
Pada jaman Romawi, pemberian bantuan hukum didasari sifat kedermawanan (Charity) yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam penyelesaian masalah hukum tanpa harus membayar. Pada saat itu pembelaan hukum kepada masyarakat miskn diyakini sebagai bentuk kemuliaan dan kesatriaan yang sangat diagungkan oleh setiap orang.
Bantuan hukum kemudian berkembang, jika pada masa Patronus pemberian bantuan hukum lebih kepada persoalan belas kasihan dan heroisme, maka sekarang bantuan hukum bukanlah belas kasihan tetapi telah menjadi hak mendasar bagi setiap warga negara. Negara meyakini bahwa bantuan hukum merupakan hak yang harus dipenuhi agar tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan hukum. Dogma itulah yang berkembang sejak revolusi di Perancis dan Amerika yang telah menghubunkan antara bantuan hukum dengan kesejahteraan negara.
Campur tangan negara dalam soal bantuan hukum tidak dapat dihindari lagi. Diberbagai negara, bantuan hukum telah menjadi perhatian dari pemerintahnya. Australia, afrika selatan, taiwan dan belanda telah memiliki undang-undang bantuan hukum untuk menjamin dan memastikan orang yang termajinalkan dapat memperoleh keadilan dengan baik.
Orang miskin jika berhadapan dengan masalah hukum tidak akan mungkin langsung mengakses pelayanan hukum apabila negara tidak melakukan affirmative action. Penyediaan sarana bantuan hukum dan pelayanan hukum dari negara terhadap seseorang yang menginginkan keadilan merupakan bentuk tangguingjawab. Oleh karena itu buku ini menjelaskan secara komprehensif peranan negara dalam menyediakan layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan mendorong lahirnya UU bantuan hukum di Indonesia.