PEMBERITAHUAN GUGATAN WARGA NEGARA UNTUK PEKERJA RUMAH TANGGA

Senin, 02 Agustus 2010 20:18 tommy
Cetak PDF


TIM PEMBELA PEKERJA RUMAH

TANGGA

(Human Rights Working Group, LBH APIK, LBH Jakarta, Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia, Solidaritas Perempuan, Trade Union Rights Center)

Sekretariat : JL. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat 10320, telp. 021-3145518, faks. 021-3912377

 

 

PEMBERITAHUAN GUGATAN WARGA NEGARA

 

Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Februari 2010, dengan ini kami TIM PEMBELA PEKERJA RUMAH TANGGA yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, menyampaikan pemberitahuan kepada :

 

  1. Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, beralamat di Jalan Merdeka Utara, Jakarta;
  2. Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono, beralamat di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat;
  3. Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Luar Negeri, Raden Mohammad Marty Muliana Natalegawa, beralamat di Jalan Taman Pejambon No. 6 Jakarta;
  4. Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, beralamat di Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta;
  5. Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, beralamat di Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta;
  6. Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Moh. Jumhur Hidayat, beralamat di Jl. Jendral MT Haryono Kav. 52 Jakarta;
  7. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, beralamat di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat;

 

Bahwa akan segera didaftarkannya Gugatan Warga Negara. Gugatan ini diajukan karena negara telah lalai  dalam melakukan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia Pekerja Rumah Tangga Indonesia, dimana kelalaian ini telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas pemerintahan umum yang baik;

 

Ada pun tuntutan-tuntutan yang akan diajukan terhadap PARA TERGUGAT adalah sebagai berikut :

  1. Meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990;
  2. Melakukan revisi Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan mengacu pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terdapat dalam Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990;
  3. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang di dalamnya memuat pengakuan Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja serta menjamin situasi dan kondisi kerja yang layak PRT  yang mengacu pada prinsip-prinsip HAM dan standar ketenagakerjaaan sebagai berikut :

1. Adanya batasan jam kerja maksimal 40 jam perminggu dengan maksimal 8 jam per hari;

2. Adanya batasan jenis dan tugas pekerjaan yang dikerjakan;

3. Hak atas waktu istirahat di antara jam kerja;

4. Hak atas libur mingguan;

5. Hak atas cuti haid;

6. Hak atas cuti melahirkan Konvensi No. 183 Tahun 2000;

7. Hak cuti tahunan 12 hari pertahun;

8. Hak atas upah minimum dengan mengacu pada upah hidup layak;

9. Hak atas Tunjangan Hari Raya;

10. Hak atas jaminan sosial - Konvensi No. 102 Tahun 1952 yang meliputi: pemeliharaan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, tunjangan kematian, jaminan hari tua, jaminan melahirkan Konvensi No. 183 Tahun 2000 (14 minggu) dan tata caranya pelaksanaannya;

11. Hak atas fasilitas tempat istirahat atau tinggal yang memiliki ventilasi, ruang yang bisa dikunci oleh PRT, tempat penyimpanan barang pribadi, akses ke kamar mandi, akses berkomunikasi dan akses keselamatan;

12. Hak atas fasilitas makanan yang bergizi, dengan frekuensi 3 (tiga) kali sehari, dan menghormati adat budaya serta agama dan kepercayaan PRT;

13. Hak atas kebebasan bersosialisasi, berorganisasi dan berserikat – Konvensi ILO No. 87;

14. Hak atas beribadah, mengembangkan diri;

15. Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak;

16. Adanya Standar Perjanjian Kerja.


  1. Memilih bentuk konvensi disertai dengan rekomendasi sebagai instrumen hukum internasional untuk perlindungan pekerja rumah tangga dalam Konferensi Perburuhan Internasional tahun 2011.

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Bahwa segala hal-hal yang terkait jawaban atau bantahan sudah sepatutnya diberikan pada saat proses persidangan di pengadilan negeri. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 27 Julii 2010

Hormat Kami,

TIM PEMBELA PEKERJA RUMAH TANGGA

 


Alghiffari Aqsa, S.H.

 

Edy Gurning, S.H.

 

Feby Yonesta, S.H.

 

Kiagus Ahmad, B.S, S.H

 

Muhamad Isnur, SHI

 

Nurkholis Hidayat, S.H.

 

Restaria Fransisca Hutabarat, S.H., M.A.

 

Tommy Albert Tobing, S.H.


 



 

 

Comments (1)Add Comment
0
MAJU TERUS ..... PANTANG MUNDUR ..... !!!!!!
written by JALA PRT, August 05, 2010
MAJU TERUS PANTANG MUNDUR ..... !!!!!!

Write comment

busy
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 02 Agustus 2010 20:40