LEMBAR KAMPANYE HAK ATAS PERUMAHAN

Selasa, 08 Juni 2010 16:35 tommy
Cetak PDF

HAK ATAS PERUMAHAN

 

 

 

Apakah itu hak atas perumahan?

Hak atas perumahan yaitu hak seseorang untuk mendapatkan rumah/tempat tinggal dan hidup di suatu tempat dengan aman, damai dan bermartabat Hak atas perumahan merupakan hak yang utama dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal tersebut dikarenakan didalam hak atas perumahan tersebut juga menyangkut hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia dan sejahtera, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak atas identitas yang berkaitan dengan hak atas pelayanan kesehatan dan juga hak atas jaminan sosial serta hak-hak lainnya. Jika hak atas perumahan dilanggar, maka ada banyak hak lain juga yang terancam dilanggar.

 

Siapakah yang bertanggungjawab untuk pemenuhan hak atas perumahan?

Hak atas perumahan merupakan tanggung jawab negara untuk pemenuhannya, negara berkewajiban untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect).  Tanggung jawab tersebut tegas diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

 

Bagaimana implementasi pemenuhan hak atas perumahan oleh negara?

Negara telah gagal dalam pemenuhan hak atas perumahan. Dalam prakteknya, pemenuhan hak atas perumahan masih jauh dari yang diharapkan karena berbagai kendala yang dihadapinya. Dalam sepuluh tahun, dari penambahan sekitar 12 juta unit rumah (1,2 juta unit pertahun), pemerintah hanya mampu membangun (menyediakan) sekitar 200.000 unit saja, baik yang dibangun oleh Perumnas maupun untuk keperluan rumah dinas pegawai pemerintah. Selebihnya swasta membangun 2 juta unit dan masyarakat sendiri 9,8 juta unit. Artinya dalam satu dekade berjalan pemerintah hanya mampu menyediakan rumah untuk rakyat sekitar 1 persen, serta memfasilitasi lewat pengembang swasta 14 persen dan masyarakat membangun sendiri 85 persen (Rumah untuk Rakyat, Panangian Simanungkalit, Cet. 2,  Gibbon Books dan PSPI, 2009, hal.14). Adanya program 1000 tower juga tidak jelas implementasinya dan mengalami kemacetan.

Selain negara gagal dalam menyediakan perumahan yang layak bagi warga negaranya, negara juga berperan besar dalam pelanggaran hak atas perumahan dan menyebabkan warga negara tidak memiliki rumah dengan melakukan berbagai penggusuran-pengggusuran, baik penggusuran yang dilakukan untuk kepentingan umum ataupun penggusuran yang dilakukan untuk kepentingan swasta atau bisnis semata.

 

Sahkah suatu pengusiran atau penggusuran paksa?

Sebuah pengusiran atau penggusuran tidaklah sah apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan undang-undang dan hak asasi warga negara, pengusiran juga harus menyediakan solusi alternatif dan membuat orang tidak menjadi tunawisma. Bahkan untuk pengusiran demi kepentingan dan keselamatan umum, Pasal 16 General comment No. 7 (1997) tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak: Pengusiran Paksa (Pasal 11 ayat (1)) Perjanjian Internasional atas Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menegaskan "Pengusiran tidak boleh menjadikan individu-individu tidak berumah atau rawan terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia lainnya. Dimana orang-orang terimbas tidak mampu menyediakan berbagai kebutuhan mereka sendiri, negara harus menyediakan segala ukuran yang tepat, untuk memaksimalkan sumber daya tersedia, untuk memastikan bahwa perumahan, pemukiman, atau akses alternatif atas tanah yang produktif, tergantung kasusnya tersedia"

 

Bagaimanakah kronologis kasus Janda Pahlawan?

Kasus Janda Pahlawan saat ini masih dalam sidang setiap hari Selasa pkl. 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dua nenek yang telah berusia 78 tahun tersebut diancam pidana maksimal 2 tahun karena tuduhan telah menghuni rumah tanpa izin pemiliknya dan memasuki pekarangan orang lain dengan ancaman 9 bulan penjara. Hal tersebut merupakan suatu peristiwa yang tragis, karena mereka sedang menggugat TUN agar proses pembelian rumah dinas/negara mereka dilanjutkan. Berdasarkan PP 40 Tahun 1994 jo PP 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara, pensiunan pegawai negeri, janda pensiunan atau janda pahlawan dapat mengajukan pembelian rumah negara. Selain itu pada awal penghunian mereka dijanjikan rumah dapat dimiliki dan telah ada yang berhasil membeli rumah dinas/negara. Perum Pegadaian dalam persidangan mengatakan bahwa komplek rumah dinas di Cipinang termasuk rumah nenek Janda Pahlawan akan dijadikan Town House. Lagi-lagi kepentingan bisnis yang berbicara mengenyampingkan hak asasi dan kemanusiaan.

 

Ahli pidana Rudy Satrio berpendapat bahwa seharusnya proses pidana dihentikan dan menunggu gugatan TUN atau perdata selesai. Jadi proses persidangan terhadap nenek Janda Pahlawan adalah cacat secara hukum acara.

 

Bagaimana dengan kasus lainnya?

Ancaman pengusiran atau penggusuran tidak hanya dirasakan oleh nenek janda pahlawan tapi ada ribuan orang lain yang saat ini terancam akan diusir/digusur. Saat ini juga terdapat permasalahan penghunian rumah dinas PT. KAI, TNI AL dan AD, IPDN, 500 KK warga Guji Baru, 281 KK warga Kebun Sayur Ciracas, 60 KK Warga Duren Sawit, dan banyak lagi orang-orang yang terancam digusur/diusir lainnya. Bahkan bukan tidak mungkin mereka pun akan dipidana atau dikriminalisasi juga.

 

Bagaimana sikap kita?

Setelah kita memahami bahwa hak atas perumahan merupakan hak asasi dan merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Maka kami mengajak anda untuk bersama menyuarakan:

 

  1. Hentikan segala kriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuangkan hak atas perumahan. Bebaskan atau lepaskan Janda pahlawan.
  2. Hentikan segala praktek-praktek penggusuran yang melanggar hak atas perumahan warga negara.
  3. Penuhi hak-hak rakyat atas perumahan.

 

Untuk dukungan, bergabunglah di Facebook Group: Janda Pahlawan Terancam Pidana

Contact: PRASTOPO (08164825937), ALGHIFFARI AQSA (081280666410)

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 08 Juni 2010 16:50