Kasus Janda Pahlawan telah melalui proses melelahkan dengan 17 kali persidangan. Terakhir, 13 Juli 2010 lalu Penasehat Hukum telah membacakan Nota Pembelaan. Saat ini kita hanya bisa berdoa semoga Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Kasus Janda Pahlawan tersebut diatas merupakan potret kegagalan negara untuk memenuhi hak atas perumahan warga negara sebagaimana disebutkan dalam konstitusi, padahal hampir 65 (enam puluh lima) tahun Indonesia merdeka. Berdasarkan hal tersebut, Janda Pahlawan akan melakukan aksi diam selama 65 menit di depan Istana Merdeka untuk mengetuk hati Presiden agar memenuhi hak atas perumahan seluruh warga negara. Adapun aksi akan diadakan pada:
Tanggal : 16, 19, 21, 23, 26 Juli 2010
Waktu : Pkl. 15.55 – 17.00 WIB
Tempat : Depan Istana Merdeka
Oleh karena itu kami mengundang seluruh masyarakat yang peduli untuk mengikuti aksi tersebut. Demikian pemberitahuan ini kami buat. Atas perhatian dan kesediannya untuk hadir kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Juli 2010
Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
ALGHIFFARI AQSA, S.H.
Pengacara Publik
Kontak Person:
Kiagus Ahmad : 08561085283
Sambodo Agung : 081219068644
