GPDI Imanuel Sukapura di Jakarta Utara
Gereja Pantekosta Imanuel di Indonesia telah hadir dan menjalankan aktifitas kebaktiannya sejak tahun 1988. Gereja Pantekosta di Indonesia sebagai suatu Badan Hukum berdasarkan Lembaga Keagamaan (Gereja) Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan, Departemen Agama RI No. 30/1998 tanggal 03 Februari 1988.(D/H)Beslit Pemerintah No.33 tanggal 4-6-1937,STBL 1937 No. 386. Keterangan Departemen Agama RI No. E / VII /156 / 929 / 73.tanggal 2-10-1973.Semenjak keberadaannya sampai saat ini, Gereja GPDI Imanuel Sukapura telah memiliki jemaat sebanyak 513 jemaat. Pada awalnya, aktifitas kebaktian dilakukan di rumah tinggal Pendeta Paul E. Repi yang terletak di jalan Semarang Blok D 7 No. 27 Komplek Bea dan Cukai Sukapura Cilincing Jakarta Utara. Kemudian pada tahun 1989 kebaktian dilakukan secara keliling dari rumah ke rumah anggota jemaat. Baru sekitar tahun 1990-an, jemaat Gpdi Imanuel melakukan kebaktiannya di bedeng (bangunan non-permanen) yang terletak di jalan Manunggal Juang 05 Komplek Bea dan Cukai Sukaura Cilincing Jakarta Utara.
Seiring dengan banyaknya jemaat yang tergabung dalam Gpdi Imanuel Sukapura dan semakin tidak tertampungnya jemaat yang ada tersebut pengurus GPdi Imanuel Sukapura berencana untuk membangun gereja dan pengurus gereja Gpdi Imanuel Sukapura mengajukan permohonan lokasi gereja untuk membangun gereja yang lebih permanen dan representatif. Upaya permohonan tersebut diajukan kepada pihak Pemda dalam hal ini Walikota Jakarta Utara sejak tahun 1991 sebanyak 6 (enam) kali tetapi jawaban yang diharapkan tak kunjung datang. Permohonan kedua diajukan untuk dapat membeli tanah kosong seluas 1.500 m2 milik pengembang yang terletak di komplek Bea Cukai, Sukapura, dengan penjelasan bahwa bangunan Gereja akan disesuaikan dengan bentuk ruko. Permohonan ini juga tidak dapat disetujui, mengingat bahwa lokasi tanah yang dimaksud peruntukannya untuk membangun rumah susun.
Sejak perkembangannya kegiatan ibadah yang dilakukan oleh jemaat Gpdi Imanuel mengalami berbagai macam gangguan dan pelarangan, dimana ada penolakan dan pelarangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Aksi penolakan dan pelarangan kegiatan ibadah tersebut terjadi sejak tahun 1991 tepatnya pada tanggal 24 mei 1991 pada pukul 20.00 WIB dimana pada saat itu melakukan ibadah para jemaat dilempari batu oleh seorang yang bernama Muharto dan aksi tersebut belanjut pada tanggal 27 Oktober 1991 dan merupakan awal dari pengrusakkan dan pengacauan ibadah dimana aksi tersebut dilakukan dengan cara melakukan pengrusakkan, pengacuan acara ibadah serta penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dan telah dilaporkan kepihak berwajib dengan nomor surat 023 / MJS / GPDI / X / 91 tertanggal 31 oktober 1991 tetapi oleh aparat tidak direspon.
Pada tanggal 5 April 1992 pukul 08.30 WIB pada saat acara kebaktian berlangsung, telah datang massa yang dikoordinir oleh oknum-oknum tertentu yang menghendaki acara ibadah dihentikan. Bahkan salah seorang oknum bernama Sangit yang merupakan pegawai dari PT. Koja Bahari berteriak agar kegiatan ibadah itu dihentikan dan merusak peralatan ibadah yang digunakan.
Sampai dengan tanggal 18 Oktober 1997, izin penggunaan lantai dasar rumah susun belum diterima, maka ibadah tanggal 19 dan 26 Oktober 1997 tetap dilaksanakan di jalan Siak K5 / 8 dengan penjagaan dari aparat keamanan (Kodim). Pada saat ibadah mingu 26 Oktober 1997, di tengah ibadah yang sedang berlangsung, warga berkumpul dalam jumlah yang cukup banyak berusaha untuk menghentikan ibadah. Namun dapat diamankan oleh aparat keamanan sehingga bentrok fisik dapat dihindarkan.
Pada tanggal 26 Agustus 2002, Gpdi memperoleh tanah hak milik seluas 1000 m2 terletak di Komp. PELINDO II, Sukapura Cilincing Jakarta Utara, dari Samsidi Mulianto berdasarkan Akta Penyerahan & Pelepasan Hak, yang dikeluarkan oleh Notaris di Jakarta, Anasrul Jambi, SH. Di tanah inilah rencana pembangunaa gereja akan dilaksanakan. Upaya pemenuhan syarat administratif untuk mendapatkan ijin prinsip Pembangunan Gerja dari Gubernur Propinsi DKI Jakarta cq. Ka. Dinas Bintal & Kesos Propinsi DKI Jakarta selalu dilakukan. Meskipun ijin belum turun, Panitia pembangunan gereja telah memulai pembangunan meliputi ; Pematangan tanah, pendirian bedeng dan floor tanah, pendirian pagar. Hal itu dilakukan karena tuntutan peribadatan yang harus senantiasa dilakukan tiap minggunya. Selain itu, pembangunan dilakukan karena sewa tempat gereja di bedeng lama telah habis dan pemiliknya telah menjual tempat tersebut kepada pihak lain dan meminta pihak gereja untuk mengosongkan bedeng tersebut.
Akan tetapi pada tanggal 16 Juni 2006, Paguyuban Pemilik Kavling PT. Persero Pelabuhan Indonesia II membuat surat penolakan rencana pembangunan gereja kepada Walikota Jakarta Utara. Pada tanggal 12 April 2007 pernah diadakan audensi Panitia Pembangunan Gpdi Imanuel dengan Walikotamadya Jakarta Utara yang dipimpin oleh Asisten Kesma dimana dalam rapat tersebut sebagian peserta menyetujui untuk diberikan rekomendasi dan sebagian lagi masih ingin membicarakannya dengan PT. Pelindo.
Seiring dengan banyaknya hambatan yang diterimanya dalam menjalankan aktivitas ibadahnya PT. Nusa Persada dengan surat tanggal 30 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Kuasa Direksi meminta agar Gereja Gpdi Imanuel untuk segera membongkar bedeng yang selama ini digunakan sebagai tempat ibadah selambat-lambatnya tanggal 15 April 2007. Untuk kesinambungan Ibadah Jemaat Gpdi Imanuel Sukapura, dengan segala resiko yang akan timbul, panitia akan mendirikan sebuah bedeng dengan ukuran 10 x20 m, kontruksi dari kayu degan atap seng / asbes, diatas tanah milik GpdI Imanuel Sesuai HGB No. 3450 sebagai tempat ibadah yang dimulai pembangunannya pada tanggal 22 April 2007. namun pada saat ibadah perdana dilaksanakan pada tanggal 29 April 2007 Paguyuban Pemilik Kavling PT. Persero Pelabuhan Indonesia mengatasnamakan warga menolak adanya pembangunan Gereja diatas tanah milik Gpdi Immanuel dengan cara melakukan pelarangan untuk menjalankan ibadah disertai aksi kekerasan oleh oknum Paguyuban tersebut.
Pada tanggal 03 Mei 2007 pihak Gpdi Imanuel mendapatkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan pembangunan (SP4) dari pihak Walikota Jakarta Utara dalam hal ini Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan wilayah Walikotamadya Jakarta Utara.Yang dilanjutkan dengan penyegelan lokasi gereja. Pada tanggal 06 Mei 2007 Kelompok warga yang menamakan dirinya Paguyuban Pemilik kavling PT. Persero Pelabuhan Indonesia (PELINDO II) melakukan aksi penolakan serta pengusiran kepada jemaat Gpdi Imanuel dengan cara menutup akses jalan tempat menuju tanah gereja dengan menggunakan dalih bahwa bangunan gereja yang tengah dibangun tidak memilik izin yang diperlukan. Hingga pada akhirnya aksi penolakan tersebut berlanjut pada tanggal 13 Mei 2007 dan jemaat dipaksa berhenti untuk melakukan ibadah. Pada tanggal 15 Juli 2007 terjadi pemblokiran jalan, orasi penolakan dan penghasutan, pembubaran paksa. Sedangkan aparat kepolisian dari Polres dan polsek yang berjumlah 20 personel lebih hanya duduk diam tanpa melakukan perbuatan apapun untuk membantu Jemaat Gpdi Immanuel menghadapi para pendemo.
Perkembangan
Dalam melindungi hak- hak dari para Jemaat Gpdi Immanuel upaya yang dilakukan oleh Koalisi Pembela Kebebasan Beragama (KPKB) yaitu menekan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada para Jemaat Gpdi Immanuel untuk menjalankan ibadah dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. KPKB juga melaporkan tindakan aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Cilincing, Polsek Jakarta Utara dan Kepolisian Republik Indonesia kepada Komisi Kepolisian. Dan juga mengajukan gugatan TUN terhadap keluarnya SP4 dari pihak Walikota Jakarta Utara serta melakukan pengaduan ke KOMNAS HAM.
Kampanye
Pernyataan sikap ke berbagai pihak terkait seperti Walikota Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Utara, KOMNAS HAM