Dari ruang persidangan ke Perubahan kebijakan
oleh: Nurkholis Hidayat
Strategic litigation menjadi salah satu ciri khas LBH Jakarta dibanding dengan LBH-LBH kantor lainnya di Indonesia. Selama satu dekade terakhir, LBH Jakarta menjadi pioneer dan memperkenalkan metode-metode dan strategi gugatan baru untuk mendorong Negara melakukan perubahan kebijakan. Hal ini dikarenakan tujuan dari strategic litigation yang terdiri dari : pertama, untuk mengubah hukum atau perundang-undangan atau kebijakan yang melanggar hak-hak asasi manusia dan hak-hak lain yang dilindungi konstitusi; kedua, untuk menjamin bahwa hukum ditafsirkan dan ditegakkan dengan tepat; dan ketiga untuk mengidentifikasi adanya gap, disharmoni dalam hukum.
Strategic litigation telah menjadikan ruang-ruang persidangan sebagi medan pertempuran tidak saja untuk memenangkan sebuah klaim gugatan, melainkan juga menjadikan ruang-ruang persidangan sebagai ajang peningkatan dan pendidikan kesadaran hukum masyarakat, mengundang solidaritas (tidak saja dalam bentuk amicus curiae dari scholar dan jurist namun juga dari seluruh komponen masyarakat) dan membangun koalisi, mendorong tekanan kepada pembuat kebijakan (legislative dan pemerintah), dan lebih dari itu memperkuat masyarakat marginal.
Muara dari strategic litigation dengan demikian adalah terbangunnya masyarakat sipil yang kuat, termasuk menguatnya gerakan solidaritas masyarakat dan terbangunnya masyarakat yang demokratis dan menghormati rule of law.
Pada tahun YLBHI bersama walhi menggugat PT. Indorayon dengan mekanisme gugatan Legal standing, sebagai dampak dari gugatan tersebut, pada akhirnya hak untuk dapat mengajukan gugatan untuk LSM mendapatkan pengakuan lewat dikeluarkannya UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LBH Jakarta secara resmi juga memperkenalkan gugatan class action dalam perkara YLKI v.s PLN pada tahun 1997. Gugatan tersebut tidak saja menciptakan discourse di masyarakat, di kalangan para advokat, akademisi hukum namun juga berdampak pada terjadinya perubahan kebijakan, yakni dengan diadopsinya class action dalam terbitnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen[1]. preseden ini pada akhirnya menjadi pedoman bagi LBH Jakarta untuk menempuh mekanisme yang sama dikemudian hari. Tercatat beberapa gugatan besar seperti Kasus Pelarangan Becak[2], kasus Banjir besar Jakarta tahun 2002 dan 2007, kasus Gugatan Stigma PKI dalam perkara antara Pramudya Ananta Toer dkk Vs. Presiden Republik Indonesia dll, pada tahun 2005.[3] kendati sebagian besar dari gugatan class action dipatahkan diruang persidangan, namun langkah gugatan telah berhasil membangun kesadaran dan partisipasi public, solidaritas dari berbagai kalangan baik dalam maupun luar negeri.[4]
Berikutnya LBH Jakarta juga memperkenalkan Citizen Law suit (CLS) atau actio popularis dalam pengajuan gugatan pegiat HAM dan buruh migrant dalam kasus deportasi massal TKI Malaysia ke Nunukan[5]. Tanggal 10 Juni 2003, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; menyatakan Para Tergugat belum maksimal dalam memberikan perlindungan warga negaranya yang menjadi buruh migran di luar negeri; menghukum Para Tergugat untuk segera melakukan langkah-langkah konkret pembenahan dan pengawasan mekanisme kerja dan koordinasi antara Para Tergugat mengenai pengaturan dan pengurusan BMI dan anggota keluarganya. Kendati gugatan di tingkat banding di tolak, namun gugatan ini menjadi preseden dan Pengadilan negeri serta belakngan Pengadilan Tinggi mengakui mekanisme gugatan tersebut. CLS yang bertujuan untuk mendesak pemerintah mengeluarkan atau menganulir suatu kebijakan merupakan langkah strategis masyarakat sipil untuk mendesak Negara menghormati hak-hak dasar warga Negara. Selang setahun setelah gugatan CLS nunukan, Pemerintah dan DPR pada akhirnya mengeluarkan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Kendati tidak ada hubungan langsung antara kelahiran undang-undang tersebut dengan putusan gugatan CLS, namun tidak bisa dipungkiri bahwa gugatan CLS Nunukan telah mendorong kesadaran public dan juga pemerintah serta DPR akan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja migrant.
Salah satu gugatan yang menyita perhatian public dengan mekanisme CLS adalah gugatan Ujian Nasional. Pemerhati pendidikan, aktivis, pendidik dan orang tua murid dari korban Ujian Nasional (UN) tahun 2006 yang berjumlah kurang lebih 398.049 orang mengajukan gugatan dengan mekanisme citizen law suit dengan dasar bahwa warga negara berhak menggugat pemerintahnya.[6] Dari tingkat pertama sampai tingkat MA gugatan di kabulkan. meski terhambat dalam tingkat eksekusi, gugatan CLS ujian Nasional telah memaksa pemerintah untuk mereview kebijakan ujian Nasional yang telah menghambat akses untuk meneruskan jenjang pendidikan dan mengabaikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam konvensi Internasional hak-hak anak.
Strategic litigation dimudahkan belakangan dengan kelahiran Mahkamah Konstitusi (MKRI) pada tahun 1999. Mahkamah konstitusi yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 menjadikan upaya untuk melakukan perubahan hukum yang inkonstitusional dan menindas menjadi lebih mudah dibanding melakukan Citizen Law Suit atau Actio Popularis di Pengadilan Negeri. Hampir setiap tahun LBH Jakarta mendorong korban dan membangun koalisi untu mengajukan permohonan pengujian (baik uji formil maupun materiil) perundang-undangan di MK. Beberapa beberapa (sebagian) kasus yang diajukan diantaranya sebagai berikut :
|
No |
Nama kasus, Nomor Perkara, tahun |
Inti gugatan |
Hasil dan Dampak putusan |
|
1 |
Judicial Review (uji formil dan matriil) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan |
Menolak system kerja kontrak dan outsourcing, Labor Market Flexibility, dan pembatasan hak mogok |
Dikabulkan sebagian namun sebagian besar ditolak. Sistem kerja kontak dan outsourcing tetap berlaku. |
|
2 |
Judicial Review (uji matriil) Pengujian UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003
|
Meminta pembatalan pasal yang menghalangi eks tapol/napol, eks PKI untuk memperoleh hak dipilih |
Gugatan dikabulkan, mantan anggota PKI dan eks Tapol/Napol dapat menjadi anggota legislative |
|
3 |
Judicial Review (uji formil dan matriil) UU No.27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi |
Menolak ketentuan bahwa Pemenuhan hak korban digantungkan pada ada tidaknya pemberian maaf (dari korban) kepada pelaku pelanggar HAM. |
Gugatan di terima. dan MK memerintahkan: Presiden membuat keputusan politik untuk masa lalu pelanggaran HAM dan memerintahkan revisi UU KKR |
|
4 |
Judicial Review (Uji matriil) UU 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal |
Menolak skema pemberian jangka waktu Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan dalam Penanaman modal. |
Majelis hakim menyatakan, Pasal 22 ayat (1) UU Penanaman Modal sepanjang menyangkut kata-kata "di muka sekaligus", Pasal 22 ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata "di muka sekaligus" dan Pasal 22 ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata "sekaligus di muka", bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[7] |
|
5 |
|
|
|
|
6 |
Judicial Review (uji matriil) UU No. 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama |
Menolak kriminalisasi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
|
Gugatan di tolak, UU penodaan Agama tetap dipertahankan namun MK mengakui adanya forum internum yang absolute dan merekomendasikan adanya revisi atas UU No.1/PNPS/1963 |
|
7 |
Judicial Review (uji formil dan matriil) UU No.4/PNPS/1963 tentang pengamanan Barang Cetakan jo UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan |
Menolak pelarangan buku secara sewenang-wenang oleh Kejaksaan Agung |
Gugatan dikabulkan, Jaksa tidak lagi berwenang melarang Buku. UU No. 4/PNPS/1963 dicabut. Pelarangan hanya bisa dilakukan melalui proses pengadilan (due process of law) |
Dari daftar perkara yang diajukan oleh LBH Jakarta baik sendiri maupun bersama koalisi di Mahkamah Konstitusi, dapat dilihat bahwa semuanya menusuk langsung jantung dari problem structural yang berwujud undang-undang yang hadir untuk melegitimasi dan menjustifikasi ketimpangan structural di masyarakat. Perundang-undangan dibuat dan hadir hanya menguntungkan segelintir penguasa sumber daya ekonomi, social dan politik dan mengorbankan sebagian besar masyarakat miskin, minoritas dan marginal.
Dalam menangani perkara-perkara tersebut, prinsip-prinsip gerakan bantuan hukum structural dan post-struktural diimplementasikan oleh LBH Jakarta. partisipasi dan solidaritas masyarakat yang terwujud dalam mobilisasi dukungan telah menghindarkan penanganan kasus yang elitis, dan sepi dari dukungan public.
[1] lihat Pasal 46 huruf b UU Perlindungan Konsumen dan penjelasannya.
[2] Sebanyak 5000 penarik becak wilayah DKI Jakarta mengajukan gugatan perdata (PMH) dengan mekanisme Class Action dengan Class Representative terdiri dari 139 orang. Gugatan ini diajukan kepada Pemerintah RI cq Mendagri cq Gubernur DKI Jakarta. Gugatan No. 50/PDT.G/2000/PN.JKT.PST. Majelis Hakim memutuskan menghukum Tergugat untuk menyediakan jalur khusus agar penarik becak dapat beroperasi dan Penggugat dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai penarik becak. Namun, di tingkat PT (banding oleh Tergugat), dalam Putusan No 646/PDT/2000/PT.DKI tanggal 20 Desember 2000, putusan PN dibatalkan dan menolak tuntutan provisi dari Penggugat.
[3] Perkara Nomor : 75/PDT.G/2005/PN.JKT.PST
[4] bentuk dukungan dari orang-orang Indonesia di pengasingan (exile) terhadap rehabilitasi korban stigma G 30 S berdatangan ke kantor LBH Jakarta.
[5] Gugatan No. 28/PDT.G/2003/PN.JKT.PST tanggal 24 Januari 2003
[6] kristiono dkk (58 orang) v.s Presiden RI dalam Perkara Nomor : 228/PDT.G/2006/PN.JKT.PST
[7] Pasal 22 ayat (1) huruf a, menyebutkan, Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbarui selama 35 tahun. Kemudian, huruf b menyatakan, Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 tahun dan dapat diperbarui selama 30 tahun. Serta, huruf c, menyatakan bahwa hak pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 tahun dan dapat diperbarui selama 25 tahun.
