Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)
Sekretariat Nasional : Yappika, Jl. Pedati Raya No. 20, Rt 007/09, Jakarta TimurTelp. (021) 8191623, Fax. (021) 8500670/85905262, email : Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya ,
Siaran Pers
"Hentikan Kriminalisasi Ombudsman RI"
Belum selesai badai "nazarudin", publik kembali dikejutkan oleh pemberitaan majalah Tempo edisi 19-25 September, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman) tidak mendapatkan alokasi dalam APBN-P 2011 karena menolak permintaan proyek dari politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani (MSH). Proyek yang diminta oleh MSH, yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, adalah kegiatan sosialisasi di bidang pencegahan sebesar Rp. 9,144 Milyar dan kegiatan survey sebesar Rp.3,659 Milyar.
Padahal usulan anggaran Ombudsman tersebut telah disetujui dalam Rapat Kerja antara Komisi Pemerintahan DPR dengan Ombudsman, pada 7 Maret 2011 sebesar Rp.31,7 Milyar. Usulan tambahan anggaran tersebut dialokasikan diantaranya untuk : 1) Pembentukan lima kantor Ombudsman Perwakilan Daerah; 2) Investigasi sejumlah laporan masyarakat dan; 3) Penambahan 55 orang karyawan baru.
Disini kita bisa melihat pola kasus mafia anggaran yang terjadi adalah: 1) Oknum anggota Banggar secara sistematik meminta jatah proyek dari daftar usulan program yang diajukan oleh Ombudsman dalam APBN-P 2011; 2) Karena ditolak oleh Ombudsman, maka Banggar menghilangkan alokasi anggaran untuk Ombudsman, meskipun alokasi tersebut program telah disetujui bersama Komisi Pemerintahan DPR.
Kinerja Ombudsman Terancam oleh Mafia Anggaran
Pengawasan pelayanan publik merupakan unsur terpenting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Untuk melakukan pengawasan tersebut, Pemerintah dengan mandat Undang-Undang membentuk Ombudsman. Tugas dan fungsinya adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi tanggungjawab pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik[1].
Kebijakan Banggar DPR yang menyabot penganggaran untuk Ombudsman ini menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap pelayanan publik dan akan membawa konsekuensi kinerja Ombudsman.
Konsekuensi pertama, Ombudsan tidak dapat menindaklanjuti ratusan laporan pengaduan masyarakat dan melakukan investigasi terhadap dugaan mal-administrasi dalam pelayanan publik. Padahal ini adalah tugas pokok dan fungsi utama keberadaan Ombudsman.
Konsekuensi kedua, Ombudsman tidak dapat membentuk lima kantor Ombudsman Perwakilan Daerah dan menambah 55 orang karyawan baru. Sementara kita tahu pasal 46 UU/25/2009 tentang Pelayanan Publik memandatkan paling lambat 3 tahun sejak 2009 Ombudsman perwakilan daerah harus sudah terbentuk.
Dua hal di atas tentunya selain terkait dengan kelembagaan Ombudsman juga sangat mempengaruhi jaminan perlindungan oleh Pemerintah terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, berkualitas dan non-diskriminatif.
Catatan akhir tahun Ombudsman jelas menunjukkan bahwa mayoritas laporan pengaduan adalah terkait dengan pelayanan di daerah. Artinya, "pembajakan" anggaran Ombudsman oleh Mafia DPR dalam APBN-P 2011 akan berdampak tidak tertanganinya laporan pengaduan masyarakat dan pengawasan terhadap pelayanan publik menjadi mandeg.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) menyatakan :
Pelaporan ini dikhawatirkan akan menghambat pemenuhan hak-hak warga negara atas pelayanan publik berkualitas dan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman.
Contact Person :
[1] Pasal 6 UU/37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), anggota :
APRN, Bina Desa, Bina Swadaya, CIBA, Dompet Dhuafa, FITRA, FPPM, HUMA,HWPCI, IBC, ICW, IMZ, IPC,IPW, INFID,JARI, Kalyanamitra, KPI, KRHN, KRUHA, KKP, KUIS, Lakpesdam NU, LBH Jakarta, LSPP, Maarif Institute, PATTIRO, PKBI, P3I, PSHK, PERTUNI,PPCI, TI, UPC, WALHI, Yappika, Yayasan Keluarga Bunda, YLKI
