IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA

Kamis, 04 Maret 2010 10:47 administrator
Cetak PDF

Oleh : Edy Halomoan Gurning, SH.

Pengacara Publik dan Staf Penelitian Pengembangan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

 

Mengenali UU Nomor 22 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.

Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.

Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari

upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :

  1. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
  2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
  3. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang

aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:

  1. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
  2. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  3. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mencermati lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari Pasal-Pasal yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009. Dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. Selanjutkan kita dapat melihat bagaimana UU ini akan berjalan dimasyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat mengawasi serta melakuakn penegakannya

Perbandingan Pengaturan

UU Nomor 14 Tahun 1992

UU Nomor 22 Tahun 2009

Bab I Ketentuan Umum

Bab I Ketentuan Umum

Bab II Asas dan Tujuan

Bab II Asas dan Tujuan

Bab III Pembinaan

Bab III Ruang Lingkup Keberlakuan Undang-Undang

Bab IV Prasarana

Bab IV Pembinaan

Bab V Kendaraan

Bab V Penyelenggaraan

Bab VI Pengemudi

Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan

Bab VII Lalu Lintas

Bab VII Kendaraan

Bab VIII Angkutan

Bab VIII Pengemudi

Bab IX Lalu Lintas dan Angkutan

Bab IX Lalu Lintas bagi Penderita Cacat

Bab X Dampak Lingkungan

Bab X Angkutan

Bab XI Penyerahan Urusan

Bab XI Keamanan dan

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bab XII Penyidikan

Bab XII Dampak Lingkungan

Bab XIII Ketentuan Pidana

Bab XIII Pengembangan Industri dan Teknologi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bab XIV Ketentuan Lain-Lain

Bab XIV Kecelakaan Lalu Lintas

Bab XV Ketentuan Peralihan

Bab XV Perlakuan Khusus bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit

Bab XVI Ketentuan Penutup

Bab XVI Sistem Informasi dan

Komunikasi Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan

Bab XVII Sumber Daya Manusia

Bab XVIII Peran Serta Masyarakat

Bab XIX Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bab XX Ketentuan Pidana

Bab XXI Ketentuan Peralihan

Bab XXII Ketentuan Penutup

Dari sekian banyak ketentuan yang ada, beberapa pasal yang mendapatkan respon beragam dan menjadi perdebatan di masyarakat, beberapa pasal tersebut adalah :

Ketentuan

Isi

Catatan

107 ayat (2)

Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari

Jika alasannya adalah untuk keselamatan, maka harus diyakinkan hubungan langsung lampu dengan keselamatan pengendara. Selain itu dukungan data-data mengenai penyebab kecelakaan di jalan raya

112 ayat (3)

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Seberapa banyan sarana yang teah disediakan

273 ayat (1)

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kementerian PU mempermasalahkan pasal

pemidanaan penyelenggara jalan yang memang secara hukum tidak berdasarkan konsep yang kuat. Fungsi pemerintahan, termasuk penyelenggaraan jalan, pada prinsipnya adalah pelaksanaan undangundang.

Wajarkah aturan perundangan yang memidanakan pelaksana undang-undang?

Bab XIII

pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan

Hal ini cukup menarik untuk digarisbawahi, karena tidak cukup jelas mengapa harus ada

pengaturan tersendiri dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Raya menyangkut sektor industri dan pengembangan teknologi.

302

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Seberapa banyak sarana halte yang disediakan pada satu trayek angkutan umum. Kita bisa bercermin pada wilayah-wilayah di daerah khususnya di luar Pulau Jawa

310

Terkait dengan kelalaian pengemudi hingga mengakibatkan korban jiwa

Sudah diatur dalam Pasal 359 KUHP

 

Banyak Pekerjaan Rumah

Untuk melihat UU ini bisa dilaksanakan atau tidak, kita bisa menggunakan satu indikator yakni mengenai sejelas apakah ketentuan-ketentuan yang mengatur, hal ini bisa dilihat seberapa banyak pasal yang harus diterjemahkan lagi dalam peraturan pelaksana dan teknis. Jika diinventaris, maka dapat ditemukan ada 58 peraturan pelaksana dan teknis yang dapat menunjang berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2009 ini. Peraturan tersebut beraneka macam, mulai dari Peraturan Desa, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan Presiden hingga pada Peraturan Pemerintah. Lebih lengkapnya dapat di lihat pada tabel dibawah

No.

Pasal

Bentuk

Tentang

1

13 ayat (5)

Peraturan Pemerintah

forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2

18

Peraturan Pemerintah

penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan.

3

19 ayat (5)

Peraturan Pemerintah

mengenai jalan kelas khusus

4

20 ayat (3)

Peraturan Pemerintah

pengelompokan kelas jalan dan tata cara penetapan kelas jalan

5

21 ayat (5)

Peraturan Pemerintah

batas kecepatan

6

25 ayat (2)

Peraturan Pemerintah

perlengkapan Jalan

7

27 ayat (2)

Peraturan Daerah

pemasangan perlengkapan Jalan

pada jalan lingkungan tertentu diatur

8

32

Peraturan Presiden

organisasi dan tata kerja unit pengelola

Dana Preservasi Jalan

9

39 ayat (3)

Peraturan Daerah

Lingkungan kerja Terminal

10

42

Peraturan Pemerintah

fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal

11

43 ayat (4)

Peraturan Pemerintah

Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum

12

46 ayat (2)

Peraturan Pemerintah

pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

13

48 ayat (4)

Peraturan Pemerintah

persyaratan teknis dan laik jalan

14

50 ayat (4)

Peraturan Pemerintah

Uji tipe kendaraan bermotor

15

51 ayat (6)

Peraturan Pemerintah

modifikasi dan uji tipe kendaraan bermotor

16

56

Peraturan Pemerintah

uji berkala

17

57 ayat (4)

Peraturan Pemerintah

Perlengkapan Kendaraan Bermotor

18

59 ayat (6)

Peraturan Pemerintah

persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene

19

59 ayat (7)

peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene

20

60 ayat (6)

Peraturan Pemerintah

persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum

21

61 ayat (4)

Peraturan Pemerintah

Persyaratan keselamatan

22

63 ayat (2) dan (3)

Peraturan Daerah

jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor

23

64 ayat (6)

Peraturan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Registrasi kendaraan bermotor

24

67 ayat (4)

Peraturan Presiden

persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap

25

68 ayat (6)

Peraturan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

26

69 ayat (3)

Peraturan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia

persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan

Bermotor

27

72 ayat (1)

Peraturan Panglima Tentara

Nasional Indonesia

Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional

Indonesia

28

76 ayat (5), 92 ayat (3)

Peraturan Pemerintah

kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif

29

88

Peraturan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia

tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi

30

89 ayat (3)

Peraturan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia

pemberian tanda atau data pelanggaran

31

91 ayat (2)

Peraturan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia

tata cara dan prosedur

pengenaan sanksi administratif bagi anggota kepolisian

32

95 ayat (1)

Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Desa

Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas

33

101

Peraturan Pemerintah

pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas

34

102 ayat (3)

Peraturan Pemerintah

kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan

35

103 ayat (4)

Peraturan Menteri

Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

36

130

Peraturan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia

penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas

37

133 ayat (5)

Peraturan Pemerintah

Manajemen kebutuhan Lalu Lintas

38

137 ayat (5)

Peraturan Pemerintah

mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang

39

141ayat (3)

Peraturan Menteri

Standar pelayanan minimal angkutan umum

40

164

Peraturan Menteri

angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum

41

165 ayat (4)

Peraturan Pemerintah

angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh izin

42

172

Peraturan Pemerintah

pengawasan muatan angkutan barang

43

178

Peraturan Pemerintah

izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek

44

182 ayat (4)

Peraturan Menteri

tarif penumpang

45

185 ayat (2)

Peraturan Pemerintah

Subsidi angkutan Penumpang umum

46

192 ayat (5)

Peraturan Pemerintah

Ganti kerugian yang diderita penumpang akibat penyelenggaraan angkutan umum

47

198 ayat (3)

Peraturan Pemerintah

standar pelayanan dan persaingan yang sehat penyelenggaraan angkutan umum

48

202

Peraturan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia

penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

49

205

Peraturan Pemerintah

penetapan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dan

kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas

50

207

Peraturan Pemerintah

pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

51

209 ayat (2)

Peraturan Pemerintah

pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

52

210 ayat (2)

Peraturan Pemerintah

tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan

Bermotor

53

218 ayat (2)

Peraturan Pemerintah

tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif

54

225

Peraturan Pemerintah

pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

55

228

Peraturan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia

tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

56

242 ayat (3

Peraturan Pemerintah

pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

57

252

Peraturan Pemerintah

Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

58

255

Peraturan Pemerintah

pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 320 : Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

 

Akan Tertatih-tatih pelaksanaannya

Norma-norma peraturan tanpa adanya sarana pendukung seperti struktur keorganisasian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pastinya akan berjalan tidak efektif dan efisien. Selain itu, budaya dalam melakukan dan melaksanakan norma-norma peraturan juga harus dinilai, apakah memang sudah tepat masyarakat dapat melaksanakan. Hal ini berkaitan dengan bagaimana nantinya UU Nomor 22 Tahun 2009 diimplementasikan. Melihat hal ini makan kita dapat menggunakan pendekatan substansi, sutruktural, dan kultural.

Secara substansi, UU Nomor 22 Tahun 2009 masih dapat diperdebatkan. Mulai dari banyaknya amanat untuk membuat aturan pelaksana dan teknis; nilai keefektifan dari penegakan hukum berupa sanksi administrasi, perdata hingga pada pidana; pengaturan mengenai hak dan kewajiban dari penyelenggara negara dan masyarakat, dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan ini adalah untuk lebih mendalami apakah peraturan ini dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan. Selain itu, apakah norma peraturan tersebut memang lahir dari masyarakat, hal ini guna menjawab kebutuhan siapa yang memang hars dipenuhi. Dengan memperhatikan ini, maka kita dapat melihat apakah suatu peraturan ini akan efektik dan efisien jika dilaksanakan.

Secara struktur, UU Nomor 22 Tahun 2009 telah menjelaskan mengenai pihak yang terkait. Jika kita cermati maka kita dapat melihatnya sebagai berikut :

  1. Pembinaan menjadi tanggung jawab negara. Pembinaan mencakup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  2. Urusan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
  3. Urusan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  4. Urusan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab dibidang industri;
  5. Urusan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
  6. Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Mengkoordinasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tidak hanya cukup siapa yang akan menjalakan apa, tapi juga bagaimana ia harus melakukan dan kapan harus dilaksanakan. Sebagai masyarakat tentunya adalah menjalankan hukum posistif dalam hal ini UU Nomor 22 Tahun 2009, namun perlu diterjemahkan lagi bagaimana situasi dan kondisi dilapangan dapat menunjang masyarakat dapat melaksanakannya. Keharusan yang diterjemahkan sebagai kewajiban harus di dukung oleh seberapa besar dan seberapa banyak petunjuk-petunjuk dilapangan. Terkait dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 ini maka kita bisa mempertanyakan seberapa banyak rambu-rambu dan fasilita-fasiitas penunjang di jalan raya. Harus diingat, pemberlakuan UU tidak hanya pada satu wilayah saja namun berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia, apa yang akan terjadi nantinya jika diterapkan di Kalimantan atau bahkan Papua. Struktur itu harus mampu menunjang masyarakat agar dapat melaksanakannya. Kita bisa lihat diagram di bawah ini, bagaimana kota Semarang masih kekurangan rambu-rambu lalu lintas.

 

makalah edy 1makalah edy 2

 

Dari contoh statistik diatas, maka dapat dinilai apakah UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat dilaksanakan atau tidak. Sepanjang alat-alat penunjang seperti rambu-rambu serta fasilitas-fasilitas umum di jalan belum terpenuhi kebutuhannya maka pelaksanaan UU juga akan tidak efektif dan efisien.

Sebelum membicarakan kultur, hendaknya kita melihat sejenak hasil survey yang dilakukan oleh tabloit otomotif terkait dengan alasan mengapa tidak yakin UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat memperbaiki masalah:

Alasan

Jumlah (%)

Kesadaran / disiplin masalah

30

Volume kendaraan terus bertambah / sudah banyak

10

Mental aparat kurang baik

8

Pelaksanaan belum efektif

6

Infrastruktur kurang (jalan, rambu, fasilitas)

6

Jadi lebih macet

6

Tergantung kesadaran masyarakat

5

Jumlah responden 10.045 orang

Dari tabel diatas, hampir keseluruhan berkaitan dengan kultur. 30% misalnya merasa tidak yakin UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat memperbaiki masalah karena alasan kesadaran. Diikuti juga ketidakyakinan oleh 8% bahwa mental aparat kurang baik serta 5% tergantung kesadaran masyarakat. Kultur-kultur dari masing-masing pihak ini akan menentukan bagaimana suatu norma dapat dijalankan dengan efektif dan efisien. Akan menjadi tantangan bagi penyelenggara negara ketika kultur-kultur tersebut tidak mendukung untuk melakukan social engineering. Sehingga didapat bagaimana masyarakat sadar untuk melaksanakan peraturan karena ia tahu apa hak dan kewajibannya, atau bagaimana aparat penegak hukum yang benar-benar menjunjung tinggi hukum.



Lihat Penjelasan UU Nomor 22/2009 pada bagian umum paragraf kedua

Lihat Pasal 3 UU Nomor 22/2009

Lihat Pasal 4 UU Nomor 22/2009

Lihat “PU Tolak Jika Dipidanakan”, www.kompas.com, 12-01-2010

Imam Nasiman, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Tidak Efisien dan Tidak Efektif

Lihat Pasal 5 UU Nomor 10/2004

Lihat Pasal 5 UU Nomor 22/2009

Lihat Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 22/2009


 

Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 04 Maret 2010 11:10