Hakim Tidak Adil Dalam Memproses Perkara Gusuran Papanggo

Selasa, 23 Maret 2010 20:47 edy
Cetak PDF
suasana sidang putusan papanggoSetelah berproses selama 8 (delapan bulan lebih) di PengadilanNegeri Jakarta Utara, akhirnya perkara dengan nomor 160/PDT.G/2009/ PN. JKT.UT di putus. Perkara yang mengadili tentang proses penggusuran paksa warga RT. 10 RW 08  Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tanggal 24 Agustus 2008. Perkara yang diajukan oleh Rojiyanto dkk (347 Kepala Keluarga) sebagai Para Penggugat melawan Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Sudin Trantiblinmas Jakarta Utara, Camat Tanjung Priok, dan Lurah Papanggo sebagai Para Tergugat harus diakhiri dengan kekecewaan Para Penggugat. Majelis hakim berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh Para Tergugat telah memenuhi prosedur.

 

Mencermati pandangan majelis hakim melalui pertimbangan-pertimbangan di dalam keputusan, ada beberapa hal yang dapat di soroti, yakni :

 

  1. Majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti baik surat, saksi, dan ahli yang telah diajukan oleh Para Penggugat. Bukti-bukti seperti peta, surat-surat korespondensi dari lembaga daerah, kesaksian saksi fakta serta keterangan ahli telah dikesampingkan hakim. Padahal Para Tergugat tidak membantah atas apa yang diajukan oleh Para Penggugat. Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan kekuatan pembuktian pada setiap alat bukti;
  2. Adanya perbedaan signifikan antara keterangan saksi yang disampaikan pada saat pembuktian dengan apa yang dipertimbangkan hakim di dalam keputusan. Bahwa di dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa salah satu saksi menyampaikan “warga telah mendapatkan surat perintah bongkar”,berbeda dengan keterangan saat pembuktian yang di dengar oleh hadirin bahwa “saksi membantu Para Penggugat untuk mendraf surat yang ditujukan kepada Para Tergugat karena warga tidak pernah mendapatkan surat perintah bongkar;
  3. Majelis hakim tidak mempertimbangkan lebih dalam hasil sidang lapangan. Sebagaimana yang telah mejelis hakim saksikan di lapangan, bahwa ada perbedaan signifikan antara Taman BMW dan lokasi Papanggo Ujung (tempat Para Penggugat), namun majelis hakim berpandangan bahwa lokasi Para Penggugat adalah Taman BMW;
  4. Adanya logika yang salah di dalam pertimbangan hakim. Salah satunya disebutkan bahwa “ditaman BMW ada lebih dari 900 kepala keluarga”, selanjutkan “bahwa Para Tergugat telah membuat surat perintah bongkar sebanyak 1 rim yakni sejumlah 500 lembar”. Dari sini jelas, bahwa pastinya ada kepala keluarga yang tidak mendapatkan surat perintah bongkar. Namun majelis hakim berpandangan bahwa prosedur telah benar.

 

Semua butir-butir diatas hanya sebagian kecil dari pertimbangan hakim yang dinilai janggal oleh Para Penggugat. Meski begitu, ParaPenggugat masih berpadangan bahwa “hasil apapun harus di junjung tinggi, namun atas kejanggalan-kejanggal tersebut harus ada upaya hukumnya”. Atas dugaan pelanggaran kode etik hakim, Para Penggugat akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial serta Ketua Muda Hakim Pengawas di Mahkamah Agung. Sedangkan untuk upaya pokok perkara, Para Penggugat secepatnya akan mengajukan upaya banding.

 

Dari semua ini, ada beberapa pelajaran yang didapat warga Papanggo Ujung, pertama, Para Penggugat yakin hukum masih dapat di tegakan. Kedua, hak asasi harus terus diperjuangkan meski hukum belum berpihak kepadanya. Ketiga, bahwa orang miskin siap untuk terus melakukan perjuangan melalui cara-cara beradab seperti melakukan upaya hukum. Keempat, perjuangan masih panjang, maka harus tetap semangat. Semua kalimat-kalimat ini muncul dari tiap mulut Para Penggugat saat dilakukannya diskusi di kampung Papanggo Ujung pasca pembacaan putusan.

 

Edy Halomoan Gurning

Pengacara Publik Pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy