Ahmadiah

Senin, 08 Februari 2010 15:29 administrator
Cetak PDF

Ahmadiah

Jamaah Ahmadiyah al-Qadiyan masuk ke Indonesia pada tahun 1935 M, dan saat ini telah tersebar ke berbagai daerah di wilayah Republik Indonesia, bahkan telah mempunyai sekitar 300 cabang, terutama di Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, Sumatra Barat, Palembang, Bengkulu, Bali, NTB, dll. Di Indonesia, aliran Ahmadiyah dianggap dan dituduh  sesat dikarenakan ada ajaran Ahmadiyah dianggap keluar dari prinsip ajaran Islam. Kasus kekerasan atas nama agama yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang mengemuka sejak tahun 2005 sampai sekarang belum juga mendapatkan  perhatian serius dari pemerintah beserta aparat penegak hukumnya. Seluruh warga ahmadiyah sampai saat ini masih diliputi oleh ketakutan yang amat sangat. Berbagai  terror,intimidasi dan segala bentuk penindasan lainnya yang dilakukan oleh beberapa kelompok massa radikal yang direstui oleh aparat Negara,masih terus berlangsung. Tidak ada kebebasan bagi mereka untuk memanisfestasikan keyakinannya. Meskipun konstitusi telah menjamin hal itu.

Sementara itu  Fatwa MUI yang menyatakan secara eksplisit "Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan" kemudian surat keputusan dan surat edaran yang dikeluarkan baik oleh sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Bahwa secara nasional pelarangan aliran Ahmadiyah pernah dilakukan tindakan yang bersifat pembatasan yaitu sesuai dengan surat Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji : D/BA.01/3099/84 tanggal 20 September 1984 perihal aliran Ahmadiyah yang ditujukan kepada kanwil Departemen Agama Propinsi Up. Kepala Penerangan Agama Islam di seluruh Indonesia yang isinya adalah dengan berbagai pertimbangan kiranya perlu dijaga agar kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia tidak menyebarluaskan paham tersebut diluar pemeluknya agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat beragama dan menggangu kerukunan kehidupan beragama.

 

Aksi-aksi penolakan yang disertai ancaman terhadap anggota Jamaah Ahmadiyah terjadi dibeberapa wilayah Indonesia. Hal ini terjadi di kabupaten Kuningan yaitu pada tanggal 03 Nopember 2002 dimana para anggota Muspida,pimpinan DPRD,MUI,Pimpinan Pondok Pesantren dan Ormas Islam telah menandatangani keputusan bersama tentang larangan penyebaran aliran Jamaah Ahmadiyah di kabupaten Kuningan tersebut. Selain di Kuningan larangan penyebaran aliran Jamaah Ahmadiyah dilakukan di daerah NTB yaitu di wilayah hukum kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur,Sindengreng Rapang,Kerinci,Lubuk Sikaping dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

 

Di Kabupaten Sintang  Surat keputusan Nomor I : No.042 tahun 2005 ; II : No.04 tahun 2005 ; III : No. Kep-01 /Q.1.12/CP.1/02/2005; IV : No.01 tahun 2005; V : No.01 tahun 2005; VI : No. Kd.14.05/1/HK.03.1/265/2005, VII : Bo.02/MUI-STG/II/2005, tertanggal 18 Februari 2005 tentang Pelarangan Kegiatan Ajaran Ahmadiyah di Wilayah Kabupaten Sintang yang dikeluarkan oleh Bupati Sintang, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Kepolisian Resort Sintang, Komandan Komando Distrik Militer 1205 Sintang dan Ketua MUI Sintang,yang mengakibatkan kegiatan Ibadah Jamaah Ahmadiyah terhenti.

 

Di Lombok didusun Ketapang, desa Gegerung, kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat, Pada hari Rabu 19 Oktober 2005 Jamaah Ahmadiyah juga mengalami penyerangan serta pengusiran oleh kelompok Islam yang berbeda penafsiran.Bahkan pada tahun 2001 di Sambi Elen Lombok Barat, pernah sampai terjadi pembunuhan akan tetapi pelaku kejahatan tersebut belum pernah diadili,dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Begitupun kasus-kasus pengusiran dan pengrusakkan rumah anggota Jamaah Ahmadiyah di Pancor (2002) dan Sumbawa (2003) juga tidak mendapat penyelesaian.

 

Aksi penyerangan juga terjadi di kampus Mubarak yang juga merupakan kantor Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang beralamat di jalan Raya Parung No.27 Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Mereka diserang oleh sekelompok massa yang menamakan dirinya Gerakan Umat Islam yang dipimpin oleh diantaranya Habib Abdurahman Assegaf dan M. Amin Djamaludin. Aksi penyerangan tersebut mengakibatkan rusaknya aset-asetnya Jamaah Ahmadiyah dan jatuhnya korban luka-luka pada beberapa orang anggotanya dan aksi itu berujung pada penutupan secara paksa Kampus/kantor Jamaah Ahamdiyah Indonesia tersebut oleh Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) atas desakan dari massa penyerang. Hal serupa dialami oleh Kantor Cabang JAI dibeberapa wilayah di Indonesia dan berujung pula pada penutupan kantor disertai pelarangan aktifitas JAI setempat. Surat pernyataan Bersama  yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor, Ketua DPRD Kb. Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Bogor, Kajari Cibinong, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Danlanud Ats, Ka.Kandepag dan MUI Kab.Bogor tertanggal 20 Juli 2005 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) diwilayah kabupaten Bogor. Surat pernyataan didasarkan atas pertimbangan bahwa JAI dinilai bertentangan dengan ajaran Islam sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam dan urusan haji No. : D/BA.01/3099/84 dan fatwa MUI pusat dalam Musyawarah Nasional II tanggal 26 Mei s/d 1 Juni 1980 tentang sesatnya ajaran Ahmadiyah Qadiyan. Dan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor dipandang perlu untuk melarang kegiatan ajaran Ahmadiyah di Bogor.

 

Atas Surat pernyataan bersama tersebut Jamaah Ahmadiyah (JAI) yang merupakan sebuah badan hukum yang berkedudukan di Bogor tepatnya di jalan Parung KM.27 desa Pondok kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Dengan nomor perkara 16/G.TUN/2005/PTUN-BDG. Adapun yang dasar dari gugatan tersebut diantaranya adalah :

  1. Surat pernyataan Bersama tersebut bertentangan dengan UU. No.32 tahun 204 tentang Pemerintahan daerah
  2. Surat Pernyataan tersebut  bertentangan dengan UU No.1 /PNPS/1965 dimana kewenangan untuk melarang seuruh kegiatan keagamaan berada ditangan presiden. Itupun baru dilakukan oleh presiden setelah presiden mendapatkan pertimbangan dari Menteri Agama, menteri/jaksa Agung dan Menteri dalam Negeri.
  3. Surat pernyataan yang dikeluarkan bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 pasal 28E,pasal 28G,pasal 28I dan pasal 29 ayat 2 karena telah melarang dan membatasi kebebasan Jamaah Ahmadiyah sebagaimana dijamin oleh Konstitusi untuk meyakini kepercayaannya, memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
  4. Surat pernyataan tersebut bertentangan secara material substansial dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rkyat No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dalam Piagam Hak Asasi Manusia pada pasal 13 "Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

 

Sayang pada akhirnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam amar putusannya menyatakan bahwa menerima Eksepsi dari Tergugat, menyatakan Pengadilan Tatat Usaha Negara Bandung tidak berwenang untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa dan menyatakan gugatan  Penggugat tidak dapat diterima.

 

Sampai saat ini pula tindakan dan perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia belumlahmaksimal. Akumulasi dari seluruh tindakan para penentang Ahmadiyah telah menyebabkan terlanggarnya hak asasi manusia meliputi 1. hak atas milik pribadi, 2. hak atas kebebasan berorganisasi, berkumpul,berkeyakinan,bertempat tingal dan bergerak, 3.hak untuk tidak dianiaya, hak atas rasa aman dan hak atas perlindungan, 4. hak atas kepastian hukum dan 5. hak untuk hidup (dalam peristiwa Ketapang).

Perkembangan

Upaya yang dilakukan

  1. Mengirimkan surat permohonan Audensi kepada Kepala Kepolisian RI Jendral (Pol) Drs. Sutanto perihal mengingat aksi-aksi penyerangan terhadap JAI terjadi dibeberapa wilayah Indonesia sehingga dianggap merupakan kasus nasional yang menuntut penanganan secara nasional pula.

 

 

 

Kampanye

  1. Melakukan konferensi pers di LBH Jakarta, pada tanggal 28 Februari 2007 perihal Evaluasi penanganan kasus Ahmadiyah oleh KOMNAS HAM dimana adanya pelanggaran HAM berat terhadap kasus Ahmadiyah.