|
RUU PENDIDIKAN TINGGI |
UU NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG BHP |
Keterangan |
|
KETENTUAN UMUM |
||
|
PASAL 1 Ayat (7) & (8) Perguruan Tinggi: - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) - Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Ayat (18) Pimpinan organ pendidikan diangkat dan diberhentikan berdasarkan Statuta |
PASAL 1 Ayat (2), (3), (4) Badan Hukum Pendidikan: - Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) - Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) - Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM) Ayat (12) Pimpinan organ pendidikan diangkat berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Pendidikan |
|
|
DASAR |
||
|
PASAL 2 Dasar: Pancasila dan UUD 1945 |
|
|
|
ASAS |
||
|
PASAL 3 Asas: Kebenaran ilmiah, otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kejujuran, dan keadilan. |
|
|
|
TUJUAN |
||
|
PASAL 4 Tujuan: cenderung pada pelaksanaan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, pengabdian |
PASAL 3 Tujuan: memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi |
|
|
FUNGSI |
||
|
PASAL 5 Ayat (1) & (2) Fungsi: mengembangkan kemampuan mahasiswa dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi |
PASAL 2 Fungsi: memberikan pelayanan pendidikan formal PASAL 14 Ayat (2) BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi: - Penentuan kebiijakan umum - Pengawasan akademik - Audit bidang non-akademik - Kebijakan dan pengelolaan pendidikan |
|
|
PRINSIP |
||
|
PASAL 6 Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Tinggi: pencarian kebenaran, demokratis & berkeadilan, pengembangan budaya akademik, pemberdayaan mahasiswa, keteladanan, pembelajaran berpusat, pemilihan bidang studi berdasarkan minat, bakat, & kemampuan mahasiswa, kesatuan sistemik, keberpihakan pada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, pemberdayaan masyarakat |
PASAL 4 Ayat (1) Prinsip pengelolaan dana: mandiri & nirlaba Ayat (2) Prinsip pengelolaan pendidikan: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjamin mutu, layanan prima, akses berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, partisipasi |
|
|
JENIS |
||
|
PASAL 8 Jenis: - Akademik - Profesi - Vokasi |
PASAL 5 Jenis: - BHP Penyelenggara - Badan hukum pendidikan satuan pendidikan |
|
|
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI |
||
|
PASAL 48 Ayat (1) Otonomi |
PASAL 4 Otonomi |
Pengelolaan Perguruan Tinggi |
|
PASAL 49 Prinsip otonomi perguruan tinggi: akuntabilitas, transparan, evaluasi, nirlaba, jaminan mutu, efektivitas & efisiensi, kreativitas & inovasi |
PASAL 4 Otonomi: Kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik |
Prinsip Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi |
|
PASAL 50 Ayat (1), (2), &(3) Ruang lingkup otonomi: - Otonomi bidang akademik: pendidikan, penelitian, & pengabdian masyarakat - Otonomi bidang non-akademik: organisasi, keuangan, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana & prasarana |
|
Ruang Lingkup Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi |
|
PASAL 51 Pemberian otonomi: - PTN - PTS |
|
|
|
PASAL 52 Ayat (1) Pelaksanaan otonomi: - Otonom - Semi-otonom - Otonom terbatas |
|
Pelaksanaan |
|
PASAL 53 Ayat (1) Syarat PTN otonom: mendapatkan status badan hukum dari Pemerintah |
PASAL 11 Ayat (1) Syarat BHP: - Pendiri - Tujuan bidang pendidikan formal - Struktur organisasi - Kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri |
Syarat |
|
PASAL 54 Syarat PTN semi-otonom: menerima pendelegasian tugas pengelolaan perguruan tinggi dari Menteri |
|
|
|
PASAL 55 Syarat PTN otonom terbatas: - |
|
|
|
PASAL 56 Ayat (1) Syarat otonomi PTS: memenuhi persyaratan pendirian PTS Ayat (2) & (3) Pengelolaan PTS: hak badan hukum nirlabanya |
|
Syarat otonomi PTS |
|
PASAL 57 Ayat (1) Organ PTN otonom dan semi-otonom: - Majelis pemangku kepentingan - Pimpinan - Senat akademik - Audit - Pengawas Organ PTN otonom terbatas: - Pimpinan - Senat akademik |
PASAL 15 Ayat (2) Organ: - Organ representasi pemangku kepentingan - Organ representasi pendidik - Organ audit bidang non akademik - Organ pengelola pendidikan |
Organ PTN |
|
PASAL 58 Organ PTS: - Majelis pemangku kepentingan - Pimpinan - Senat akademik - Audit - Pengawas |
|
Organ PTS |
|
PASAL 59 Unsur organ majelis kepentingan: - Pemerintah - Masyarakat - Sivitas akademika - Warga perguruan tinggi Unsur pimpinan: - Rektor - Wakil rektor Unsur senat akademik: - Wakil guru besar - Dosen non-guru besar Unsur satuan audit: - Ahli keuangan - Ahli manajemen organisasi - Ahli hukum - Ahli manajemen aset |
PASAL 18 Anggota representasi pemangku kepentingan: - Pendiri atau wakil pendiri - Wakil organ representasi pendidik - Pemimpin organ pengelola pendidikan - Wakil tenaga kependidikan - Wakil unsur masyarakat - PASAL 24 Anggota representasi pendidik: - Wakil profesor - Wakil pendidik PASAL 29 Anggota audit bidang non-akademik: ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga PASAL 31 Organ pengelola pendidikan: organ badan hukum pendidikan yang mengelola pendidikan |
Unsur Organ |
|
PASAL 61 Ayat (1) Unsur ketenagaan: - Dosen - Tenaga kependidikan Ayat (2) & (3) Status: - Pegawai Pemerintah yang diperbantukan di Perguruan Tinggi - Pegawai perguruan tinggi |
PASAL 55 Ayat(1) Unsur: - Pendidik - Tenaga kependidikan Ayat (2) Status: - Pegawai Negeri Sipil - Pegawai Badan Hukum Pendidikan |
Ketenagaan |
|
PASAL 63 Ayat (1) & (2) Pola penerimaan: secara nasional atau bentuk lain Ayat (3) Bantuan pemerintah kepada calon mahasiswa PTN yang mengikuti pola penerimaan secara nasional |
|
Penerimaan Mahasiswa Baru |
|
PASAL 65 Kewajiban PTN menerima minimal 20% mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi |
|
Mahasiswa yang Kurang Mampu Secara Ekonomi |
|
PASAL 66 Ayat (1) Alokasi dana untuk mahasiswa: - Beasiswa - Bantuan biaya pendidikan - Kredit mahasiswa |
PASAL 40 Ayat (3) Anggaran untuk membantu peserta didik yang kurang mampu adalah untuk: - Beasiswa - Bantuan biaya pendidikan - Kredit mahasiswa - Pemberian pekerjaan kepada mahasiswa |
Dana Untuk Mahasiswa |