SIARAN PERS

Dugaan Korupsi Dalam Kerjasama PAM JAYA – Mitra Swasta

Selasa, 31 Januari 2012 18:07 tommy
Cetak PDF
Press Release Bersama
Koalisi Mayarakat Anti Swastanisasi Air Jakarta
Dugaan Korupsi Dalam Kerjasama PAM JAYA - Mitra Swasta



Pelayanan air di Jakarta saat ini telah dikelola oleh swasta sejak 13 tahun yang lalu. Layanan air di Jakarta dikelola oleh pihak swasta. Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh swasta ini harus dibayar oleh konsumen dengan harga yang tinggi. Jauh di atas harga air di daerah lain. Di Jakarta tarif air rata-rata untuk wilayah kerja Palyja adalah Rp 7.800 dan untuk wilayah kerja Aetra adalah Rp 6.800. Tarif air ini jauh di atas Kota Surabaya yang hanya Rp 2.600 dan Bekasi yang mengenakan tarif Rp 2.300 kepada pelanggannya.
Untuk menetapkan harga air swasta (imbalan), setiap lima tahun sekali PAM JAYA beserta mitranya duduk bersama untuk menyepakati nilai harga air dan target teknis untuk periode lima tahunan. Pada proses yang disebut rebasing. Pada proses ini diduga pihak PAM JAYA memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi dengan cara bersedia menyetujui penetapan-penetapan harga dan target yang merugikan pelanggan maupun pemerintah.

Kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh tim rebasing dengan mitra swasta menyebabkan kerugian di konsumen berupa harga air yang mahal karena harga air tersebut harus mencakup nilai keuntungan yang tinggi untuk swasta. Selain itu harga air yang tinggi ini telah menyebabkan kerugian pada PAM JAYA berupa utang yang sudah diakui sebagai kewajiban kepada swasta. Utang ini potensial membengkak dan apabila PAM JAYA tidak mampu membayar maka utang ini akan mejadi beban Pemerintah Provinsi dan Menteri Keuangan. Berdasaran informs yang ami dapatkan, sampai saat ini hutang PT. PAM kepada mitra swasta mencapai 561,41 miliar rupiah.

Menurut kami, penetapan nilai imbalan yang tinggi adalah bentuk "pemerasan" terselubung kepada konsumen dan pemerintah. Imbalan air yang tinggi membuat masyarakat menengah ke bawah sulit memperoleh akses air perpipaan. Contoh biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan dalam penentuan harga air swasta adalah seperti dalam tabel di bawah ini.

Tabel 1. Biaya Expatriate yang Tidak Berkaitan Tapi Dibebankan Kepada Imbalan PT Palyja


Biaya Jumlah (Rp)
School Fee For Children / Biaya Sekolah Anak 1.207.824.829
House Hold / Keperluan Rumah Tangga 8.633.000
Expense Claim / Klaim Biaya 366.220.039
Fiscal & Airport tax Personal Travelling / Biaya Fiskal & Pajak Bandara Untuk Perjalanan Pribadi 79.346.787
Personel Travel / Biaya Perjalanan 119.754.486
Rent House & Flood Insurance / Biaya Sewa Rumah dan Asuransi Banjir 2.083.706.143
Total (Rp) 3.865.485.284

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pendapatan dan Biaya (Operasional dan Non Operasional) Tahun Buku 2007 dan 2008 Pada PAM JAYA.


BPKP dalam auditnya juga telah mengingatkan bahwa nilai imbalan air yang dibayar kepada swasta adalah terlalu tinggi. Hal ini antara lain disebabkan tingkat keuntungan yang diminta tidak wajar yaitu 22% padahal Rekomendasi BPKP mengatakan bahwa IRR (pembebanan nilai Internal Rate of Return) atas investasi modal yang menjadi komponen penting pembentuk imbalan adalah terlalu tinggi.yang wajar adalah 14,68%. Apabila rekomendasi BPKP digunakan, maka nilai imbalan (harga air) dapat turun sekitar 34% yaitu menjadi Rp 4.662/m3 dan bukan Rp 7.020 seperti yang berlaku saat ini.
Potensi Korupsi?

Diduga terjadi praktek penyimpangan dalam proses rebasing dengan cara melonggarkan target sehingga menguntungkan pihak swasta. Pengurangan target tersebut terjadi pada target volume air yang terjual dan tingkat kebocoran. Pada volume air terjual, volumenya dikurangi sementara untuk tingkat kebocoran persentasenya dinaikkan. Akibat penyimpangan dalam proses rebasing tersebut, diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebagaimana disebut sebesar 561,41 miliar.
Bentuk kerjasama yang selama ini terjadi telah menimbulkan kerugian bagi public. Untu itu kita meminta kepada KPK untuk menelusuri beberapa hal :

  1. Indikasi penyimpangan dalam kerjasama yang terjadi antara PT. PAM JAYA dengan Mitra Swasta.
  2. Indikasi penyimpangan dalam penentuan rebasing sampai saat ini
  3. Menelusuri para pihak baik Pejabat di PAM JAYA maupun Mitra Swasta yang diduga mendapatkan keuntungan dari proses rebasing.



Jakarta, 31 Januari 2012
Koalisi Mayarakat Anti Swastanisasi Air Jakarta

Koalisi Masyarakat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan, Wahana Lingkungan Hidup, Koalisi Anti Utang, SOlidaritas Perempuan, Front PErjuangan Pemuda Indonesia, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Indonesia Corruption Watch


Contact Person :
Reza KRuHA - 0813 7060 1441
Agus Sunaryanto ICW - 0812 857 6873


Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 31 Januari 2012 18:33
 

“Bantuan Hukum Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum, Kebijakan Setengah Hati Panitia Kerja RUU SPPA DPR RI”

Selasa, 31 Januari 2012 16:49 tommy
Cetak PDF

Siaran Pers

No. 47/SK/I/LBH/2012
"Bantuan Hukum Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum,
Kebijakan Setengah Hati Panitia Kerja RUU SPPA DPR RI"

 

 

LBH Jakarta mengecam keputusanPanitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (RUU SPPA) yang tidak berpihak terhadap upaya perlindungan anak berhadapan dengan hukum (ABH) khususnya pemenuhan hak atas bantuan hukum. Dalam naskah rancangan undang-undang yang diserahkan oleh pemerintah pada tanggal 16 Februari 2011, bantuan hukum terhadap ABH,selain diakui sebagai hak juga dirinci sebagai kewajiban prosedural yang harus dipenuhi APH. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (1) RUU SPPA versi pemerintah, yang berbunyi : "Dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib didampingi oleh Advokat". Namun ketentuan ini justru dirubah oleh Panitia Kerja  menjadi "Dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak berhak mendapatkan bantuan hukum......".Kata "hak" mengakibatkan tidak adanya daya paksa bagi aparat penegak hukum untuk memenuhi hak ABH atas bantuan hukum. Sedangkan jika kata "wajib" dipertahankan, maka APH demi hukum harus memenuhinya, pelanggaran terhadap hak ini akan berdampak pada Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat polisi batal demi hukumdan tuntutan Jaksa Penuntut Umumtidak dapat diterima, hal ini akan melindungi ABH dari praktek peradilan sesat.

Panja RUU SPPA tidak peka terhadap kondisi nyata yang dihadapi oleh ABH. Kematian Faisal (14) dan Budhri M. Zen (17) yang diduga kuat akibat penyiksaan anggota kepolisian Polsek Sijunjung dan kasus sendal jepit AAL di Palu,  seharusnya membuka mata Panja betapa rentannya ABH dalam proses hukum. Berdasarkan penelitian UNICEF - Universitas Indonesia pada tahun 2006 menunjukan dari 4000 anak Indonesia yang dihadapkan ke pengadilan atas kejahatan ringan seperti pencurian, dari jumlah tersebut hanya 0,02 persen yang mendapat pendampingan dari penasihat hukum dan mayoritas abh berasal dari keluarga miskin. Dari penelitian LBH Jakarta pada tahun 2010 di Rutan Pondok Bambu, dari 39 ABH, 82 % diantaranya tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum, lebih lanjut diketahui pula dari 39 ABH, 82 % diantaranya mengalami kekerasan (fisik dan/atau psikis) dari kepolisian pada saat pemeriksaan. Adapun tujuan dari kekerasan tersebut 69 % untuk memperoleh pengakuan dan 26% kekerasan dilakukan untuk memperoleh informasi.

Sedangkan pada Tahun 2011, berdasarkan penelitian LBH Jakarta terhadap 109 ABH di Rutan Pondok Bambu, LPAnak Pria Tangerang dan LPAnak Wanita Tangerang ditemukan pada saat pemeriksaan dikepolisian 86 % ABH tidak didampingi penasihat hukum, 10 % didamping, 4 % tidak menjawab. Selain itu ditemukan 84 % ABH mengalami kekerasan dari aparat kepolisian dengan perincian 50 % kekerasan dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi/keterangan dan 26 % dilakukan untuk memperoleh pengakuan. Dalam beberapa kasus ABH yang didampingi LBH Jakarta, ditemukan beberapa pola pelanggaran lainnya, seperti : abh tidak diberitahukan haknya didampingi penasihat hukum, abh diminta untuk menandatangani berita acara penolakan, penasihat hukum ditunjuk setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Pemenuhan hak atas bantuan hukum ABH memiliki pengaruh yang signifikan bagi perlindungan khusus ABH, selain bertujuan untuk memastikan anak tidak menjadi sasaran penyiksaan kepolisian, penasihat hukum juga berperan untuk memastikan hak-hak ABH lainnya dipenuhi, termasuk hak untuk menempuh diversi, hak untuk tidak ditahan, hak untuk ditahan secara terpisah dari orang dewasa, hak untuk berhubungan dengan orang tua, dan pemenuhan hak-hak dasar anak lainnya (hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dll).

Dibalik rapor merah kekerasan kepolisian terhadap ABH, secara kelembagaan, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah maju dalam tataran prosedur pemeriksaan ABH. Dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana dinyatakan "pemeriksaan terhadap anak wajib disediakan pendamping dan/atau Penasihat hukum dan/atau psikolog oleh penyidik".Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 40 ayat (2) Konvensi Hak Anak  yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990. Sangatlah ironis jika langkah maju kepolisian justru direspon dengan langkah mundur DPR yang menegasikan kewajiban ini. Panja RUU SPPA seharusnya mengadopsiketentuan tersebut kedalam RUUdan menindaklanjutinya saat menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, hingga kesenjangan antara praktek dan itikad baik kepolisiandapat dihilangkan.


Jakarta, 30 Januari 2012
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

 

Nurkholis Hidayat, S.H.

 

Contact Person :
Nurkholis Hidayat (085883699373), Tommy (081315554447)

Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 31 Januari 2012 17:00
 

Pernyataan Sikap Bersama ; Arogansi dan Tindak Kekerasan Aparat Brimob Di Kantor LBH Jakarta

Minggu, 18 Desember 2011 15:32 tommy
Cetak PDF

Pernyataan Sikap Bersama

Arogansi dan Tindak Kekerasan Aparat Brimob di Kantor LBH Jakarta

 

 

Kami Masyarakat Sipil Indonesia mengecam perlakuan arogan aparat brimob terhadap pekerja bantuan hukum LBH Jakarta, Sidik yang terjadi di halaman Gedung LBH Jakarta hari ini. Petugas Brimob melakukan kekerasan dengan memukul kepala Sidik, mengeluarkan ancaman pembunuhan, mengancam membakar gedung LBH, dan menendangi pagar LBH Jakarta ketika Sidik menempel pengumuman larangan aparat TNI/Kepolisian/Satpol PP memasuki pekarangan dan gedung LBH dengan membawa senjata.

 

Setahun belakangan ini Jalan Diponegoro yang berada tepat di depan Gedung LBH Jakarta seringkali dipilih sebagai tempat berdemonstrasi oleh kelompok mahasiswa. Hari ini berlangsung aksi gabungan mahasiswa dari berbagai universitas untuk memperingati meninggalnya Sondang Hutagalung. Gedung LBH dibangun menggunakan dana masyarakat dan digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan publik berupa bantuan hukum bagi para korban pelanggaran HAM dan para pencari keadilan, termasuk juga anggota kepolisian yang mendapakan perlakuan yang tidak adil. Oleh karenanya siapapun bisa memasuki gedung LBH dan menggunakan fasilitas yang tersedia.

 

Khusus untuk aparat kepolisian, sejak terjadinya gelar pasukan dan pertunjukan kekuatan yang berlebihan pada saat dilakukannya Diskusi Buruh Freeport pada 9 November 2011, LBH Jakarta telah mengambil kebijakan, aparat kepolisian yang bersenjata dan berseragam dilarang memasuki pekarangan dan gedung LBH. Jika mereka hendak menggunakan fasilitas publik, seperti musholah atau beristirahat dipekarangan, mereka tidak diperkenankan membawa senjata. Kebijakan ini kami ambil mengingat banyak pencari keadilan yang datang ke LBH adalah korban kekerasan, termasuk juga kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Keberadaan anggota kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap membuat trauma mereka muncul kembali. Kebijakan tersebut sebenarnya telah diumumkan dan ditempel di tembok pagar LBH sejak tanggal 15 Desember 2011, bertepatan dengan bentrokan yang terjadi antara aparat kepolisian dan mahasiswa di depan gedung LBH. Namun pengumuman tersebut telah dirusak oleh orang tak dikenal.

 

Kami juga mengecam gelar pasukan dan pertunjukan kekuatan yang berlebihan yang dipertunjukan oleh aparat kepolisian dalam pengamanan aksi-aksi. Jumlah personil dan jenis persenjataan yang tidak proposional dengan junlah peserta dan bentuk aksi sebenarnya melanggar peraturan yang dibuat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yakni Perkap No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Berdasarkan penjelasan kami di atas kami menyatakan sikap sebagai berikut :

 

  1. Meminta Agar KAPOLRI dan KAPOLDA METRO JAYA meminta maaf kepada Publik melalui media massa
  2. Meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya mengevaluasi kebijakan pengerahan kekuatan kepolisian dan untuk tidak lagi melakukan gelar pasukan dan pertunjukan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proposional.
  3. Meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjatuhkan sanksi kepada satuan dan Personel melalui Proses Hukum baik Etik juga Pidana.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih

 

 

Jakarta, 18 Desember 2011

Hormat Kami,

 

LBH JAKARTA, KONFEDERASI KASBI, IMPARSIAL, LBH MASYARAKAT, ICW, ELSAM, KIARA, WALHI EKNAS, YLBHI, KONTRAS, WALHI JAKARTA, HRWG, WAHID INSTITUT, DEMOS, ILRC

 

Contact person :

Nurkholis Hidayat (085883699373), Alvon (08126707217)

 

 

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE

Kronologi Tindak Kekerasan dan Arogansi Kepolisian Terhadap Pekerja Bantuan Hukum LBH Jakarta

  1. Bahwa sekitar pukul 13.30 Sidik bersama Agus hendak menempel pengumuman "dilarang masuk tanpa izin" pada gerbang depan LBH Jakarta yang berisikan Pasal 167 KUHP dan Pasal 429 ayat (1) KUHP.
  2. Mendekati gerbang, sidik meminta Agus untuk menutup gerbang tersebut, dan membantu memasang pengumuman.
  3. Bahwa sebelumnya sekitar 6 (enam) orang aparat dari satuan brimob dengan senjata lengkap telah berada di dalam pekarangan LBH di sekitar kantin, dan ada pula yang berkeliaran di dalam pekarangan LBH.
  4. Bahwa ketika sedang memasang pengumuman itu, seorang aparat brimob bernama M. Yusuf yang sebelumnya berada di dalam pekarangan keluar melalui pintu gerbang dan sidik meminta M. Yusuf menyuruh teman-temannya sesama aparat untuk juga keluar dari pekarangan LBH.
  5. Bahwa sdr. M. Yusuf kemudian justru membentak-bentak dengan nada keras dan tinggi. Ia mengatakan "apa lo", "siapa lo", sambil mendekatkan wajah dan badannya kepada sidik.
  6. Bahwa M. Yusuf juga memukulkan topi baretnya ke kepala sidik.
  7. Bahwa tommy kemudian datang menghampiri Yusuf yang sedang mengintimidasi sidik.
  8. Bahwa kemudian teman-teman yusuf sesama aparat brimob mendekati tommy dan sidik.
  9. Bahwa tommy kemudian di temui oleh seorang komandan brimob yang juga meminta anak buahnya keluar dari pekarangan LBH Jakarta.
  10. Bahwa melihat komandan brimob meminta aparat yang sedang berkerumum di depan gerbang untuk keluar, maka sidik pun meminta aparat brimob yang bersenjata lengkap yang sedang berada di kantin untuk keluar.
  11. Bahwa kemudian aparat-aparat brimob itu berteriak-teriak sembari memukul dan menendang pagar. Bahwa saat itulah aparat-aparat itu berkerumun mendekati sidik dan tommy, satu persatu mendekati sidik dengan gerakan hendak menyerang, bahkan ada seorang aparat yang memukul kepala sidik dari belakang. Mereka berteriak-terik: "keluar, mati lo", serta mengeluarkan kata-kata kotor berulang-ulang seperti "tai lo", "anjing", dll.
  12. Bahwa komandan brimob yang juga ada di dalam kerumunan itu kemudian berhasil menyuruh anak buahnya keluar dari gerbang, namun mereka masih saja memukul dan menendang-nendang gerbang LBH.
  13. Bahwa melihat gerbang telah ditutup dan semua aparat brimob telah keluar, sidik dan tommy pun kembali masuk ke dalam gedung LBH.
Terakhir Diperbaharui pada Minggu, 18 Desember 2011 15:56
 

SIARAN PERS BERSAMA: ASEAN GAGAL MELINDUNGI BURUH MIGRAN, KEKETUAAN INDONESIA SIA-SIA

Selasa, 25 Oktober 2011 15:13 administrator
Cetak PDF

Kami, Indonesia Working Group on ASEAN Migrant Workers (IWGAMW) yang terdiri dari masyarakat sipil dan serikat buruh migran, dengan didukung oleh NGO di negara-negara ASEAN lainnya termasuk Malaysia, Thailand, Kamboja, dan Singapura, berkumpul di Bali dalam sebuah pertemuan untuk mendiskusikan sejumlah permasalahan buruh migran di ASEAN dan Indonesia. Pertemuan ini membahas isu-isu penting terkait buruh migran yang akan diusulkan pada ASEAN Forum on Migrant Labour (AFML) pada 24-25 Oktober 2011. AFML merupakan pertemuan regional rutin tahunan yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, masyarakat sipil, serikat buruh dan pihak-pihak terkait penempatan buruh migran dari negara-negara anggota ASEAN. Pertemuan ke-4 tahun ini salah satunya antara lain akan membahas kemajuan ASEAN dalam menciptakan instrumen perlindungan buruh migran di kawasan Asia Tenggara. 

 

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Untuk Pembaruan KUHAP ‘Janji yang Terhutang, Reformasi KUHAP yang Dilupakan’

Jumat, 21 Oktober 2011 09:43 administrator
Cetak PDF

Pada jamannya, kelahiran UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), musti diakui sebagai sebuah karya besar, dalam pengaturan prosedur hukum pidana. Melalui KUHAP, negara mencoba memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi warganya, yang terpaksa harus berhadapan dengan hukum, agar tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang aparat hukum. Namun demikian, mendekati tiga puluh tahun usia KUHAP, daftar persoalan yang ditimbulkan, akibat tidak lagi memadainya KUHAP sebagai pedoman hukum acara, kian nampak jelas di depan mata. Kasus Prita dan kasus jual beli iPad tanpa manual, menjadi contoh nyata, betapa tidak lagi sejalannya KUHAP dengan semangat zaman, yang menghendaki keadilan sebagai bagian penting dari perlindungan hak asasi.

Reformasi KUHAP sebenarnya sudah didengungkan semenjak lama, akan tetapi sama seperti halnya proses amandemen beberapa undang-undang lain, yang tidak lagi sejalan dengan kebutuhan hukum dan masyarakat kekinian, reformasi KUHAP pun berjalan terseok-seok. Selaras dengan telah disahkannya sejumlah instrumen HAM internasional menjadi hukum nasional, khususnya Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 2005, serta Kovensi Menentang Segala Bentuk Penyiksaan dan Penghukuman Kejam, pada 1998, maka materi-materi KUHAP yang tidak sejalan, atau pun membuka celah penyimpangan terhadap dua kovenan tersebut, sudah selaknya segera dilakukan perubahan. Kenyataannya, setelah lebih dari satu dekade upaya reformasi KUHAP, tarik ulur kepentingan antar-institusi penegak hukum, sebagai pelaksanan KUHAP, ditengarai menjadi penyebab utama maju mundurnya jalannya reformasi KUHAP.

Salah satu permasalahan krusial, yang dapat menjadi alasan utama harus disegerakannya reformasi KUHAP, adalah terkait dengan aturan penahanan, yang ada di dalam KUHAP saat ini. Pengaturan tentang penahanan di dalam KUHAP saat ini, diakui atau tidak telah melahirkan banyak tindakan sewenang-wenang dan korup, dari aparat penegak hukum, akibat mudahnya melakukan tindakan penahanan. Kendati KUHAP men-syaratkan adanya syarat objektif dan subjektif, namun pada praktiknya syarat-syarat tersebut seringkali diindahkan oleh aparat penegak hukum, dan lebih mengedepankan unsur subjektifitas dalam penahanan. Tiadanya campur tangan pengadilan dalam proses penahanan, menjadikan kepolisian dan kejaksaan sebagai pihak yang diberikan mandat, acapkali gampang melakukan penahanan.

Alasan untuk Melakukan Penahanan

Alasan

Keterangan

Dasar Yuridis (objektif)

Hanya dapat dikenakan tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih Dapat dikenakan terhadap tindak pidana tertentu walaupun ancaman hukumannya kurang dari lima tahun yang terdapat dalam KUHP dan UU Pidana Khusus.

Dasar kekhawatiran (subjektif)

Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan: melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Terpenuhinya Pasal 21 ayat (1) KUHAP

Tersangka atau terdakwa diduga keras sebagai pelaku tindak pidana, dugaan keras tersebut didasarkan pada bukti yang cukup.

Meskipun KUHAP menyediakan mekanisme pra-peradilan, akan tetapi tiadanya mekanisme review langsung, atas tindakan penahanan yang dilakukan terhadap seseorang, tentu tidak lagi sejalan dengan kaidah-kaidah yang ada di dalam ICCPR, yang menghendaki ditegakkannya prinsip Habeas Corpus. Bahwa setiap tindakan yang mencabut kebebasan seseorang, penahanan salah satunya, haruslah dilakukan melalui sebuah mekansisme peradilan yang adil. Sementara KUHAP menyerahkan kewenangan penahanan, mutlak pada Polisi dan Jaksa.

Problem lain terkait penahanan, adalah lamanya waktu penahanan yang diatur oleh KUHAP, seseorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana, dapat ditahan sedikitnya 400 hari, terhitung semenjak proses penyidikan hingga kasasi. Pengaturan mengenai penahanan yang ada di KUHAP, juga telah melahirkan serangkaian permasalahan turunan, seperti halnya komodifikasi penahanan,melebihi kapasitas, melebihi jangka waktu penahanan, serta penyiksaan dalam tahanan.

Mengingat telah begitu banyaknya korban, sebagai akibat kesewenang-wenangan serta fleksibelnya aturan di dalam KUHAP, yang berimbas pada mudahnya aparat penegak hukum, untuk melakukan tindakan yang merampas kebebasan, maka menjadi keharusan untuk mempercepat prose perubahan KUHAP.

Selain soal problem penahanan, beberapa waktu lalu Mahkamah Kontitusi telah mengeluarkan putusan mengenai saksi yang terdapat dalam pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP, yang pada intinya putusan Mahkamah Konsitutusi tersebut memberikan perluasan definisi saksi yang terdapat dalam pasal tersebut. Seharusnya pemerintah cepat tanggap dengan adanya kondisi itu dan segera melakukan revisi draft RKUHAP dan memasukkanya dalam pemabahasan di DPR.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, sesungguhnya telah berulang kali mengumbar janji, untuk segera melakukan pembahasan RUU KUHAP bersama DPR, namun setelah sekian waktu lamanya, janji tersebut justru kian dilupakan. Berulangkali RUU KUHAP ditetapkan sebagai RUU Prioritas di dalam Program Legislasi Nasional, namun kenyataannya RUU KUHAP tidak segera dibahas. Dalam Tahun 2011, RUU KUHAP kembali menjadi RUU Prioritas, akan tetapi hingga pembukaan masa sidang I tahun 2011-20112, pemerintah tidak segera melimpahkan RUU KUHAP ke DPR untuk dilakukan pembahasan bersama. Malah, sampai dengan saat ini, naskah RUU tersebut masih tertahan di Kementerian Hukum dan HAM, belum diserahkan kembali kepada Presiden, setelah dilakukan penarikan kembali.

Menyikapi situasi di atas, Koalisi Masyarakat Untuk Pembaruan KUHAP, mendesak:

1.        Institusi penegak hukum yang selama ini terlibat perseteruan kepentingan, terkait dengan materi-materi di dalam RUU KUHAP, untuk mengembalikan segala macam perdebatan yang ada, pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum pidana, hukum acara pidana, serta keharusan perlindungan hak asasi manusia;

2.       Kemenkumham, sebagaimana janji yang sudah diucapkan, segera menyerahkan naskah RUU KUHAP ke Presiden, agar dapat dikeluarkan Surat Presiden;

3.       Sebelum masa persidangan I selesai, Presiden harus sudah melimpahkan naskah RUU KUHAP ke DPR, untuk segera dilakukan pembahasan pada masa persidangan tersebut.

4.      DPR sebagai institusi utama legislasi, sepatutnya untuk mendorong pemerintah, segera menyerahkan naskah RUU KUHAP, mengingat sudah sekian lamanya penundaan pembahasan RUU KUHAP.

Jakarta, 20 Oktober 2011

Koalisi Masyarakat Untuk Pembaruan KUHAP

(LBH Jakarta, ELSAM, LeIP, PSHK, PBHI, LBH APIK Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Semarang,LBH Pers,CDS, Arus Pelangi, MaPPI FHUI, PBH Peradi, HuMA, ILRC )

Cp: Restaria F. Hutabarat (0856 956 30844)/Wahyudi Djafar: 081382083993

 


JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL