Haris adalah seorang guru yang bekerja di Yayasan LIA - Yayasan yang menjalankan usaha utama pendidikan bahasa Inggris dan telah berdiri sejak Tahun 1959. Haris bekerja sejak 29 Juni 2001 dengan surat keputusan tenaga kerja honorer dan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selama bekerja di Yayasan LIA, Haris menunjukkan prestasi yang baik, bahkan termasuk guru yang paling disukai oleh para siswa, dibuktikan dengan hasil Teaching quality questionnaire yang nilainya diatas rata-rata nilai guru-guru di LBPP LIA Pramuka maupun LBPP LIA lainnya.
Selain sebagai tenaga Pengajar, Haris juga menjabat Koordinator / Ketua Umum Serikat Pekerja LIATA Pramuka, dan Ketua I Serikat Pekerja LIATA. Sebagai Koordinator Serikat Pekerja LIATA Pramuka dan Ketua I Serikat Pekerja LIATA, Haris menjalankan fungsinya sebagai Ketua/Koordinator Serikat Pekerja dengan memperjuangkan hak-hak anggota serikat; Dalam menjalankan tugasnya, Penggugat menerima intimidasi dan penghalang-halangan kegiatan berserikat dalam bentuk : pertama adanya penjebakan oleh Kepala Cabang LBPP LIA Pramuka pada tanggal 22 Desember 2006, dimana pada saat itu Kepala Cabang mengundang rapat untuk memberi kesempatan kepada Yayasan Lia untuk menyerahkan surat permohonan perpanjangan tugas sebagai pengajar di LBPP LIA Pramuka, tetapi ternyata Kepala Cabang beserta para pejabat Yayasan LIA lainnya memberikan surat pemutusan hubungan kerja yang secara lisan dikatakan oleh Kepala Cabang LBPP LIA Pramuka didasarkan atas adanya ketidakharmonisan antara Haris dan Yayasan LIA dikarenakan ketidaksempurnaan/belum sempurnanya Yayasan LIA walaupun secara tegas Kepala Cabang menyatakan bahwa Haris punya potensi dan tidak ada masalah dalam soal mengajar. Juga dalam Teaching Quality Quetionnaire (TQQ) yang dikatakan biasa-biasa saja padahal nilainya jauh diatas rata-rata nilai di LBPP LIA Pramuka dan LBPP LIA lainnya.
Kedua, pada term yang sama, ada lebih dari lima guru yang masa tugasnya telah berakhir di LBPP LIA Pramuka termasuk Haris, namun hanya Haris yang tidak diperpanjang, padahal dibandingkan yang lain, jumlah ketidakhadiran Haris paling sedikit (hanya 2 dua jam). Sedangkan Haris sangat aktif menjadi menjadi guru pengganti yakni lebih dari 80 (delapan puluh) jam - yang tertinggi di LBPP LIA Pramuka, danTeaching quality Quetionaire (TQQ) yang juga sangat memuaskan. Ketiga Adanya dukungan dari Ketua Yayasan LIA atas tindakan Kepala Cabang LBPP LIA Pramuka dengan cara mengirim surat kepada Haris yang mendukung tindakan Kepala Cabang LBPP LIA Pramuka. Keempat Diberikannya kartu visitor kepada Haris ketika yang bersangkutan akan melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Umum SP LIATA Pramuka oleh petugas satpam padahal Haris adalah pekerja dalam Yayasan Lia. Kelima Pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Ketua Yayasan LIA kepada Haris pada Forum Diskusi yang dihadiri banyak kalangan yang diselenggarakan pada tanggal 19 Mei 2007 di auditorium LBPP LIA Pramuka.
Pada bulan Desember 2006, Yayasan Lia memutuskan hubungan kerja sepihak dengan Haris dengan alasan bahwa kontrak Haris telah berakhir, dan dinyatakan tidak lagi bekerja di LBPP LIA Pramuka sebagai tenaga pengajar honorer terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. Padahal pekerjaan Haris sebagai guru bahasa Inggris pada Yayasan Lia adalah pekerjaan yang tidak termasuk dalam pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Bahwa pekerjaan Haris sebagai guru bahasa Inggris pada Yayasan Lia adalah pekerjaan yang tidak termasuk dalam kategori pekerjaan yang diperbolehkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu seperti yang disyaratkan oleh Pasal 59 Undang-udang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan kata lain karena pekerjaan Haris sebagai guru bahasa Inggris adalah pekerjaan yang vital dan bersifat tetap. Mengingat Yayasan LIA adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan bahasa Inggris sebagai sektor usaha jasa yang utama maka seharusnya ia di kontrak lewat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau pekerja tetap.
Sekalipun sudah diberhentikan, tetapi Haris masih memiliki itikad baik dari Haris untuk melakukan kewajiban sebagai Pekerja, namun dari Pihak Yayasan LIA tidak memiliki itikad baik dengan tidak memberikan jadwal Mengajar dan melarang Haris untuk melakukan kewajibannya sebagai guru.
Sebagai catatan bahwa Haris sekitar tanggal 27 April 2001 pernah mengajukan permohonan izin penyimpangan pelaksanaan ketentuan tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia namun itu di tolak oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui surat No 149. HK.03.33.2001 tanggal 15 Mei 2001, dengan tegas dan jelas menolak permohonan ijin penyimpangan pelaksanaan ketentuan tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) yang diajukan oleh Ketua Dewan Pengurus Yayasan LIA. Surat Penolakan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI atas pemberlakuan PKWT di Yayasan LIA ini diperkuat juga oleh Surat dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan no. B.49/M/DPHIW/IX/2001 tertanggal 14 September 2001.
Berdasarkan surat menteri tenaga kerja sudah jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Yayasan Lia melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian berdasarkan surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia di atas maka pada tanggal 16 Februari 2006 Serikat Pekerja (SP) LIATA Pramuka kembali meminta dilakukan pengangkatan terhadap 14 (empat belas) guru/pekerja tidak tetap menjadi guru/pekerja tetap kepada Kepala Cabang LBPP LIA Pramuka, tetapi Yayasan / LBPP LIA Pramuka tidak mengindahkan permintaan Serikat Pekerja (SP) LIATA. Selanjutnya pada tanggal 27 April 2006 Serikat Pekerja (SP) LIATA Pramuka kembali meminta pengangkatan 8 (delapan) guru/pekerja tidak tetap menjadi guru/pekerja tetap dan sambil mengajukan permohonan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada Kepala Cabang LIA Pramuka
Hal yang sudah dilakukan oleh para pekerja merupakan sebuah refleksi ketaatan terhadap hukum dan peraturan namun hal sebaliknya di tunjukkan dari pihak LBPP LIA. Ini membuat haris kembali mengajukan permohonan pengangkatan guru/pekerja tidak tetap menjadi guru/pekerja tetap di atas meterai dan mengajukan permohonan pembuatan dan pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada Yayasan pada tanggal 12 Mei 2006.
Permohonan Haris direspon oleh Yayasan yakni pada tanggal 30 Mei 2006 dengan memberikan penjelasan akan ada proses penambahan guru tetap selama calon guru tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan Yayasan Lia memberikan penjelasan. Kemudian sampai dengan bulan Juli 2006 Yayasan Lia tetap tidak mengangkat guru/pekerja tidak tetap menjadi guru/pekerja tetap, sehingga pada tanggal 25 Agustus 2006 diadakan pertemuan bipartit dengan kesimpulan sebagai berikut : pertama Tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak atas usulan pembuatan dan pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di LBPP LIA Cabang Pramuka, kedua Adanya perbedaan pendapat mengenai permohonan pengangkatan guru/pekerja tidak tetap menjadi guru/pekerja tetap dan persamaan hak guru/pekerja tidak tetap tersebut.
Bahwa karena musyawarah bipartit gagal, maka Haris mengajukan masalah ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur untuk proses mediasi, dan pada tanggal 11 Oktober 2006 dikeluarkan Nota Anjuran No. 78/-1.835.3 yang intinya menyatakan sebagai berikut: pertama agar Yayasan LIA mengangkat 8 (delapan) orang pekerja/guru tidak tetap menjadi pekerja/guru tetap. Kedua agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah anjuran ini diterima;
Yayasan Lia kemudian menolak anjuran tersebut dan justru melakukan penghentian perjanjian kerja Haris dan menyatakan tidak lagi bekerja di LBPP LIA Pramuka terhitung 1 Januari 2007. Maka haris kemudian menempuh jalur hukum selanjutnya yakni menggugat lewat mekanisme PPHI.