Penyiksaan terhadap Anak: Koko vs Polsek Bojong Gede

Senin, 08 Februari 2010 15:21 administrator
Cetak PDF

Penyiksaan terhadap Anak: Koko vs Polsek Bojong Gede

 

Syahry Ramadhan Burhanurdin alias Koko adalah anak berusia 15 tahun yang masih menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD),menjadi korban penyiksaan karena dituduh mencuri dengan cara di intimidasi,dipukul, dijenggut,disuruh gigit sendal karena dipaksa mengaku bersalah bahkan sempat ditahan bersama dengan tahanan orang dewasa di Kepolisian Sektor Metro Bojonggede.

 

Peristiwa berawal atas laporan dari Mohamad Abdul Mukhyi ke kepolisian Sektor Metro Bojonggede atas pencurian yang terjadi di rumahnya. Pada Tanggal 08 Juni 2009 Koko bersama temannya berangkat setiap hampir menjelang pagi untuk berjualan kantong plastik di Pasar Citayam. Ketika itu Koko mendapat kabar bahwa dia mendapat panggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya mengenai laporan atas dugaan pencurian dirumah Bpk. Mohamad Abdul Mukhyi selaku Ketua RT yang beralamat di Jl. Puri Bojong Lestari II Blok CD/10 Rt. 01/17 Desa Pabuaran Kec. Bojonggede pada hari kamis tanggal 07 Mei 2009 sekitar Pukul 05.00 WIB dengan laporan Polisi No Pol. LP/173/  /K/V/2009/Sek. Bj. Gede tanggal 28 Mei 2009 dengan surat panggilan No. Pol: SP.GIL/142/VI/2009/Reskrim sebagai Saksi oleh Penyidik yang bernama Bpk. Surasto Waluyo (BRIGADIR NRP. 78040423).

Namun ternyata proses Pemanggilan dan Penangkapan terlihat janggal karena tidak berdasarkan bukti yang cukup. Sejak awal proses Penyidikan Koko mendapat Panggilan sebagai saksi, dimana Surat panggilan tersebut tidak jelas dan janggal, pada Surat panggilan tersebut dibubuhi identitas yang salah dan tidak lengkap, serta tanggal pembuatan surat panggilan yang tidak jelas dan tidak diisi, dengan itikad baik dan juga dengan keyakinan bahwa tidak melakukan, sekitar Pukul 09.00 WIB, Koko bersama orang tua memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi di Kepolisian Sektor Bojonggede.

Sesampai di sana, Koko langsung memasuki ruangan Penyidik II untuk dimintai keterangan sebagai saksi hingga pukul 15.30 WIB. Sejak awal pemeriksaan Koko tidak didampingi oleh Penasehat hukum, bahkan tidak boleh didampingi oleh orang tua, tetapi justru yang mendampingi adalah Effendi, tetangga Koko yang notabene bukan Penyidik, dan bukan Advokat/Pengacara dan tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Pemeriksaan pun menjadi semakin janggal ketika pada hari yang sama dan jam yang sama,Koko mengalami 2 (dua) kali Pemeriksaan dengan muatan materi dan sangkaan yang berbeda. Pemeriksaan yang kedua adalah tentang pemeriksaan terhadap dugaan pencurian yang terjadi dirumah Pak Rudi Haryono. Padahal Rudi Haryono baru melaporkan tentang kejadian pencuriannya tanggal 09 Juni 2009 dengan  dengan laporan Polisi No. LP/188/   /VI/2009/Sek.Bj.Gede, tertanggal 09 Juni 2009. Dan Surat perintah Penyidikan pun baru turun tanggal 09 Juni 2009.

Sekitar Pukul 17.30 WIB Koko dipindah ke ruang team penyidik III. Ketika dipindahkan itu, Ny. Lina (Ibu Koko) melihat Koko sedang menangis. Diakuinya kepada sang ibu, bahwa ia merasa ketakutan sehingga ia membuat pengakuan palsu. Pada hari itu juga Koko langsung ditangkap dan ditahan di Kepolisian Sektor Bojonggede.

 

Pada Tanggal 09 Juni 2009, sekitar Pukul 10.30 WIB Koko dibawa pulang kerumah bersama team penyidik untuk mengambil Amply yang telah dibeli sejak Tahun 2003 oleh Bpk. Nurdin (Ayah) sebagai barang bukti yang menurut pengakuan Koko dari hasil penjualan hasil pencurian. Pada saat dibawa kerumah itu Ny. Lina (Ibu) masih berada di kepolisian Sektor Metro Bojonggede dan berada diruang penyidik III. Diruangan itu, si Ibu melihat rambut berserakan yang serupa dengan rambut Koko dan sebuah ikat pinggang. Diyakininya bahwa si anak telah mengalami tindakan kekerasan pada saat dimintai keterangan sebagai saksi hingga ia terpaksa mengaku bersalah.

 

Sekitar Pukul 12.15 WIB Koko bersama team penyidik tiba di Polsek Bojonggede dari perjalanan mengambil Amply sebagai barang bukti dan langsung dibawa keruang penyidik III. Saat diruang penyidik III, saat nekat memaksa masuk ibu Koko menemui 2 (dua) orang penyidik yang tersisa diruangan dengan mengatakan bahwa Koko sudah mengakui tuduhan pencurian dirumah Sdr. Mohamad Abdul Mukhyi. Sejak tanggal 08 Juni 2009 Koko menjalani masa penahanan bersama tahanan yang usianya lebih dewasa.

 

Pada saat Koko ditahan, Ibu Koko mendapatkan tawaran dari Briptu Fanil Sarlinto (NRP.83040488) untuk membebaskan Koko dengan uang sebesar Rp 20. 000.000,- (duapuluh juta rupiah) yang ditawarkan apabila ingin lepas pada hari itu juga, Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila ingin keluar esok hari, dan  Rp 3.000.000,- apabila ingin memiliki penasihat hukum. Pada tanggal 11 Juni 2009 saat ibu Koko datang menjenguk, ia melihat luka memar pada tubuh anaknya, didekat pipi, paha dan luka di bagian kaki dengan bekas pukulan gesper. Pada tanggal 14 Juni 2009 sekitar Pukul 10.30 atau 6 (enam) hari setelah koko ditahan Tembusan Surat penangkapan dan penahanan baru diterima Ny. Lina (Ibu) dengan tetap tanpa merubah tanggal penangkapan dan penahanan tertanggal 08 Juni 2009 yang dilakukan penyidik saat panggilan sebagai saksi. Padahal pasal 18 ayat (3)  KUHAP menegaskan bahwa surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;

 

Sampai di persidangan pun, dalam Surat Dakwaannya Penuntut Umum mengakui bahwa Terdakwa Koko telah dan masih ditahan, Sejak tanggal 09 Juni 2009 s/d Tanggal 28 Juni 2009 Oleh Penyidik. Diperpanjang Penahanannya Oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 29 Juni 2009 s/d Tanggal 08 Juli 2009. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 30 Juni 2009 s/d Tanggal 09 Juli 2009. Dan Tentunya ketika berkas sudah diserahkan ke Pengadilan maka Penahanan ditetapkan Oleh Hakim pada Pengadilan Negeri. Namun sejak awal proses Penyidikan telah dilakukan dengan tekanan dan Intimidasi, Penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penyitaan banyak melanggar KUHAP, UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU No, 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, maka kemudian Dakwaan pun didasarkan atas dasar Berita Acara Penyidikan dan Berkas perkara yang tidak sah;

 

Menurut UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau merendahkan Martabat Manusia menyatakan bahwa segala alat bukti yang diperoleh dengan cara Penyiksaan harus dinyatakan batal demi hukum. Hal ini terkait dengan penyitaan yang didasarkan atas pengakuan Koko yang direkayasa yang kemudian disitalah Amplifier yang sudah dibeli oleh keluarga sejak tahun 2003, dan disita juga Speaker yang merupakan pemberian tetangga yang pindahan rumah. Bahkan Penyidik Polsek Bojong Gede Briptu Fanil Sarlinto (NRP.83040488) meminta ibu Koko untuk mengambil obeng dari rumah terdakwa untuk membuktikan bahwa obeng tersebut bukanlah obeng yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang kemudian obeng tersebut disita dan menjadi barang bukti atas dugaan pencurian. Dimana penyitaan tersebut melanggar hukum dan sewenang-wenang karena penyitaan ketiga benda tersebut tanpa seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat, dan tanpa tanda terima Bukti penyitaan yang diberikan kepada keluarga.

 

Perkembangan

Upaya yang dilakukan LBH Jakarta dalam kasus Koko

  1. Mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibinong atas Penangkapan dan Penahanan tidak sah.
  2. Mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Tindak Lanjut kepada Komisi Kepolisian Nasional dan KPAI.
  3. Mengirimkan surat Protes ke Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  atas ketidakprofessionalan Jaksa Penuntut Umum dalam hal  mengabaikan dan melanggar Hak-hak asasi dan hukum terhadap Koko  dan keluarganya agar terhadap JPU tersebut diperiksa dan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
  4. Mengadakan Konferensi Pers pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2009 di LBH Jakarta
  5. Membuat Undangan Meliput untuk rekan-rekan media cetak dan elektronik untuk meliput Pendaftaran Permohonan Pemeriksaan Sidang Pra Peradilan Selasa, 30 Juni 2009 Gedung Pengadilan Negeri Cibinong
  6. Undangan Meliput Pembacaan Pledoi
  7. Undangan Meliput Pembacaan Vonis Putusan Kasus Koko pada hari Senin, 10 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Cibinong.
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 08 Februari 2010 15:22