TIM PEMBELA PEKERJA RUMAH
TANGGA
(Human Rights Working Group, LBH APIK, LBH Jakarta, Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia, Solidaritas Perempuan, Trade Union Rights Center)
Sekretariat : JL. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat 10320, telp. 021-3145518, faks. 021-3912377
PEMBERITAHUAN GUGATAN WARGA NEGARA
Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Februari 2010, dengan ini kami TIM PEMBELA PEKERJA RUMAH TANGGA yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, menyampaikan pemberitahuan kepada :
Bahwa akan segera didaftarkannya Gugatan Warga Negara. Gugatan ini diajukan karena negara telah lalai dalam melakukan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia Pekerja Rumah Tangga Indonesia, dimana kelalaian ini telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas pemerintahan umum yang baik;
Ada pun tuntutan-tuntutan yang akan diajukan terhadap PARA TERGUGAT adalah sebagai berikut :
1. Adanya batasan jam kerja maksimal 40 jam perminggu dengan maksimal 8 jam per hari;
2. Adanya batasan jenis dan tugas pekerjaan yang dikerjakan;
3. Hak atas waktu istirahat di antara jam kerja;
4. Hak atas libur mingguan;
5. Hak atas cuti haid;
6. Hak atas cuti melahirkan Konvensi No. 183 Tahun 2000;
7. Hak cuti tahunan 12 hari pertahun;
8. Hak atas upah minimum dengan mengacu pada upah hidup layak;
9. Hak atas Tunjangan Hari Raya;
10. Hak atas jaminan sosial - Konvensi No. 102 Tahun 1952 yang meliputi: pemeliharaan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, tunjangan kematian, jaminan hari tua, jaminan melahirkan Konvensi No. 183 Tahun 2000 (14 minggu) dan tata caranya pelaksanaannya;
11. Hak atas fasilitas tempat istirahat atau tinggal yang memiliki ventilasi, ruang yang bisa dikunci oleh PRT, tempat penyimpanan barang pribadi, akses ke kamar mandi, akses berkomunikasi dan akses keselamatan;
12. Hak atas fasilitas makanan yang bergizi, dengan frekuensi 3 (tiga) kali sehari, dan menghormati adat budaya serta agama dan kepercayaan PRT;
13. Hak atas kebebasan bersosialisasi, berorganisasi dan berserikat – Konvensi ILO No. 87;
14. Hak atas beribadah, mengembangkan diri;
15. Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak;
16. Adanya Standar Perjanjian Kerja.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Bahwa segala hal-hal yang terkait jawaban atau bantahan sudah sepatutnya diberikan pada saat proses persidangan di pengadilan negeri. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, terima kasih.
Jakarta, 27 Julii 2010
Hormat Kami,
TIM PEMBELA PEKERJA RUMAH TANGGA
Alghiffari Aqsa, S.H.
Edy Gurning, S.H.
Feby Yonesta, S.H.
Kiagus Ahmad, B.S, S.H
Muhamad Isnur, SHI
Nurkholis Hidayat, S.H.
Restaria Fransisca Hutabarat, S.H., M.A.
Tommy Albert Tobing, S.H.
