Siaran Pers Koalisi Masyarakat Untuk Pembaruan KUHAP ‘Janji yang Terhutang, Reformasi KUHAP yang Dilupakan’

Jumat, 21 Oktober 2011 09:43 administrator
Cetak PDF

Pada jamannya, kelahiran UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), musti diakui sebagai sebuah karya besar, dalam pengaturan prosedur hukum pidana. Melalui KUHAP, negara mencoba memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi warganya, yang terpaksa harus berhadapan dengan hukum, agar tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang aparat hukum. Namun demikian, mendekati tiga puluh tahun usia KUHAP, daftar persoalan yang ditimbulkan, akibat tidak lagi memadainya KUHAP sebagai pedoman hukum acara, kian nampak jelas di depan mata. Kasus Prita dan kasus jual beli iPad tanpa manual, menjadi contoh nyata, betapa tidak lagi sejalannya KUHAP dengan semangat zaman, yang menghendaki keadilan sebagai bagian penting dari perlindungan hak asasi.

Reformasi KUHAP sebenarnya sudah didengungkan semenjak lama, akan tetapi sama seperti halnya proses amandemen beberapa undang-undang lain, yang tidak lagi sejalan dengan kebutuhan hukum dan masyarakat kekinian, reformasi KUHAP pun berjalan terseok-seok. Selaras dengan telah disahkannya sejumlah instrumen HAM internasional menjadi hukum nasional, khususnya Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 2005, serta Kovensi Menentang Segala Bentuk Penyiksaan dan Penghukuman Kejam, pada 1998, maka materi-materi KUHAP yang tidak sejalan, atau pun membuka celah penyimpangan terhadap dua kovenan tersebut, sudah selaknya segera dilakukan perubahan. Kenyataannya, setelah lebih dari satu dekade upaya reformasi KUHAP, tarik ulur kepentingan antar-institusi penegak hukum, sebagai pelaksanan KUHAP, ditengarai menjadi penyebab utama maju mundurnya jalannya reformasi KUHAP.

Salah satu permasalahan krusial, yang dapat menjadi alasan utama harus disegerakannya reformasi KUHAP, adalah terkait dengan aturan penahanan, yang ada di dalam KUHAP saat ini. Pengaturan tentang penahanan di dalam KUHAP saat ini, diakui atau tidak telah melahirkan banyak tindakan sewenang-wenang dan korup, dari aparat penegak hukum, akibat mudahnya melakukan tindakan penahanan. Kendati KUHAP men-syaratkan adanya syarat objektif dan subjektif, namun pada praktiknya syarat-syarat tersebut seringkali diindahkan oleh aparat penegak hukum, dan lebih mengedepankan unsur subjektifitas dalam penahanan. Tiadanya campur tangan pengadilan dalam proses penahanan, menjadikan kepolisian dan kejaksaan sebagai pihak yang diberikan mandat, acapkali gampang melakukan penahanan.

Alasan untuk Melakukan Penahanan

Alasan

Keterangan

Dasar Yuridis (objektif)

Hanya dapat dikenakan tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih Dapat dikenakan terhadap tindak pidana tertentu walaupun ancaman hukumannya kurang dari lima tahun yang terdapat dalam KUHP dan UU Pidana Khusus.

Dasar kekhawatiran (subjektif)

Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan: melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Terpenuhinya Pasal 21 ayat (1) KUHAP

Tersangka atau terdakwa diduga keras sebagai pelaku tindak pidana, dugaan keras tersebut didasarkan pada bukti yang cukup.

Meskipun KUHAP menyediakan mekanisme pra-peradilan, akan tetapi tiadanya mekanisme review langsung, atas tindakan penahanan yang dilakukan terhadap seseorang, tentu tidak lagi sejalan dengan kaidah-kaidah yang ada di dalam ICCPR, yang menghendaki ditegakkannya prinsip Habeas Corpus. Bahwa setiap tindakan yang mencabut kebebasan seseorang, penahanan salah satunya, haruslah dilakukan melalui sebuah mekansisme peradilan yang adil. Sementara KUHAP menyerahkan kewenangan penahanan, mutlak pada Polisi dan Jaksa.

Problem lain terkait penahanan, adalah lamanya waktu penahanan yang diatur oleh KUHAP, seseorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana, dapat ditahan sedikitnya 400 hari, terhitung semenjak proses penyidikan hingga kasasi. Pengaturan mengenai penahanan yang ada di KUHAP, juga telah melahirkan serangkaian permasalahan turunan, seperti halnya komodifikasi penahanan,melebihi kapasitas, melebihi jangka waktu penahanan, serta penyiksaan dalam tahanan.

Mengingat telah begitu banyaknya korban, sebagai akibat kesewenang-wenangan serta fleksibelnya aturan di dalam KUHAP, yang berimbas pada mudahnya aparat penegak hukum, untuk melakukan tindakan yang merampas kebebasan, maka menjadi keharusan untuk mempercepat prose perubahan KUHAP.

Selain soal problem penahanan, beberapa waktu lalu Mahkamah Kontitusi telah mengeluarkan putusan mengenai saksi yang terdapat dalam pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP, yang pada intinya putusan Mahkamah Konsitutusi tersebut memberikan perluasan definisi saksi yang terdapat dalam pasal tersebut. Seharusnya pemerintah cepat tanggap dengan adanya kondisi itu dan segera melakukan revisi draft RKUHAP dan memasukkanya dalam pemabahasan di DPR.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, sesungguhnya telah berulang kali mengumbar janji, untuk segera melakukan pembahasan RUU KUHAP bersama DPR, namun setelah sekian waktu lamanya, janji tersebut justru kian dilupakan. Berulangkali RUU KUHAP ditetapkan sebagai RUU Prioritas di dalam Program Legislasi Nasional, namun kenyataannya RUU KUHAP tidak segera dibahas. Dalam Tahun 2011, RUU KUHAP kembali menjadi RUU Prioritas, akan tetapi hingga pembukaan masa sidang I tahun 2011-20112, pemerintah tidak segera melimpahkan RUU KUHAP ke DPR untuk dilakukan pembahasan bersama. Malah, sampai dengan saat ini, naskah RUU tersebut masih tertahan di Kementerian Hukum dan HAM, belum diserahkan kembali kepada Presiden, setelah dilakukan penarikan kembali.

Menyikapi situasi di atas, Koalisi Masyarakat Untuk Pembaruan KUHAP, mendesak:

1.        Institusi penegak hukum yang selama ini terlibat perseteruan kepentingan, terkait dengan materi-materi di dalam RUU KUHAP, untuk mengembalikan segala macam perdebatan yang ada, pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum pidana, hukum acara pidana, serta keharusan perlindungan hak asasi manusia;

2.       Kemenkumham, sebagaimana janji yang sudah diucapkan, segera menyerahkan naskah RUU KUHAP ke Presiden, agar dapat dikeluarkan Surat Presiden;

3.       Sebelum masa persidangan I selesai, Presiden harus sudah melimpahkan naskah RUU KUHAP ke DPR, untuk segera dilakukan pembahasan pada masa persidangan tersebut.

4.      DPR sebagai institusi utama legislasi, sepatutnya untuk mendorong pemerintah, segera menyerahkan naskah RUU KUHAP, mengingat sudah sekian lamanya penundaan pembahasan RUU KUHAP.

Jakarta, 20 Oktober 2011

Koalisi Masyarakat Untuk Pembaruan KUHAP

(LBH Jakarta, ELSAM, LeIP, PSHK, PBHI, LBH APIK Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Semarang,LBH Pers,CDS, Arus Pelangi, MaPPI FHUI, PBH Peradi, HuMA, ILRC )

Cp: Restaria F. Hutabarat (0856 956 30844)/Wahyudi Djafar: 081382083993

Comments (1)Add Comment
0
Wonderful`~~
written by breitling windrider replica, Desember 22, 2011
I like this articlebreitling windrider replica

Write comment

busy