“KRISIS KEUANGAN LBH JAKARTA, RIBUAN ORANG TERANCAM KEHILANGAN HAK ATAS BANTUAN HUKUM"

Kamis, 26 May 2011 12:19 tommy
Cetak PDF

Siaran Pers

Nomor : 352/SK/LBH/V/2011

"KRISIS KEUANGAN LBH JAKARTA, RIBUAN ORANG TERANCAM KEHILANGAN

HAK ATAS BANTUAN HUKUM"

 

 

Setiap tahunnya, LBH Jakarta menangani tidak kurang dari seribu pengaduan, belum termasuk pendidikan hukum bagi masyarakat marjinal dan upaya mendorong perubahan kebijakan yang pro rakyat miskin termasuk RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Bantuan Hukum, RUU KUHAP, RUU Pengadaan Tanah, RUU Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, PERDA Ketertiban Umum, PERDA Perpasaran, dsb.

Pada tahun 2010 yang lalu, LBH Jakarta menerima 1.150 pengaduan dengan jumlah orang terbantu sebesar 201.165 orang (Catahu, 2010). Dalam 5 tahun terakhir, LBH Jakarta menerima tidak kurang dari seribu pengaduan dengan jumlah orang terbantu sebanyak rata-rata 59.900 orang per tahun. Sementara itu, menjelang akhir semester tahun 2011 ini saja (31 April 2011), LBH Jakarta menerima pengaduan kasus sebanyak 447 Kasus dengan 3949 orang terbantu.

Untuk membiayai kerja-kerja tersebut, setiap bulan LBH Jakarta membutuhkan biaya sedikitnya 70 juta untuk keperluan operasional kantor dan overhead (termasuk transportasi, kurir, peralatan kantor, komunikasi dan gaji untuk 17 staf), atau sekitar kurang lebih 800 juta rupiah per tahun. Untuk menopang semua kebutuhan tersebut, LBH Jakarta masih sangat tergantung pada bantuan lembaga-lembaga donor seperti Kemitraan, AUSAID, Hivos,  Yayasan Tifa, dan lainnya. Audit oleh auditor independen dilakukan secara rutin setiap tahun dan selalu dilaporkan ke publik di catatan akhir tahun. Namun demikian, kini LBH Jakarta mengalami krisis keuangan. Per 20 Mei 2011, keuangan LBH Jakarta menunjukan angka Rp 27 juta yang hanya mencukupi untuk memberikan bantuan hukum selama 1 bulan ke depan. kondisi ini tidak terprediksi sebelumnya oleh management LBH Jakarta dan  terjadi karena tertundanya komitmen pemberian dana dari beberapa lembaga donor dari waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya. Sementara itu, beberapa lembaga donor tidak lagi memperpanjang dukungan keuangannya kepada LBH Jakarta karena kebijakan pengetatan keuangan pemerintah tempat lembaga donor berasal.

Sejak dihentikannya donasi dari APBD DKI pada tahun 2008 yang lalu, LBH Jakarta menghadapi tantangan yang besar dalam membiayai kerja-kerja bantuan hukum. Terlebih kebijakan dari sejumlah lembaga donor yang menolak untuk mendanai kerja-kerja bantuan hukum, penanganan kasus per kasus, karena dianggap sebagai tanggungjawab Pemerintah Indonesia. Selama ini sejumlah donasi untuk program advokasi kebijakan yang didanai, telah digunakan untuk mensubsidi pemberian layanan bantuan hukum Cuma-cuma. Sementara, Pemerintah tidak memberikan dukungan keuangan apapun untuk pelaksanaan kerja bantuan hukum, yang sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara.

Meskipun tidak akan sampai menghentikan operasional LBH Jakarta, krisis keuangan ini akan berdampak pada terganggunya layanan bantuan hukum Cuma-cuma dan kegiatan pemantaun publik terhadap kebijakan negara. Beberapa langkah telah ditempuh managemen LBH Jakarta untuk menjaga keberlanjutan kerja-kerja bantuan hukum diantaranya dengan mengintensifkan fundrising dan penggalangan donasi publik. Oleh karena itu kami mengundang publik Jakarta dan seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam donasi publik LBH Jakarta. Donasi dapat dilakukan dengan mentransfer ke:

1.      Bank BNI 46 Cabang Menteng, Jakarta, No. Rekening 00-107-40908 atas nama LBH Jakarta

2.      Bank Mandiri No. Rekening 123-00-0300674-1 atas nama LBH Jakarta

3.      Bank DKI, No. Rekening 108-11-14231-8 atas nama LBH Jakarta

Donasi publik ini sangat penting dan dibutuhkan sebagai upaya untuk membangun kemandirian dan meningkatkan akuntabilitas LBH sebagai organisasi non pemerintah, dengan masyarakat kelas menengah dan kaum miskin jakarta sebagai konstituen utamanya. Terakhir, Dengan adanya pengumuman ini, kami menghimbau para konstituen, klien LBH Jakarta untuk tidak risau dan tetap percaya bahwa penanganan kasus tetap akan dilakukan secara profesional.

 

 

Jakarta, 26 Mei 2011

LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA

 

 

CP: Nurkholis Hidayat (08588369371)  dan Restaria Hutabarat /Kepala Litbang LBH Jakarta (085695630844)

Comments (9)Add Comment
0
Bantu
written by Nur Iskandar, Mei 26, 2011
Insya Allah membantu...LBH jauh lebih besar ketimbang Kasus Prita (seorang) karena kasus yang ditangani ribuan. Celengan LBHJ diperlukan dan kita lihat bagaimana reaksi tanpa melodrama televisi...
0
Bantu Juga
written by Ungu, Mei 27, 2011
Setuju, ini menyangkut ribuan orang susah yang selalu susah mencari keadilan.
0
...
written by iskandar, Mei 27, 2011
awal mei ini, bappenas dlm diskusi dg NGO, berencana buat semacam grant fund APBN tuk cso. mungkin thn depan bisa dirilis.
atau, bisakah diorganisir para relawan fundraising utk galang dana ke mall, masjid, gereja, jg door-to-door utk pebisnis n kelas menengah lainnya.
semoga bermanfaat
0
Akan membantu
written by Albert, Juni 01, 2011
Sangat prihatin atas kondisi keuangan LBH Jakarta. Akan coba bantu tapi tidak banyak. LBH harus lebih gigih lagi dalam mencari pendanaan mandiri, saya yakin banyak warga masyarakat yang akan sukarela membantu, LBH tidak boleh tergantung pada bantuan asing. Mana nih lawyer2 yang kaya2, harusnya pada ikut membantu LBH kalo ga pada mau nanganin kasus pro bono. Salam
0
adik q terdzolimi
written by adewahyudin, Juni 21, 2011
Lbh adalah uluran tangan tuhan yang selalu berpihak terhadap kebenaran orang lemah begitu banyak bantuan begitu banyak senyum atas keadilan....terus berjuang seperti adik q Eka budiati yang terdzolimi oleh orang yang tidak punya hati nurani...
0
...
written by adewahyudin, Juni 22, 2011
Eka budiaty dengan semangat yang tak kenal leleh berdiri di atas kebenaran...dengan adanyaa tekanan dari majikanya dia yterus bertahan seperti itulah LBH JAKARTA....
0
...
written by nia, Juni 27, 2011
mudah2an LBH tidak dtutup,baru saja saya berniat ke LBH untuk minta perlindungan hukum atas musibah penipuan yg saya alami skrang,melihat kondisi LBH seperti ini saya jd sedih,kemana lg saya harus meminta bantuan hukum,
0
pararegal bogor
written by abu salman alfaris (jhipenk), Juli 01, 2011
atas krisis keuangan yang di alami LBH jakarta, saya pribadi sangat prihatin. mudah-mudahan kita semua dapat mencurahkan segala bentuk tenaga,dana,pikiran serta doa. agar krisis keuangan yang di alami LBH jakarta dapat teratasi.
0
Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (SIMPUL)
written by SIMPUL LBH Jakarta, September 09, 2011
Salam Keadilan,

Perkenalkan,Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (SIMPUL)adalah kelompok masyarakat sipil yang peduli keadilan bagi masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas, yang memberikan kontribusi dalam bentuk donasi demi tercapainya keadilan. Kontribusi yang diberikan menjadi dukungan penuh terhadap Advokasi & Kerja-kerja Bantuan Hukum yang diberikan oleh LBH Jakarta scr independen dan mandiri.

Kami berharap LBH Jakarta bisa terus memberi bantuan hukum dan terlepas dari krisis keuangan serta menjadi lembaga yang independen dan sepenuhnya milik rakyat, hal ini dapat terwujud dengan partisipasi serta dukungan dari Bapak/Ibu/Sdr/i dan seluruh masyarakat dalam SIMPUL LBH Jakarta.


Kami menyediakan layanan dukungan publik via SIMPUL LBH Jakarta yang dapat dilakukan dengan 2 fasilitas, yakni:

1) Autodebet dengan Kartu Kredit bagi para pengguna Kartu Kredit jenis apa saja, dengan donasi mulai dari Rp. 75 ribu - Rp 10 Juta per bulan.

2) Transfer manual dengan rekening bank bagi para pengguna jasa Bank baik Kartu Debet ATM atau rekening dengan jumlah donasi dan periode donasi yang bebas. (terlampir)

Silahkan hubungi kami di 021 - 314 5518 atau kirim e-mail ke Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya '> Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya .

Terima kasih.

Write comment

busy
Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 26 May 2011 14:00