
Namun sialnya, usaha Endin untuk mencari keadilan harus terhenti oleh kriminalisasi dari para Hakim Agung yang merasa dicemarkan oleh ulah Endin. Laporan polisi yang ditujukan kepada Endin Wahyudin akhirnya diproses ke Pengadilan dan dijatuhkan vonis hukum oleh hakim. Sedangkan para Hakim Agung yang dilaporkan oleh Endin dinyatakan bebas.