perundang-undangan pun yang secara khusus dibuat untuk mengatur dan melindungi PRT. Hubungan kerja antara PRT dan majikan umumnya hanya diatur berdasarkan kepercayaan saja. Tidak adanya dasar perlindungan yang jelas bagi PRT, mengakibatkan PRT mudah dieksploitasi.
Sedikit sekali praktek terbaik perlindungan PRT di dunia. Di seluruh dunia, hanya ada 19 negara yang memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi PRT, itupun dengan standar perlindungan yang cenderung lebih rendah daripada para pekerja formal (ILO, 2003). Hal ini karena, secara global PRT dianggap sebagai pekerjaan kotor (dirty works). Namun kebijakan PRT di Filipina dan Hong Kong patut menjadi bahan pelajaran.
Pada tahun 2003, Pemerintahan Filipina mensahkan Batas Kasambahay Act, atau yang disebut Magna Charta PRT yang mengatur kondisi kerja minimum bagi PRT. Kondisi kerja tersebut antara lain kontrak kerja, gaji minimum, jam/hari kerja minimu, standar perlakuan, dll.
Sedangkan di Hongkong, di dalam undang-undang perburuhan dan pidananya, PRT mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja di sektor formal. Negara mengatur adanya kontrak kerja standar bagi PRT yang mengatur besarnya upah, biaya penempatan, hari libur, tunjangan makan dan perumahan, cuti dan pemulangan ke daerah asal.
5. Apakah Citizen Law Suit (CLS)?
Citizen Law Suit (CLS) atau dalam bahasa Indonesia disebut Gugatan warga negara adalah Gugatan oleh warga negara yang memiliki kepentingan dan kedudukan hukum, dalam memperjuangkan pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara terhadap penyelenggaran negara.
Pada prinsipnya hak asasi manusia adalah hak semua orang, maka semua orang boleh mengajukan gugatan CLS terhadap negara. Gugatan serupa pernah diajukan oleh:
b. Tri Rahayoe (Ibu Rumah Tangga), Sophi Latjuba (Artis), Amir Hamzah (Guru), Habibi Yusuf Sarjono (Mahasiswa) terhadap Presiden RI, Wapres RI, Mendiknas dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), mengenai pelanggaran hak atas pendidikan dalam Ujian Nasional (Tahun 2005)
c. Romo Sandyawan, NKS (Sekjen KPI), Munir (Kontras), Sri Suryani (Mantan Buruh migrant), Eriek Saputra (Mahasiswa), Umu Hilmy (Dosen FH Unbraw), Binarti (Tani) Presiden, Wakil Presiden, Menko Kesra, Menlu, Mensos, Menakertrans, Menkes, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dirjen Imigrasi Depkeh dan HAM RI dalam kasus deportasi sekitar 176.250 buruh migran dari Malaysia melalui Nunukan, saat itu sekitar 79 orang meninggal dunia karena kondisi penampungan yang tidak layak. (Tahun 2003)
Kedua gugatan ini dikabulkan di pengadilan negeri, di mana Majelis Hakim memerintahkan para tergugat (pemerintah) melakukan kewajibannya menegakan hak asasi manusia.
6. Mengapa perlu mengajukan CLS?
Melalui CLS, ketaatan negara pada kewajibannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan. Selama proses persidangan di pengadilan, warga negara dapat menuntut negara dan meminta pertanggungjawabn negara untuk pemenuhan hak-haknya. Dengan demikian, negara ditempatkan sebagai subyek hukum oleh warga negaranya.
Selain itu, mekanisme gugatan CLS memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi untuk mengevaluasi dan menentukan arah kebijakan yang dibuat oleh negara (pemerintah dan DPR), jika salah satu tuntutan dalam CLS adalah meminta perubahan atau pembentukan kebijakan.
7. Bagaimana kedudukan PRT dalam CLS?
Dalam gugatan CLS, PRT berkedudukan sebagai Penggugat bersama dengan elemen masyarakat lainnya, yang terdiri dari akademisi, pengguna PRT, dan pimpinan organisasi yang selama ini memperjuangkan hak-hak PRT. Artinya PRT sebagai orang yang dilanggar HAM-nya berhadapan langsung dengan pihak yang dianggap melanggar HAM. Sementara Penggugat lainnya, bertindak sebagai warga negara yang berkepentingan memastikan negara (pemerintah) menjalankan kewajibannya dalam penegakan HAM.
8. Apa yang dituntut dalam CLS?
Salah satu penyebab PRT kerap diperlakukan secara tidak manusiawi adalah karena hubungan yang tidak setara antara majikan dengan PRT. Secara ekonomi dan sosial, posisi PRT lebih lemah daripada majikannya. Hal ini diperparah dengan tidaknya ada perlindungan hukum khusus bagi PRT.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka tuntutan dalam CLS adalah meminta negara (Pemerintah dan DPR) untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang khusus melindungi PRT Indonesia baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu membuat posisi antara PRT dan Majikan lebih setara dan adanya kondisi kerja yang layak.
Secara spesifik, yang dituntut dalam CLS adalah:
a. Meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990;
b. Melakukan revisi Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang berdasarkan penegakan hak asasi manusia dan pelibatan pekerja rumah tangga dalam proses pembentukannya;
c. Mengambil peran aktif dalam mendorong lahirnya instrumen hukum internasional yaituKonvensi ILO tentang Pekerja Rumah Tangga;
d. Membentuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mengatur standar kondisi kerja yang layak bagi PRT.
9. Bagaimana proses CLS?
Di dalam persidangan, pada prinsipnya CLS diproses seperti halnya gugatan perdata lainnya akan ada pembacaan gugatan, jawab menjawab antara penggugat dan tergugat, pembuktian, pembacaan kesimpulan, yang kesemua proses ditengahi oleh Hakim dalam beberapa kali persidangan. Namun, hanya saja pengadilan mensyaratkan adanya peringatan terbuka kepada pihak yang akan digugatan. Dalam praktek peradilan, peringatan terbuka ini disebut dengan notifikasi.
Pada umumnya, persidangan gugatan perdata memakan waktu sekitar maksimal 6 bulan. Jika tidak selesai di tingkat pertama, masih akan berlanjut ke pengadilan tinggi dan mahkamah agung, namun tidak dengan proses persidangan. Buruknya manajemen peradilan di Indonesia mengakibatkan jangka waktu pemeriksaan perkara di pengadilan tinggi dan mahkamah agung tidak dapat diprediksi.
Di luar persidangan, akan ada proses rapat, konferensi pers, aksi turun ke jalan bersama, berdiskusi, dan lain sebagainya. Hal ini karena dorongan untuk mengubah kebijakan tidak akan efektif jika hanya dilakukan di dalam persidangan.
10. Bagaimana jika hendak mendukung proses CLS?
Meskipun pihak Penggugat dalam CLS terbatas, namun siapapun yang peduli terhadap PRT dapat mendukung proses CLS. Dukungan diberikan dengan memberikan informasi kepada PRT mengenai hak-haknya, membangun kesadaran mengenai hak-hak PRT, menceritakan fakta mengenai PRT di dalam persidangan dan kepada seluruh pihak melalui diskusi, mengadukan secara langsung atau tertulis kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM PRT ke sekretariat gugatan CLS ke kantor LBH Jakarta. Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, telp (021) 3145518 atau fax (021) 3912377.
Dengan mendukung proses CLS maka anda turut serta sebagai warga negara yang mendukung adanya kebijakan perlindungan PRT. Secara spesifik, jika dukungan anda dengan menjadi saksi di persidangan, maka anda keterangan anda akan dicantumkan dalam berita acara persidangan dan menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim mengambil keputusan. Secara teknis, kehadiran anda diperlukan untuk rapat-rapat dengan tim kuasa hukum yang membantu seluruh proses hukum gugatan ini bersama dengan pendukung lainnya.
[1] Disusun oleh Restaria F. Hutabarat, Kabid Litbang dan Studi LBH Jakarta untuk kepentingan Kampanye Gugatan Citizen Law Suit Pekerja Rumah Tangga. Februari 2010.