Dr. Rudi

Monday, 08 February 2010 15:19 administrator
Print PDF
There are no translations available.

dr Rudi Sutardi vs Polda Metro Jaya dan  PN Jakarta Timur

 

dr. Rudi Sutadi, SpA, MARS adalah terdakwa dengan 6 laporan yang dilakukan oleh mantan istrnya yakni dr. Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH. Dari ke 6 laporan yang diajukan , 3 laporan telah menjalani proses persidangan. Dimana ia dituntut dengan tuntutan maksimal dan kemudian dihukum dengan hukuman maksimal pula secara berturut-turut sehingga saat ini menjalani total hukuman yang dijatuhkan terhadap dr. Rudi adalah 13 tahun. Untuk 3 (tiga) perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun ke 6 (enam) laporan tersebut yaitu :

Perkara pertama : dr. Rudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan dan perusakkan klinik KID -Autis (Klinik Intervensi Dini Autisme) yang terletak di jalan Otista Raya No.82, Jakarta Timur milik dr. Lucky.Pada tanggal 10 September 2004 Dr. Rudi ditahan di Polda Metro Jaya dengan tuduhan penganiayaan dan pengrusakkan. Setelah melewati proses persidangan perkara tersebut divonis 3 tahun 8 bulan. Tetap di tingkat Mahkamah Agung vonis tersebut turun menjadi 2 tahun.

 

Perkara Kedua : Laporan kedua yang dibuat oleh dr. Lucky adalah pemalsuan buku / akte nikah. Pemeriksaan dilakukan pada saat dr. Rudi ditahan di Polda Metro Jaya.Vonis yang dijatuhkan yaitu maksimal 6 tahun yang mana putusan pengadilan tersebut dikuatkan pada tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

 

Perkara Ketiga :  Untuk perkara yang ketiga ini dr. Lucky membuat laporan dengan tuduhan Penggelapan. dr. Rudi dituduh telah menggelapkan uang PT. Jakarta Medika yang sebenarnya hanya perusahaan pura-pura sekedar untuk pengurusan izin rumah sakit Jakarta Medical Center (JMC). Atas perkara ini Dr. Rudi divonis maksimal 5 tahun tanpa mengajukan banding.

 

Perkara keempat : Laporan tertanggal 10 Agustus 2005 dimana dr. Rudi kembali dilaporkan dengan tuduhan penggelapan asal-usul yaitu dikatakan bahwa dr. Rudi mengaku keturunan Jawa padahal ia adalah keturunan Cina. Adapun pasal yang digunakan oleh Polda Metro Jaya untuk menjeratnya adalah pasal 227 dan 378 KUHP.Dimana hal tersebut sama sekali tidak ada hubungannya atau tidak memenuhi unsur yang ada dalam pasal tersebut.

 

Perkara kelima : Dituduh melakukan pencemaran nama baik dr. Lucky. Laporan tertanggal 23 Agustus 2005 ini berawal dari dimuatnya berita di Surat Kabar Media Indonesia. isi berita tersebut yakni Pengacara dr. Rudi melaporkan dr. Lucky ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dr. Lucky telah mengosongkan dan menutup rekening tabungan dr. Rudi di BNI 46 dimana pada saat itu dr. Lucky menggunakan alasan bahwa buku tabungan dr. Rudi telah hilang.

 

Perkara keenam : Laporan pencemaran nama baik kedua yang dilakukan oleh dr. Lucky tertanggal 24 Maret 2008 berawal dari pemberitaan di majalah Trust edisi No. 25 tanggal 9 s.d 15 April 2007.Dimana dalam majalah tersebut menceritakan tentang tuduhan perbuatan perbuatan yang dilakukan oleh mantan istrinya dr. Lucky berupa menguasai harta gono-gini yang didapat Selama pernikahan sejumlah Rp. 100 milyar, menguasai klinik dan 1 buah rumah sakit, mengambilalih tabungan terdakwa dr. Rudi di BNI 46 senilai Rp. 500 juta,menuduh dr. Lucky didukung oleh aparat, menuduh dr. Lucky berselingkuh dengan sopir pribadinya bernama Fikri Salim dan menuduh dr. Lucky menyuruh 5 orang laki-laki menganiaya dr. Rudi. Padahal semua pernyataan yang dimuat di majalah tersebut bukanlah hasil wawancara dengan dr. Rudi melainkan hasil wawancara wartawan majalah Trust dengan Zulhendri Hasan, SH. Pengacara dr. Rudi pada saat itu. Atas pemberitaan tersebut dr. Lucky merasa keberatan karena semua itu adalah keterangan tidak benar. dr. Lucky merasa difitnah oleh oleh Dr. Rudi.

 

Akhirnya atas 6 laporan tersebut, dr. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara. Dengan total hukuman penjara selama 13 tahun.

 

Untuk kasus pencemaran nama baik di majalah Trust yang persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan jaksa penuntut umum bernama H. Nurhasan Ridwan, SH. Yang majelis hakimnya diketuai oleh Hakim Hiras Sihombing, SH. dr. Rudi menaruh harapan akan proses penegakkan hukum yang mencerminkan keadilan. Dimana dalam menjalani proses persidangan Majelis Hakim menunjukkan integritas serta profesionalisme yang tinggi.

 

Dalam eksepsi yang diajukan atas surat dakwaan JPU, mengungkapkan bahwa Terdakwa dr. Rudi tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai Tersangka pada kasus pencemaran baik yang berkaitan dengan berita di majalah Trust. Terdakwa hanya sekali menerima surat panggilan pemeriksaan,yaitu surat panggilan No. Pol : S.Pgl / 5495 / III / 2009 / Dit. Reskrimum tertanggal 19 Maret 2007. Berdasarkan surat tersebut Terdakwa dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Setelah itu, terdakwa tidak  pernah diperiksa lagi oleh penyidik, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka sehingga dapat disimpulkan terdakwa tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Juga pada saat diperiksa oleh penyidik pada tanggal 23 Maret 2009 di LP Cipinang sebagai saksi, terdakwa tidak bersedia memberi keterangan dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Setelah diperiksa, terdakwa tidak pernah menerima salinan BAP untuk pemeriksaan atas dirinya maupun saksi-saksi lain.Namun, dalam turunan berkas perkara No. BP / 384 / VI / 2009 / Dit. Reskrimum yang kuasa hukum terdakwa terima, BAP pemeriksaan tangal 23 Maret 2009 atas diri terdakwa sebagai saksi tidak ada. Justru yang ditemukan adalah BAP pemeriksaan tanggal 23 Maret 2009 atas diri terdakwa sebagai tersangka. Dapat disimpulkan bahwa penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terlalu dipaksakan.

 

Dalam proses persidangan pun Jaksa Penuntut Umum terkesan memperlambat proses persidangan. Terhitung sudah 3 kali sidang ditunda akibat kelalaian Jaksa Penuntut Umum yang  artinya semakin lama terdakwa mendapatkan kepastian hukum terhadap apa yang dituduhkan kepadanya. Dimana seharusnya peradilan dilakukan dengan sedehana, cepat, dan biaya ringan.bukannya membuat peradilan menjadi lama dan merugikan pihak terdakwa.

 

Tetapi untuk kasus pencemaran nama baik di majalah Trust yang persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini berjalan berbeda.Setelah menjalani proses persidangan sebanyak 25 kali, Hakim PN Jakarta Timur memutus berbeda dari 3 putusan sebelumnya. Kasus Pencemaran nama baik edisi Majalah Trust telah diputus pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 05 Januari 2010 dimana amar putusannya menyatakan bahwa dr. Rudi tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik. Meskipun telah divonis bebas tetapi dr. Rudi masih meringkuk di LP Cipinang karena 3 pasal lainnya dan siap menghadapi 2 dakwaan lainnya. Rudy masih harus menghadapi tuntutan lainnya dari pihak dr. Lucky.

 

Rencananya dr. Lucky akan menuntut Menkumham terkait remisi yang diberikan terhadap dr. Rudi. Remisi yang diberikan oleh negara terhadap Rudy itu akan dituntut ke PTUN Jakarta.

 

Perkembangan

 

Upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut :

1. Mengirimkan surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bapak D. Andhi Nirwanto, SH.MM.terkait dengan kinerja jaksa Penuntut Umum bernama H. Nurhasan Ridwan, SH.dalam menangani perkara Dr. Rudi. Dimana JPU tersebut diduga telah melanggar Tata Krama Adhyaksa dalam hal seringnya menunda-nunda sidang dengan berbagai alasan dan juga dalam melakukan penuntutan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti serta fakta-fakta yang terjadi di persidangan.

 

2. Mengirimkan surat permohonan pengawasan atas penanganan perkara No. 1164/Pid.B/2009/PN.Jkt.Tim. kepada Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI Bapak H.M. Hatta Ali, SH.MH. dan juga memberikan perlindungan terhadap majelis hakim yang menangani perkara dari campur tangan pihak luar maupun dalam pengadilan yang akan memberikan tekanan terhadap tugas dan fungsi hakim dalam menjalankan persidangan.

 

3. Melakukan siaran pers pada tanggal 15 September 2009 terkait dengan lalainya Jaksa Penuntut Umum dalam memenuhi panggilan sidang sehingga untuk kesekian kalinya sidang Dr. Rudi ditunda hanya karena jaksa telat membawa terdakwa ke muka persidangan. Hal ini membuktikan bahwa perilaku JPU sebagi aparat penegak hukum yang merupakan bagian integral dari Negara dibidang penegakan hukum tidak menjunjung tinggi asas ini dan tidak patut terhadap perintah hukum dan undang-undang.

 

Last Updated on Monday, 08 February 2010 15:26