Indra Azwan: TUJUH BELAS TAHUN BERJUANG DEMI ANAKNYA

Rabu, 18 Agustus 2010 12:34 administrator
Cetak PDF

Tujuh Belas Tahun silam, tepatnya pada tanggal 8 Februari 1993 disekitar Jl. S. Parman Malang tubuh seorang anak yang bernama Rifki Andika (12) harus meregang nyawa. Tubuhnya dihempaskan sejauh ± 6 meter oleh sebuah mobil Honda Accord bernomor Polisi L 512 BN yang dikemudikan Lettu Joko Sumantri. Entah apa yang ada dipikiran si pengemudi, ia meninggalkan tubuh kecil Rifki di tengah jalan tanpa mencoba untuk berhenti menolong. Akibatnya, nyawa Rifky tidak dapat ditolong.

Berita tersebut tersiar ke rumah Rifki di Jl Genuk Watu Barat II/95 RT. 002 RW 003 Kel. Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang. Keesokan harinya, keluarga melaporkan kerjadian tersebut ke Polisi Militer Daerah Militer (Dan POM) V Brawijaya Detasemen Polisi Militer V/3 yang kemudian keluar surat Laporan Nomor /V-3/II/1993. Selama tiga hari dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, tempat perkara, dan tersangka yang kemudian Dan POM V Brawijaya pada tanggal 13 Februari 1993 melimpahkan berkas perkara kepada Kapolda Jatim selaku Papera dan Kepada Kaotmil III-12 Surabaya. Dua minggu berselang, tersangka diperintahkan dikeluarkan dari tahanan oleh Dan POM V/3 Malang Letkol CPM Drs. Hendro Jono.

Bebasnya tersangka merupakan awal dari berhentinya perkara ini. Indra Azwan sebagai ayah dari Alm. Rifky melihat bahwa tindakan penyidikan tidak berjalan dengan baik bahkan terkesan diulur. beberapa kali Indra Azwan menyurati pihak yang terkait seperti Wakil Presdien RI (1995), Danpuspom (1996), dan Kapolda Jawa Timur (2004). Perjuangan ini membawa berkas perkara dikirim dari Dan Denpom V/3 Malang ke Oditurat Militer III-12 Surabaya melalui surat nomor K/237/XI/2004. Empat bulan berselang, Kapolda Jawa Timur melalui surat Nomor Skep/197/III/2005 menyerahkan perkara kepada Oditurat Milier III-12 yang selanjutnya dibuatlah dakwaan.

Pada tanggal 20 Mei 2005, Oditurat Milier III-12 Surabaya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer III-12 Surabaya melalui surat nomor K/815/VI/2005. HIngga pada tanggal 25 September 2006 Pengadilan Militer III-12 Surabaya menetapkan melalui nomor TAP/11/IX/2006 menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang lagi untuk mengadili perkara tersebut karena terdakwa telah menjadi perwira menengah.

Sebulan kemudian, Oditurat Militer III-12 Surabaya melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer Tinggi III-12 Surabaya melalui dan padatanggal 20 Oktober 2006 Oditurat Militer Tinggi III-12 Surabaya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer Tinggi – III Surabaya melalui surat nomor K/278/X/2006. Hingga pada tanggal 28 Januari 2008 terdakwa tidak pernah hadir dipersidangan dengan alasan surat panggilan tidak pernah sampai ketangan terdakwa.

Pada tanggal 6 Februari 2008, majelis hakim pada pengadilan militer tinggi-III Surabaya membacakan putusan yang menyatakan, pertama bahwa hak menuntut pidana atas diri terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan pemeriksaan atas perkara ini daluarsa/lewat waktu. Ketiga, memerintahkan kepada panitera untuk mengirim salinan putusan ini kepada oditur militer tinggi III Surabaya. Kempat, membebankan biaya perkara kepada Negara. Kelima, menetapkan barang bukti tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

Putusan tersebut didasarkan pada, pertama, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, majelis hakim berpendapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana : “barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Kedua. bahwa kalau dihitung perbuatan terdakwa tanggal 8 februari 1993 dan tenggang waktu daluarsa mulai berlaku tanggal 9 Februari 1993 sampai dibukanya sidang tanggal 4 Februari 2008, maka tenggang tindak pidana sampai dengan waktur perkara diperiksa. lima belas tahun, sehingga menurut ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP perbuatan terdakwa telah melampaui tenggang waktu 12 tahun bagi tindak pidana yang diancam hukuman tuga tahun keatas.

Atas dasar ini, Indra Azwan melihat ketidakadilan. Ia mengadukan permasalahan tersebut ke lembaga-lembaga pemerintahan seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia HUkum, bahkan ia menyurati Presiden Republik Indonesia sebanyak 5 (lima) kali untuk meminta bertemu guna mengadukan nasibnya. Tindakan lain yang dilakukan Indra Azwan adalah aksi seorang diri di depan istana Negara dengan cara mogok makan hingga aksi di cikeas tempat kediaman Presiden RI.

Tindakan tersebut tidak membuahkan hasil banyak. Dari inisiasi sendiri, Indra Azwan merencanakan aksi jalan kaki dari Malang ke Jakarta. Beberapa persiapakan dilakukan, seperti persiapan fisik hingga pada pemberitahuan ke kepolisian. Aksi dimulai dari Malang pada tanggal 9 Juli 2010. Rute yang digunakan adalah Malang-Surabaya-Semarang-Cirebon-Cikampek-Jakarta. Perjalanan ini menghabiskan waktu 22 Hari, dan berdampak kepada kaki Indra Azwan melepuh hingga kapalan.Namun ia tidak berhenti dan terus melanjutkan perjalanannya. Pada tanggal 30 Juli 2010 tepat pada Pukul 14.30 WIB, Indra Azwan sampai di LBH Jakarta, ia disambut oleh Paralegal LBH Jakarta, klien LBH Jakarta serta komunitas Arema. Sore itu juga perjalanan dilanjutkan menuju istana Negara guna bertemu dengan Presiden SBY.

Perjuangan akhirnya tercapai, pada tanggal 4 Agustus 2010 Pukul 15.30 WIB, Indra Azwan bertemu dengan Presiden. Pada pertemuan sekitar 30 menit tersebut, dihadapan Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara dan Anggota Satgas Mafia Hukum, Indra Azwan menceritakan perkara kematian anaknya serta fakta keadilan yang jauh dari orang miskin. Presiden kemudian berjanji akan terus bekerja untuk keadilan dan memastikan aparat penegak hukum yang berada di pemerintahan bekerja dengan baik dan maksimal guna mencapai cita-cita keadilan. Semoga tidak menjadi isapan jempol.