Perbandingan RUU Pendidikan Tinggi dengan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi)

Selasa, 08 November 2011 10:42 administrator
Cetak PDF

RUU PENDIDIKAN TINGGI

UU NOMOR 9 TAHUN 2009

TENTANG BHP

Keterangan

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Ayat (7) & (8)

Perguruan Tinggi:

- Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

- Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Ayat (18)

Pimpinan organ pendidikan diangkat dan diberhentikan berdasarkan Statuta

PASAL 1

Ayat (2), (3), (4)

Badan Hukum Pendidikan:

- Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP)

- Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD)

- Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM)

Ayat (12)

Pimpinan organ pendidikan diangkat berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Pendidikan

DASAR

PASAL 2

Dasar: Pancasila dan UUD 1945

ASAS

PASAL 3

Asas: Kebenaran ilmiah, otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kejujuran, dan keadilan.

TUJUAN

PASAL 4

Tujuan: cenderung pada pelaksanaan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, pengabdian

PASAL 3

Tujuan: memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi

FUNGSI

PASAL 5

Ayat (1) & (2)

Fungsi: mengembangkan kemampuan mahasiswa dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi

PASAL 2

Fungsi: memberikan pelayanan pendidikan formal

PASAL 14

Ayat (2)

BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi:

- Penentuan kebiijakan umum

- Pengawasan akademik

- Audit bidang non-akademik

- Kebijakan dan pengelolaan pendidikan

PRINSIP

PASAL 6

Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Tinggi: pencarian kebenaran, demokratis & berkeadilan, pengembangan budaya akademik, pemberdayaan mahasiswa, keteladanan, pembelajaran berpusat, pemilihan bidang studi berdasarkan minat, bakat, & kemampuan mahasiswa, kesatuan sistemik, keberpihakan pada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, pemberdayaan masyarakat

PASAL 4

Ayat (1)

Prinsip pengelolaan dana: mandiri & nirlaba

Ayat (2)

Prinsip pengelolaan pendidikan: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjamin mutu, layanan prima, akses berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, partisipasi

JENIS

PASAL 8

Jenis:

- Akademik

- Profesi

- Vokasi

PASAL 5

Jenis:

- BHP Penyelenggara

- Badan hukum pendidikan satuan pendidikan

PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PASAL 48 Ayat (1)

Otonomi

PASAL 4

Otonomi

Pengelolaan Perguruan Tinggi

PASAL 49

Prinsip otonomi perguruan tinggi: akuntabilitas, transparan, evaluasi, nirlaba, jaminan mutu, efektivitas & efisiensi, kreativitas & inovasi

PASAL 4

Otonomi: Kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik

Prinsip Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi

PASAL 50 Ayat (1), (2), &(3)

Ruang lingkup otonomi:

- Otonomi bidang akademik: pendidikan, penelitian, & pengabdian masyarakat

- Otonomi bidang non-akademik: organisasi, keuangan, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana & prasarana

Ruang Lingkup Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi

PASAL 51

Pemberian otonomi:

- PTN

- PTS

PASAL 52 Ayat (1)

Pelaksanaan otonomi:

- Otonom

- Semi-otonom

- Otonom terbatas

Pelaksanaan

PASAL 53 Ayat (1)

Syarat PTN otonom: mendapatkan status badan hukum dari Pemerintah

PASAL 11 Ayat (1)

Syarat BHP:

- Pendiri

- Tujuan bidang pendidikan formal

- Struktur organisasi

- Kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri

Syarat

PASAL 54

Syarat PTN semi-otonom: menerima pendelegasian tugas pengelolaan perguruan tinggi dari Menteri

PASAL 55

Syarat PTN otonom terbatas: -

PASAL 56 Ayat (1)

Syarat otonomi PTS: memenuhi persyaratan pendirian PTS

Ayat (2) & (3)

Pengelolaan PTS: hak badan hukum nirlabanya

Syarat otonomi PTS

PASAL 57 Ayat (1)

Organ PTN otonom dan semi-otonom:

- Majelis pemangku kepentingan

- Pimpinan

- Senat akademik

- Audit

- Pengawas

Organ PTN otonom terbatas:

- Pimpinan

- Senat akademik

PASAL 15

Ayat (2)

Organ:

- Organ representasi pemangku kepentingan

- Organ representasi pendidik

- Organ audit bidang non akademik

- Organ pengelola pendidikan

Organ PTN

PASAL 58

Organ PTS:

- Majelis pemangku kepentingan

- Pimpinan

- Senat akademik

- Audit

- Pengawas

Organ PTS

PASAL 59

Unsur organ majelis kepentingan:

- Pemerintah

- Masyarakat

- Sivitas akademika

- Warga perguruan tinggi

Unsur pimpinan:

- Rektor

- Wakil rektor

Unsur senat akademik:

- Wakil guru besar

- Dosen non-guru besar

Unsur satuan audit:

- Ahli keuangan

- Ahli manajemen organisasi

- Ahli hukum

- Ahli manajemen aset

PASAL 18

Anggota representasi pemangku kepentingan:

- Pendiri atau wakil pendiri

- Wakil organ representasi pendidik

- Pemimpin organ pengelola pendidikan

- Wakil tenaga kependidikan

- Wakil unsur masyarakat

-

PASAL 24

Anggota representasi pendidik:

- Wakil profesor

- Wakil pendidik

PASAL 29

Anggota audit bidang non-akademik: ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

PASAL 31

Organ pengelola pendidikan: organ badan hukum pendidikan yang mengelola pendidikan

Unsur Organ

PASAL 61 Ayat (1)

Unsur ketenagaan:

- Dosen

- Tenaga kependidikan

Ayat (2) & (3)

Status:

- Pegawai Pemerintah yang diperbantukan di Perguruan Tinggi

- Pegawai perguruan tinggi

PASAL 55 Ayat(1)

Unsur:

- Pendidik

- Tenaga kependidikan

Ayat (2)

Status:

- Pegawai Negeri Sipil

- Pegawai Badan Hukum Pendidikan

Ketenagaan

PASAL 63 Ayat (1) & (2)

Pola penerimaan: secara nasional atau bentuk lain

Ayat (3)

Bantuan pemerintah kepada calon mahasiswa PTN yang mengikuti pola penerimaan secara nasional

Penerimaan Mahasiswa Baru

PASAL 65

Kewajiban PTN menerima minimal 20% mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi

Mahasiswa yang Kurang Mampu Secara Ekonomi

PASAL 66 Ayat (1)

Alokasi dana untuk mahasiswa:

- Beasiswa

- Bantuan biaya pendidikan

- Kredit mahasiswa

PASAL 40 Ayat (3)

Anggaran untuk membantu peserta didik yang kurang mampu adalah untuk:

- Beasiswa

- Bantuan biaya pendidikan

- Kredit mahasiswa

- Pemberian pekerjaan kepada mahasiswa

Dana Untuk Mahasiswa