LBH Jakarta akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin dan awam hukum, khususnya warga DKI Jakarta dengan persyaratan-persyaratan tertentu;
Yang dimaksud dengan cuma-cuma adalah klien tidak akan dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan;
Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus). Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidak benaran pada isian formulir, LBH Jakarta akan memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
Calon klien diharapkan membayar administrasi minimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dibayarkan ditempat pendaftaran;
Klien akan dikenai biaya transportasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk dalam kota dan Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) untuk Bogor/Tangerang /Bekasi sekali jalan, apabila usaha penyelesaian perkaranya diluar kantor LBH jakarta;
Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya. Biaya-biaya resmi dan transportasi diterima langsung oleh bendahara LBH jakarta yang akan memberikan kwitansi dengan stempel LBH jakarta;
LBH Jakarta sama sekali tidak membenarkan pekerja-pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima/meminta biaya-biaya diluar biaya-biaya tersebut diatas;