Tanggal 19 Agustus 2010, tepat pada pukul 12.20 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 412/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Kepala Suku Dinas Satpol PP Jakarta Utara dan Camat Cilincing telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Putusan tersebut beralasan bahwa Gubernur DKI Jakarta, dkk telah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penggusuran di wilayah Budi Dharma di RT 03 RW 03 Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara pada tanggal 18 November 2009 lalu. Majelis Hakim menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta, dkk telah melanggar asas kepatutan dimana penggusuran dilakukan saat malam hari dan dalam kondisi cuaca yang buruk yakni hujan. Selain itu majelis hakim memandang bahwa Gubernur DKI Jakarta telah sewenang-wenang hal ini terlihat dari pasca penggsuran telah terjadi pembiaran terhadap warga yang berjumlah 76 KK tanpa tempat tinggal. Atas semua ini, Majelis Hakim mewajibkan Gubernur, dkk harus mengganti kerugian senilai Rp. 1 Milyar dan dilakukan secara tanggung renteng.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, warga hanya terdiam. Namun hakim ketua menganggap warga tidak paham dengan kalimat-kalimat hukum karenanya untuk kali kedua hakim ketua menjelaskan pengertian dari isi putusan dengan menggunakan kalimat popular. Spontan seluruh Warga yang duduk di kursi pengunjung mengucapkan syukur dan terlihat di wajah meraka menangis terharu. Seorang korban yang lanjut usia menyatakan bahwa “yang melakukan harus bertanggung jawab”, namun putusan telah di bacakan dan kita semua berharap tidak ada lagi terjadi kesewenang-wenangan dari penguasa. (ed)