“Hentikan Kriminalisasi Ombudsman RI”

Rabu, 19 Oktober 2011 17:53 tommy
Cetak PDF

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)

Sekretariat Nasional : Yappika, Jl. Pedati Raya No. 20, Rt 007/09,  Jakarta TimurTelp. (021) 8191623, Fax. (021) 8500670/85905262, email : Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya ,

 

 

Siaran Pers

"Hentikan Kriminalisasi Ombudsman RI"

 

Belum selesai badai "nazarudin", publik kembali dikejutkan oleh pemberitaan majalah Tempo edisi 19-25 September, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman) tidak mendapatkan alokasi dalam APBN-P 2011 karena menolak permintaan proyek dari politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani (MSH). Proyek yang diminta oleh MSH, yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, adalah kegiatan sosialisasi di bidang pencegahan sebesar Rp. 9,144 Milyar dan kegiatan survey sebesar Rp.3,659 Milyar.

 

Padahal usulan anggaran Ombudsman tersebut telah disetujui dalam Rapat Kerja antara Komisi Pemerintahan DPR dengan Ombudsman, pada 7 Maret 2011 sebesar Rp.31,7 Milyar. Usulan tambahan anggaran tersebut dialokasikan diantaranya untuk : 1) Pembentukan lima kantor Ombudsman Perwakilan Daerah; 2) Investigasi sejumlah laporan masyarakat dan; 3) Penambahan 55 orang karyawan baru.

 

Disini kita bisa melihat pola kasus mafia anggaran yang terjadi adalah: 1) Oknum anggota Banggar secara sistematik meminta jatah proyek dari daftar usulan program yang diajukan oleh Ombudsman dalam APBN-P 2011;  2) Karena ditolak oleh Ombudsman, maka Banggar menghilangkan alokasi anggaran untuk Ombudsman, meskipun alokasi tersebut program telah disetujui bersama Komisi Pemerintahan DPR.

 

Kinerja Ombudsman Terancam oleh Mafia Anggaran

Pengawasan pelayanan publik merupakan unsur terpenting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Untuk melakukan pengawasan tersebut, Pemerintah dengan mandat Undang-Undang membentuk Ombudsman. Tugas dan fungsinya adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi tanggungjawab pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik[1].

 

Kebijakan Banggar DPR yang menyabot penganggaran untuk Ombudsman ini menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap pelayanan publik dan akan membawa konsekuensi kinerja Ombudsman.

 

Konsekuensi pertama, Ombudsan tidak dapat menindaklanjuti ratusan laporan pengaduan masyarakat dan melakukan investigasi terhadap dugaan mal-administrasi dalam pelayanan publik. Padahal ini adalah tugas pokok dan fungsi utama keberadaan Ombudsman.

 

Konsekuensi kedua, Ombudsman tidak dapat membentuk lima kantor Ombudsman Perwakilan Daerah dan menambah 55 orang karyawan baru.  Sementara kita tahu pasal 46 UU/25/2009 tentang Pelayanan Publik memandatkan paling lambat 3 tahun sejak 2009 Ombudsman perwakilan daerah harus sudah terbentuk.

 

Dua hal di atas tentunya selain terkait dengan kelembagaan Ombudsman juga sangat mempengaruhi jaminan perlindungan oleh Pemerintah terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, berkualitas dan non-diskriminatif.

 

Catatan akhir tahun Ombudsman jelas menunjukkan bahwa mayoritas laporan pengaduan adalah terkait dengan pelayanan di daerah. Artinya, "pembajakan" anggaran Ombudsman oleh Mafia DPR dalam APBN-P 2011 akan berdampak tidak tertanganinya laporan pengaduan masyarakat dan pengawasan terhadap pelayanan publik menjadi mandeg.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) menyatakan :

  1. Mendukung Ombudsman untuk tetap teguh tidak kompromis dan mengungkap praktek mafia anggaran di DPR dan tidak terpengaruh oleh serangan balik.
  2. Mendukung Ombudsman untuk tetap menjaga kinerja kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimandatkan Undang-undang.
  3. Mendesak Badan Kehormatan untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota Banggar DPR (MSH) yang terlibat dalam praktek mafia anggaran APBN-P 2011 untuk alokasi Ombudsman. Hal ini sesuai dengan Peraturan DPR No.1 tahun 2011 tentang Kode Etik.
  4. Mendesak Polri untuk menghentikan serangan balik/kriminalisasi/pembungkaman terhadap anggota Ombudsman melalui pelaporan pencemarana nama baik pada kepolisian. Sebagaimana diketahui bahwa anggota DPR RI, Miryam S Haryani, telah melaporkan sejumlah anggota Ombudsman pada Polda Metro Jaya awal Oktober 2011 terkait pencemaran nama baik.

Pelaporan ini dikhawatirkan akan menghambat pemenuhan hak-hak warga negara atas pelayanan publik berkualitas dan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman.

 

 

 

Contact Person :

  1. Hendrik Rosdinar/YAPPIKA (08562670759)
  2. Iskandar Saharudin/PATTIRO (085260450446)
  3. Febri Hendri/ICW (087877681261)
  4. Desiana Samosir/IPC (081369281962)
  5. Anfi/PSHK (0818199559)

 



[1] Pasal 6 UU/37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

 

 

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), anggota :

APRN, Bina Desa, Bina Swadaya, CIBA, Dompet Dhuafa, FITRA, FPPM, HUMA,HWPCI, IBC, ICW, IMZ, IPC,IPW, INFID,JARI, Kalyanamitra, KPI, KRHN, KRUHA, KKP, KUIS, Lakpesdam NU, LBH Jakarta, LSPP, Maarif Institute, PATTIRO, PKBI, P3I, PSHK, PERTUNI,PPCI, TI, UPC, WALHI, Yappika, Yayasan Keluarga Bunda, YLKI

Comments (4)Add Comment
0
Wonderful`~~
written by breitling replica watches, Desember 22, 2011
I like this articlebreitling replica watches
0
Wonderful`~~
written by Replica Rolex Daytona II, Januari 05, 2012
I like this articleReplica Rolex Daytona II
0
cartier replica watches
written by cartier replica watches ch, Januari 17, 2012
I appreciate for your post! I hope you will keep it on. I also want to make friends with you and share my favorite replica! cartier replica watches china
0
tory burch replica handbags
written by tory burch replica handbags, Pebruari 16, 2012
Thank you for sharing contents of the article very well. Click here to move your mouse, you can see .Using the successful rise of the replica company, it has become hard to inform replica rolex air king which is actually fake and that is genuine.

Write comment

busy
Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 19 Oktober 2011 18:00