300 KK warga Ciracas vs Perum PPD
Kasus ciracas berawal ketika pada tahun 1982 Presiden Republik Indonesia kedua Bapak H.M Suharto mencanangkan program swasembada pangan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan cara bekerja sama dengan pemerintah dengan melakukan tindakan pemanfaatan lahan terlantar yang tidak produktif guna dijadikan lahan produktif. Akhirnya beberapa warga mengambil inisiatif untuk menggarap lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan sayur sekaligus sebagai tempat tinggal untuk menunggu sayurannya. Warga kebun sayur telah menempati lahan Kebun Sayur Ciracas Jakarta Timur selama 5 sampai 20 tahun. Warga mulanya menempati lahan tersebut karena masih berbentuk hutan belukar.
Karena rakyat miskin banyak dan semakin banyak yang pergi ke kota maka daerah ciracas semakin banyak pendatang. Kemudian warga terus berdatangan hingga mencapai lebih dari 200 KK dan menjadikan kebun sayur sebagai lahan produktif. Lahan tersebut menjadi tempat tinggal warga dengan membangun atau mencari nafkah dengan cara menanam sayur usaha ternak ikan dan lain-lain. Hal tersebut diketahui oleh RT, RW dna pihak Kelurahan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kartu tanda penduduk yang mereka miliki.
Kondisi perekonomian warga kebun sayur sangat memprihatinkan karena sebulan kepala keluarga hanya berpenghasilan rata-rata dibawah satu juta rupiah. Penghasilan yang sangat minim tersebut harus menghidupi rata-rata 5 anggota keluarga, mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari dan juga kebutuhan pendidikan putra-putri mereka. Mereka telah beranak cucu hingga kini warga kebun sayur mencapai 300 KK menempati lahan yang terlantar seluas 7,5 hektar di jl. Raya Ciracas No. 7 Jakarta Timur.
Pada dasarnya warga yang tinggal di sana tidak mempunyai permasalahan apapun. Hingga di tahun 1995 ada warga yang mengaku-ngku utusan departemen perhubungan kemudian memaksa warga untuk menandatangani sebuah surat dan membayar Rp. 10.000. Warga yang mengetahui bahwa perbuatan tersebut merugikan dirinya menolak untuk melakukan itu. Hingga terjadi keributan dimasyarakat, akhirnya wagr yang melakukan pemaksaan mengalah dan tidak melakukan itu lagi.
Masalah baru muncul ketika pada bulan Juni 2009 tanah tersebut diklaim milik Perum Perusahaan Penumpang Djakarta, (PPD) dan kemudian PPD memerintahkan warga untuk pindah dari lahan tersebut. PPD mengklaim tanah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 42 tahun 2003. Selain PP bukanlah merupakan suatu bukti kepemilikan, PP tersebut tidak menjelaskan rincian objek tanah. PPD juga tidak dapat menunjukkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Bahkan pihak PPD mengajukan permohonan pencabutan listrik wilayah kebun sayur.
Setelah bermusyawarah, warga kemudian membentuk Tim Sembilan yang betugas mewakili warga lainnya dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Dan sejak itu Tim Sembilan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan persoalan. Mereka mencari dukungan berbagi pihak seperti dari Komnas HAM. Hal ini membuahkan hasil yakni pada 6 September 2009 warga bersama tim delapan berikut LBH Jakarta bertemu dengan Walikota Jakarta Timur beserta jajarannya. Pertemuan tersebut memberikan makna yang dalam perjuangan warga kebun sayur karena kebanyakan dari mereka mendukung perjuangan itu.
Warga mengadukan permasalahan ini ke DPRD dan DPRD sudah mengirimkan surat Bernomor 1091/-073,6 yang berisi permohonan penundaan penggusuran kepada PPD namun surta tersebut tidak di indahkan. Malah kemudian PPD mengirimkan surat peringatan bagi warga kebun sayur. Bahkan PPD mengirimkan preman untuk mengintimidasi warga. Pada tanggal 15 september 2009 warga mendapat intimidasi dari PPD dan oknum kepolisian dengan pakaian sipil. Atas dasar intimidasi itu warga merasa terancam. Pada tanggal 17 september 2009 pihak PPD menutup jalan yang biasa dilalui warga dengan cara membangun tembok yang diawasi dan dijaga oleh beberapa orang pihak keamanan PPD. Dan karena penutupan itu kerja-kerja warga menjadi sangat terganggu. Bahwa luas lahan yang di klaim pihak ppd seluas 5,5 ha namun lahan yang dipagari ternyata lebih luas yakni 7,5 ha. PPD juga melakukan langkah yang memalukan dengan mendatangi rumah-rumah warga dengan preman dan polisi dan memaksa mereka untuk pindah dengan upah uang sebesar Rp. 500.000,-
Warga kebun sayur kemudian mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM, Kompolnas dan Meneg BUMN. Namun hal tersebut tidak juga di indahkan oleh pihak PPD. Sekalipun PPD dapat menunjukkan sertifikat hak milik atas tanah bukan berarti hak atas perumahan warga kebun sayur dapat dilanggar dan menyebabkan warga kebun sayur menjadi tunawisma karena tidak mampu menyewa atau membeli rumah. Pada saat warga mendatangi tempat PPD yang sedang berjga mengawasi pembuatan tembok untuk menutup jalan, terjadi desak-desakan yang mengakibatkan salah satu warga yaitu ibu listbet terluka. Hingga kini warga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
Hari ini warga tetap bertahan untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik.