STOP KRIMINALISASI DAN PENGGUSURAN, PENUHI HAK RAKYAT ATAS PERUMAHAN !!!

Selasa, 08 Juni 2010 16:27 tommy
Cetak PDF

STOP KRIMINALISASI DAN PENGGUSURAN, PENUHI HAK RAKYAT ATAS PERUMAHAN !!!

 

Hak atas perumahan merupakan hak yang utama dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal tersebut dikarenakan didalam hak atas perumahan tersebut juga menyangkut hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia dan sejahtera, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak atas identitas yang berkaitan dengan hak atas pelayanan kesehatan dan juga hak atas jaminan sosial serta hak-hak lainnya. Jika hak atas perumahan dilanggar, maka ada banyak hak lain juga yang terancam dilanggar.

Hak atas perumahan merupakan tanggung jawab negara untuk pemenuhannya, negara berkewajiban untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect).  Tanggung jawab tersebut tegas diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

Dalam prakteknya, pemenuhan hak atas perumahan masih jauh dari yang diharapkan karena berbagai kendala yang dihadapinya. Dalam sepuluh tahun, dari penambahan sekitar 12 juta unit rumah (1,2 juta unit pertahun), pemerintah hanya mampu membangun (menyediakan) sekitar 200.000 unit saja, baik yang dibangun oleh Perumnas maupun untuk keperluan rumah dinas pegawai pemerintah. Selebihnya swasta membangun 2 juta unit dan masyarakat sendiri 9,8 juta unit. Artinya dalam satu dekade berjalan pemerintah hanya mampu menyediakan rumah untuk rakyat sekitar 1 persen, serta memfasilitasi lewat pengembang swasta 14 persen dan masyarakat membangun sendiri 85 persen (Rumah untuk Rakyat, Panangian Simanungkalit, Cet. 2,  Gibbon Books dan PSPI, 2009, hal.14). Artinya NEGARA GAGAL MEMENUHI HAK RAKYAT ATAS PERUMAHAN.

Belum lagi negara melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak rakyat atas perumahan, negara justru melakukan praktek-praktek yang menambah penderitaan warga negara, banyak perumahan yang digusur paksa dengan alasan penghunian liar tanpa memperhatikan keberlangsungan hidup korban penggusuran. Kemandirian warga negara untuk membuat rumah tanpa ada bantuan negara justru tidak dihormati oleh negara. Selain itu negara kerapkali mengkriminalisasi warga negara yang memperjuangkan hak-haknya dengan pasal memasuki pekarangan orang lain ataupun menduduki rumah yang bukan miliknya. Contoh nyata adalah kriminalisasi terhadap nenek Janda Pahlawan. Dua nenek yang telah berusia 78 tahun dipaksa menjalani proses pidana dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara karena berusaha memiliki rumah dinas yang memang dimungkinkan untuk dimiliki berdasarkan PP 31 Tahun 2001 tentang Rumah Negara.

Berdasarkan uraian di atas kami Perjuangan Rakyat Menuntut Perumahan dan Pemukiman (PRMPP) menuntut negara untuk:

  1. Menghentikan segala kriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuangkan hak atas perumahan.
  2. Menghentikan praktek-praktek penggusuran.
  3. Penuhi hak-hak rakyat atas perumahan.

PERJUANGAN RAKYAT MENUNTUT PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PRMPP)

(Aliansi Penghuni Rumah Negara, Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran, LBH Jakarta, Perhimpunan Rakyat Pekerja, KASBI, SPCI, SP Angkasa Pura, PAHAM Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Redes, Komite Pembubaran Satpol PP, Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup, Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD))

 

Contact: ALGHIFFARI AQSA (081280666410), PRASTOPO (08164825937)


Comments (0)Add Comment

Write comment

busy
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 29 Juni 2010 01:34