RUU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Senin, 02 Agustus 2010 21:36 tommy
Cetak PDF

JARNAS PERLINDUNGAN ABH MENDESAK PEMERINTAH DAN DPR MEMPERCEPAT PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RUU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

 

Jaringan Nasional Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum  mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan  mengesahkan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi undang-undang, mengingat aparat penegak hukum membutuhkan produk hukum  yang dapat dijadikan dasar hukum  untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Hal tersebut diungkapkan dalam Deklarasi  Jaringan Nasional Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum di Balai Pertemuan Bumi Sangkuriang Bandung, Sabtu (31 Juli 2010).

Jaringan Nasional ini diprakarsai oleh berbagai  lembaga dan individu di  5 kota besar (Surabaya, Banda Aceh, Bandung, Medan dan Jakarta) di Indonesia yang memiliki komitmen atas perlindungan terhadap anak berkonflik dengan hukum, antara lain : Pusaka Indonesia, RJWG, LAHA, Komnas PA, SCCC, LBH Jakarta, KPAID Sumut, AJI Medan dan Kalyanamandira.

Ketua Presidium Edy Ikhsan SH, MA mengatakan, selain mendesak, JARNAS Perlindungan ABH juga menekankan agar isi RUU harus menjunjung hak-hak anak. Selain itu, pemerintah harus  menyiapkan SDM aparat penegak hukum. Jangan sampai ketika undang-undang ini disahkan, pemerintah tidak menyiapkan anggaran dan SDM terlatih dalam melayani anak berkonflik dengan hukum.

Dari data assesment JARNAS, pada tahun 2009 di 5 kota besar tersebut di atas terdapat lebih dari 3000 anak yang berkonflik dengan hukum.  Sedangkan data dari Kementerian Hukum dan HAM tahun 2009 ada sekitar  6300 anak yang tengah menjalani masa tahanan dan pemidanaan di Lapas dan Rutan.

Kondisi ini menurut JARNAS sangat memprihatinkan mengingat ribuan anak yang berkonflik dengan hukum pada akhirnya tidak bisa memperoleh hak-haknya, seperti hak pendidikan, hak kesehatan  dan hak tumbuh kembang sesuai  dengan harkat dan martabat  kemanusian. Bahkan, JARNAS meyakini bahwa penjara bukanlah tempat yang layak bagi anak dan bisa membuat anak semakin terpuruk kedalam  tindakan kriminal yang lebih serius lagi.

Rancangan Undang-undang  Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan mampu menjadi payung hukum dan  memberikan jaminan alternatif penyelesaian hukum yang menjauhkan anak dari penjara dengan cara diversi dan restorative justice. RUU ini juga diharapkan akan  memberikan keberpihakan kepada kepentingan terbaik bagi  anak.

Saat ini Jaringan Nasional  sudah melakukan peningkatan kapasitas 250 aparat penegak hukum yakni hakim, jaksa, polri, petugas pemasyarakatan dan advokat di 5 kota di atas. Dalam  rencana kerjanya,  Jaringan nasional juga akan melakukan peningkatan kapasitas masyarakat dan jurnalis, pengembangan jaringan keanggotaan serta advokasi anggaran bagi perlindungan ABH.

 

Bandung, 31 Juli 2010

Hormat Kami,

 

Jaringan Nasional Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum

 

 

Contact person :

Edy Ikhsan 0811658654 (Medan), Distia Aviandari 08156140015 (Bandung), Muhammad Taufan 081360398777 (Banda Aceh), Hery Chariansyah 085691861457 (Jakarta), Edward Dewaruci 08123531601 (Surabaya)

Sekretariat : Jln. Setia Budi No. 173 E, Medan 20122 Telp. 061-8223252 Email : Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 02 Agustus 2010 21:40