Kasus lemonde bermula pada tanggal 22 Juni 2009 ketika PT. Lembanindo Tirta Anugrah lewat Dewan Direksi secara sepihak mengumumkan kebijakan baru yang ada diperusahaan yaitu : Tunjangan dipotong 50 %, buruh lembur tidak mendapatkan upah lembur, uang pisah yang ditiadakan bagi buruh yang mengundurkan diri, uang pesangon untuk PHK hanya tiga bulan gaji, karyawan yang di liburkan tidak mendapatkan upah. Tentu saja hal tersebut merugikan dan membuat posisi buruh kian terjepit. Jelas-jelas perusahaan melakukan ini untuk menekan angka pengeluaran bagi para buruh yang.
Untuk merespon hal tersebut, para buruh kemudian berkumpul membahas kebijakan baru perusahaan tersebut. Maka setelah beberapa kali berkumpul dan berdiskusi akhirnya pada tanggal 04 Juli 2009 para buruh, sepakat membentuk suatu Serikat Pekerja di PT. LTA dengan tujuan memperkuat basis perjuangan mereka. Untuk selanjutnya, sekitar 119 orang buruh PT. LTA bersepakat membentuk Serikat Pekerja PT. LTA secara resmi pada tanggal 11 Juli 2009 yang berafiliasi dengan Serikat Pekerja Progresif dengan pengurus awal yang berjumlah 20 orang.
Pasca terbentuknya Serikat Pekerja PT. LTA maka para buruh kemudian mengundang pimpinan perusahaan untuk melakukan perundingan-perundingan sehubungan dengan persoalan diperusahaan yang bersangkutan dengan para buruh seperti upah yang dibawah UMP, lembur yang tidak dibayar, Pesangon PHK, serta ketiadaan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) di perusahaan. Perundingan sempat dua kali dilakukan yaitu pada tanggal 30 Juli dan 3 Agustus 2009.
Dari dua kali perundingan sangat nampak bahwa tidak ada itikad baik dari perusahaan. Hal ini dapat terlihat dari kerasnya sikap perusahaan untuk mempertahankan keputusan yang merugikan buruh. Indikasinya sangat jelas dari 2 kali perundingan yang dilakukan ternyata tidak merubah keputusan untuk menaikkan upah sesuai UMP membayarkan tunjangan dsb. Yang dilakukan perusahaan merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak-hak normatif para buruh. Buruh yang bekerja untuk kepentingan perusahaan sudah seharusnya dilindungi. Caranya adalah dengan memenuhi hak-hak dasar buruh yang selama ini dihilangkan.
Pasca perundingan-perundingan yang tidak menghasilkan perubahan maka buruh bersepakat untuk meningkatkan daya perjuangan mereka. Salah satunya adalah dengan mogok kerja yang didahului dengan pemberian surat berupa ultimatum kepada perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak normatif para buruh. Surat ultimatum ini sekaligus bukan hanya gertak sambal. Ultimatum ini berarti juga peringatan kepada perusahaan bahwa buruh memiliki peran yang sentral dalam proses produksi perusahaan, jika tidak ada maka roda produksi tidak akan berjalan dengan baik
Buruh mengancam jika tuntutan mereka tidak dipenuhi maka buruh akan melakukan aksi massa dan sangat mungkin melakukan mogok kerja. Pada saat itu perusahaan tidak mengindahkan peringatan dan ultimatum dari pekerja. Maka pekerja berinisiatif untuk pelaksaan aksi yang berujung pada percepatan pelaksanaan mogok kerja. Peringatan yang sedemikian keras dari para buruh ternyata juga tidak di indahkan, malah perusahaan melakukan hal konyol yang sangat merugikan buruh. Perusahaan mengeluarkan surat pe-nonaktifkan Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja untuk waktu yang tidak di tentukan. Hal ini biasa dilakukan oleh perusahaan jika berhadapan dengan para buruh. Langkah menonaktifkan pimpinan serikat buruh hingga memecatnya adalah langkah yang sering dilakukan. Namun hal ini tidak menyurutkan niat para buruh untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan perusahaan. Malah hal tersebut semakin menggelorakan perjuangan para buruh PT. Lemonde
Hal ini dibuktikkan dengan spontanitas buruh yang langsung melakukan mogok kerja (ditempat kerja). Jadi para buruh masuk ke pabrik, menempati posisi mereka ketika berkerja namun tidak melakukan aktifitas apapun. Protes pekerja memiliki tujuan ganda : tidak hanya menuntut perbaikan kebijakan melainkan juga pencabutan surat keputusan non-aktif bagi ketua dan sekretaris serikat pekerja
Mogok kerja ternyata direspon oleh perusahaan. Ini ditandai dengan pihak perusahaan yang membuka diri untuk berunding. Akhirnya tuntutan karyawan mulai berbuah ketika perusahaan bersepakat untuk merubah beberapa kebijakan antara lain : memenuhi hak-hak normatif pekerja. Mulai dari perbaikan upah, sistem kerja lembur, pesangon yang baik dsb.