Pada tanggal 14 September 2009, Mahkamah Agung melalui hakimnya H. Abbas Said SH, MH, H. Mansyur Kartayasa, SH, MH., dan R. Imam Harjadi menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden, Wapres, Mendiknas, dan Ketua BSNP serta memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan ;
”Para Tergugat (Presiden, Wapres, Mendiknas, dan Ketua BSNP) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan lalai memberikan pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya, khususnya hak atas pendidikan dan Hak atas Anak.
Dalam UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 8 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan perlindungan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam Pasal 1 Poin 6 pun dijelaskan Kelalaian atau pun kesengajaan adalah bentuk pelanggaran HAM. Dalam hal ini sudah jelas bahwa pemerintah telah divonis melakukan pelanggaran HAM, dalam hal ini lalai dalam pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya dan juga para korban UN.
Akan tetapi, pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2010 Komisi X mengadakan pertemuan bersama Mendiknas dan Mahkamah Agung di Mahkamah Agung, terkait Putusan atas perkara UN yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan oleh Mahkamah Agung.
Setelah pertemuan tersebut Ketua MA Harifin Tumpa memberikan komentar yang menjelaskan bahwa UN 2010 tidak melanggar Putusan Mahkamah Agung No. 2596 K/PDT/2008. Ketua Mahkamah Agung pun menyerahkan pada pemerintah dan DPR untuk menilai apakah pemerintah, selaku tergugat, telah memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan kebijakan UN sebagaimana dijelaskan dalam amar putusan.
Setelah itu, Presiden SBY didampingi oleh Ketua Mahkamah Agung melakukan konferensi pers di Istana Bogor, pasca pertemuan dengan para pemimpin Lembaga Negara. Dalam konferensi pers tersebut SBY menjelaskan bahwa UN 2010 tidak melanggar Putusan Mahkamah Agung.
Pelanggaran Perilaku/Kode Etik Hakim.
Tindakan Ketua dan Pejabat Mahkamah Agung yang jelas-jelas menemui Para Tergugat I yaitu Presiden SBY, dan Tergugat III yaitu Mendiknas, dan melakukan pemberian pendapat dan keterangan mengenai Substansi Perkara atau Putusan secara sepihak tanpa kehadiran Penggugat jelas-jelas merupakan pelanggaran pedoman perilaku hakim.
Dalam Pedoman Perilaku Hakim yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 22 Desember 2006 sangat tegas dijelaskan 10 Prinsip dan penerapannya yang harus dilaksanakan oleh hakim. Sepuluh prinsip tersebut merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.
Dalam Prinsip No. 1 Hakim harus berperilaku adil, dalam penerapannya dijelaskan bahwa hakim harus mendengar kedua belah pihak. Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di pengadilan, hakim juga tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.
Kemudian dalam Prinsip No. 3 dijelaskan bahwa hakim harus arif dan bijak sana. Dalam penepannya dijelaskan bahwa , pertama, hakim tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap perkara yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain.
Kedua, hakim yang diberikan tugas resmi oleh Pengadilan dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedur beracara di pengadilan atau informasi lain yang tidak berhubungan dengan substansi perkara dari suatu perkara.
Ketiga, hakim dapat memberikan keterangan atau menulis artikel dalam surat kabar atau terbitan berkala dan bentuk-bentuk kontribusi lainnya yang dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hukum atau administrasi peradilan secara umum yang tidak berhubungan dengan masalah substansi perkara tertentu.
Keempat, hakim dalam keadaan apapun tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.
Oleh karena itu, sudah jelas bahwa tindakan Ketua MA dan pejabat-pejabat MA, yang tidak mendengarkan kedua belah pihak, dan hanya menemui Pihak Tergugat saja yakni Presiden dan Mendiknas, serta memberikan komentar atau pendapat secara terbuka terhadap suatu putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah sebuah bentuk pelanggaran kode etik hakim.
Penilaian apakah Pemerintah telah memenuhi perintah Pengadilan dan apakah penyelenggaraan UN 2010 merupakan pelanggaran hukum atau tidak, seharusnya dilakukan di forum eksekusi. MA tidak dapat melemparkan penilaian tersebut kepada DPR sebagai lembaga politik ataupun kepada pemerintah sendiri sebagai tergugat.
Ketika bola penilaian dilempar ke DPR sebagai lembaga politik, yang terjadi kemudian adalah transaksi dan permainan politik. Dalam rapat kerja Komisi X dengan Mendiknas Mohammad Nuh (Rabu (27/1) akhirnya Komisi X sepakat UN 2010 tetap dilaksanakan, beberapa anggota dewan dan beberapa Fraksi yang sebelumnya tegas menolak Ujian Nasional, ketika rapat kerja ternyata menyetujui adanya Ujian Nasional 2010 sebagai Syarat Kelulusan dan tetap saling memveto. Penolakan dari 2 Fraksi, yakni FPDIP dan FPKS sama sekali tidak diperhitungkan karena menggunakan voting. Keputusan DPR untuk menyetujui adanya UN tidak didasarkan atas penilaian yang sungguh-sungguh tentang keadaan sesungguhnya bahwa kualitas guru, sarana prasarana, serta akses informasi yang masih jauh dari berkualitas, lengkap, dan merata. DPR pun hanya mendengarkan pemerintah saja, yang notabene sebagai tergugat dan dinyatakan melanggar HAM, Tim Advokasi bersama Para korban telah berupaya dan meminta untuk bertemu dengan Komisi X sejak Bulan November 2009, namun permintaan itu hingga hari ini tidak pernah ditanggapi apalagi dipenuhi.
Muhammad Isnur
Pengacara Publik pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
