Setelah berproses selama 8 (delapan bulan lebih) di PengadilanNegeri Jakarta Utara, akhirnya perkara dengan nomor 160/PDT.G/2009/ PN. JKT.UT di putus. Perkara yang mengadili tentang proses penggusuran paksa warga RT. 10 RW 08 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tanggal 24 Agustus 2008. Perkara yang diajukan oleh Rojiyanto dkk (347 Kepala Keluarga) sebagai Para Penggugat melawan Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Sudin Trantiblinmas Jakarta Utara, Camat Tanjung Priok, dan Lurah Papanggo sebagai Para Tergugat harus diakhiri dengan kekecewaan Para Penggugat. Majelis hakim berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh Para Tergugat telah memenuhi prosedur.
Mencermati pandangan majelis hakim melalui pertimbangan-pertimbangan di dalam keputusan, ada beberapa hal yang dapat di soroti, yakni :
Semua butir-butir diatas hanya sebagian kecil dari pertimbangan hakim yang dinilai janggal oleh Para Penggugat. Meski begitu, ParaPenggugat masih berpadangan bahwa “hasil apapun harus di junjung tinggi, namun atas kejanggalan-kejanggal tersebut harus ada upaya hukumnya”. Atas dugaan pelanggaran kode etik hakim, Para Penggugat akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial serta Ketua Muda Hakim Pengawas di Mahkamah Agung. Sedangkan untuk upaya pokok perkara, Para Penggugat secepatnya akan mengajukan upaya banding.
Dari semua ini, ada beberapa pelajaran yang didapat warga Papanggo Ujung, pertama, Para Penggugat yakin hukum masih dapat di tegakan. Kedua, hak asasi harus terus diperjuangkan meski hukum belum berpihak kepadanya. Ketiga, bahwa orang miskin siap untuk terus melakukan perjuangan melalui cara-cara beradab seperti melakukan upaya hukum. Keempat, perjuangan masih panjang, maka harus tetap semangat. Semua kalimat-kalimat ini muncul dari tiap mulut Para Penggugat saat dilakukannya diskusi di kampung Papanggo Ujung pasca pembacaan putusan.
Edy Halomoan Gurning
Pengacara Publik Pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
