Penyiksaan terhadap Anak: Koko vs Polsek Bojong Gede

Monday, 08 February 2010 15:21 administrator
Print PDF
There are no translations available.

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE

Penyiksaan terhadap Anak: Koko vs Polsek Bojong Gede

 

SRB adalah anak berusia 15 tahun yang masih menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD),menjadi korban penyiksaan karena dituduh mencuri dengan cara di intimidasi,dipukul, dijenggut,disuruh gigit sendal karena dipaksa mengaku bersalah bahkan sempat ditahan bersama dengan tahanan orang dewasa di Kepolisian Sektor Metro Bojonggede.

Peristiwa berawal atas laporan dari Mohamad Abdul Mukhyi ke kepolisian Sektor Metro Bojonggede atas pencurian yang terjadi di rumahnya. Pada Tanggal 08 Juni 2009 SRB bersama temannya berangkat setiap hampir menjelang pagi untuk berjualan kantong plastik di Pasar Citayam. Ketika itu SRB mendapat kabar bahwa dia mendapat panggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya mengenai laporan atas dugaan pencurian dirumah Bpk. Mohamad Abdul Mukhyi selaku Ketua RT yang beralamat di Jl. Puri Bojong Lestari II Blok CD/10 Rt. 01/17 Desa Pabuaran Kec. Bojonggede pada hari kamis tanggal 07 Mei 2009 sekitar Pukul 05.00 WIB dengan laporan Polisi No Pol. LP/173/  /K/V/2009/Sek. Bj. Gede tanggal 28 Mei 2009 dengan surat panggilan No. Pol: SP.GIL/142/VI/2009/Reskrim sebagai Saksi oleh Penyidik yang bernama Bpk. Surasto Waluyo (BRIGADIR NRP. 78040423).

Namun ternyata proses Pemanggilan dan Penangkapan terlihat janggal karena tidak berdasarkan bukti yang cukup. Sejak awal proses Penyidikan SRB mendapat Panggilan sebagai saksi, dimana Surat panggilan tersebut tidak jelas dan janggal, pada Surat panggilan tersebut dibubuhi identitas yang salah dan tidak lengkap, serta tanggal pembuatan surat panggilan yang tidak jelas dan tidak diisi, dengan itikad baik dan juga dengan keyakinan bahwa tidak melakukan, sekitar Pukul 09.00 WIB, SRB bersama orang tua memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi di Kepolisian Sektor Bojonggede.

Sesampai di sana, SRB langsung memasuki ruangan Penyidik II untuk dimintai keterangan sebagai saksi hingga pukul 15.30 WIB. Sejak awal pemeriksaan SRB tidak didampingi oleh Penasehat hukum, bahkan tidak boleh didampingi oleh orang tua, tetapi justru yang mendampingi adalah Effendi, tetangga yang notabene bukan Penyidik, dan bukan Advokat/Pengacara dan tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Pemeriksaan pun menjadi semakin janggal ketika pada hari yang sama dan jam yang sama,SRB mengalami 2 (dua) kali Pemeriksaan dengan muatan materi dan sangkaan yang berbeda. Pemeriksaan yang kedua adalah tentang pemeriksaan terhadap dugaan pencurian yang terjadi dirumah Pak Rudi Haryono. Padahal Rudi Haryono baru melaporkan tentang kejadian pencuriannya tanggal 09 Juni 2009 dengan  dengan laporan Polisi No. LP/188/   /VI/2009/Sek.Bj.Gede, tertanggal 09 Juni 2009. Dan Surat perintah Penyidikan pun baru turun tanggal 09 Juni 2009.

Sekitar Pukul 17.30 WIB, SRB dipindah ke ruang team penyidik III. Ketika dipindahkan itu, Ny. Lina (Ibu SRB) melihat SRB sedang menangis. Diakuinya kepada sang ibu, bahwa ia merasa ketakutan sehingga ia membuat pengakuan palsu. Pada hari itu juga SRB langsung ditangkap dan ditahan di Kepolisian Sektor Bojonggede.

Pada Tanggal 09 Juni 2009, sekitar Pukul 10.30 WIB SRB dibawa pulang kerumah bersama team penyidik untuk mengambil Amply yang telah dibeli sejak Tahun 2003 oleh Bpk. Nurdin (Ayah) sebagai barang bukti yang menurut pengakuan SRB dari hasil penjualan hasil pencurian. Pada saat dibawa kerumah itu Ny. Lina (Ibu) masih berada di kepolisian Sektor Metro Bojonggede dan berada diruang penyidik III. Diruangan itu, si Ibu melihat rambut berserakan yang serupa dengan rambut SRB dan sebuah ikat pinggang. Diyakininya bahwa si anak telah mengalami tindakan kekerasan pada saat dimintai keterangan sebagai saksi hingga ia terpaksa mengaku bersalah.

Sekitar Pukul 12.15 WIB Koko bersama team penyidik tiba di Polsek Bojonggede dari perjalanan mengambil Amply sebagai barang bukti dan langsung dibawa keruang penyidik III. Saat diruang penyidik III, saat nekat memaksa masuk ibu Koko menemui 2 (dua) orang penyidik yang tersisa diruangan dengan mengatakan bahwa SRB sudah mengakui tuduhan pencurian dirumah Sdr. Mohamad Abdul Mukhyi. Sejak tanggal 08 Juni 2009 SRB menjalani masa penahanan bersama tahanan yang usianya lebih dewasa.

Pada saat SRB ditahan, Ibu Koko mendapatkan tawaran dari Briptu Fanil Sarlinto (NRP.83040488) untuk membebaskan SRB dengan uang sebesar Rp 20. 000.000,- (duapuluh juta rupiah) yang ditawarkan apabila ingin lepas pada hari itu juga, Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila ingin keluar esok hari, dan  Rp 3.000.000,- apabila ingin memiliki penasihat hukum. Pada tanggal 11 Juni 2009 saat ibu SRB datang menjenguk, ia melihat luka memar pada tubuh anaknya, didekat pipi, paha dan luka di bagian kaki dengan bekas pukulan gesper. Pada tanggal 14 Juni 2009 sekitar Pukul 10.30 atau 6 (enam) hari setelah SRB ditahan Tembusan Surat penangkapan dan penahanan baru diterima Ny. Lina (Ibu) dengan tetap tanpa merubah tanggal penangkapan dan penahanan tertanggal 08 Juni 2009 yang dilakukan penyidik saat panggilan sebagai saksi. Padahal pasal 18 ayat (3)  KUHAP menegaskan bahwa surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;

Sampai di persidangan pun, dalam Surat Dakwaannya Penuntut Umum mengakui bahwa Terdakwa SRB telah dan masih ditahan, Sejak tanggal 09 Juni 2009 s/d Tanggal 28 Juni 2009 Oleh Penyidik. Diperpanjang Penahanannya Oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 29 Juni 2009 s/d Tanggal 08 Juli 2009. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 30 Juni 2009 s/d Tanggal 09 Juli 2009. Dan Tentunya ketika berkas sudah diserahkan ke Pengadilan maka Penahanan ditetapkan Oleh Hakim pada Pengadilan Negeri. Namun sejak awal proses Penyidikan telah dilakukan dengan tekanan dan Intimidasi, Penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penyitaan banyak melanggar KUHAP, UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU No, 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, maka kemudian Dakwaan pun didasarkan atas dasar Berita Acara Penyidikan dan Berkas perkara yang tidak sah;

Menurut UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau merendahkan Martabat Manusia menyatakan bahwa segala alat bukti yang diperoleh dengan cara Penyiksaan harus dinyatakan batal demi hukum. Hal ini terkait dengan penyitaan yang didasarkan atas pengakuan SRB yang direkayasa yang kemudian disitalah Amplifier yang sudah dibeli oleh keluarga sejak tahun 2003, dan disita juga Speaker yang merupakan pemberian tetangga yang pindahan rumah. Bahkan Penyidik Polsek Bojong Gede Briptu Fanil Sarlinto (NRP.83040488) meminta ibu SRB untuk mengambil obeng dari rumah terdakwa untuk membuktikan bahwa obeng tersebut bukanlah obeng yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang kemudian obeng tersebut disita dan menjadi barang bukti atas dugaan pencurian. Dimana penyitaan tersebut melanggar hukum dan sewenang-wenang karena penyitaan ketiga benda tersebut tanpa seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat, dan tanpa tanda terima Bukti penyitaan yang diberikan kepada keluarga.

 

Upaya yang dilakukan LBH Jakarta dalam kasus Koko

  1. Mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibinong atas Penangkapan dan Penahanan tidak sah.
  2. Mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Tindak Lanjut kepada Komisi Kepolisian Nasional dan KPAI.
  3. Mengirimkan surat Protes ke Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  atas ketidakprofessionalan Jaksa Penuntut Umum dalam hal  mengabaikan dan melanggar Hak-hak asasi dan hukum terhadap Koko  dan keluarganya agar terhadap JPU tersebut diperiksa dan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
  4. Mengadakan Konferensi Pers pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2009 di LBH Jakarta
  5. Membuat Undangan Meliput untuk rekan-rekan media cetak dan elektronik untuk meliput Pendaftaran Permohonan Pemeriksaan Sidang Pra Peradilan Selasa, 30 Juni 2009 Gedung Pengadilan Negeri Cibinong
  6. Undangan Meliput Pembacaan Pledoi
  7. Undangan Meliput Pembacaan Vonis Putusan Kasus Koko pada hari Senin, 10 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Cibinong.

 

Vonis Pengadilan

1.     Tanggal 10 Agustus 2009 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa Perkara No. No. 574/ Pid.B/2009/ PN. Cbn memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

a. Menyatakan Penggugat tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan dengan dakwaan tunggal;

b. Membebaskan Penggugat dari segala dakwaan (Vrijpraak);

c. Memulihkan hak-hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

d. Memerintahkan agar Penggugat dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;

e. Menetapkan barang bukti berupa; satu buah Amplifier warna hitam dengan Merk bell, satu buah obeng dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan pada perkara lain;

f. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara (Bukti P-11).

  1. Tanggal 10 Agustus 2009 Tergugat II mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 574/ Pid.B/2009/ PN.CBN dengan akta Permohonan Kasasi No. 12 /Akta. Pid/2009/ PN. Cbn (Bukti P-12).
  2. Tanggal 20 Januari 2010, Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang memeriksa perkara No. 574/ Pid.B/2009/ PN.CBN menjatuhkan putusan dengan No. 2101 K/ Pid.Sus/2009, yang pada pokoknya;

a. Menyatakan tidak dapat diterima permohonan dari Pemohon Kasasi yakni Tergugat II;

b. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara (Bukti P-14).

4. Bahwa salah satu amar putusan No. Putusan No. 574/ Pid.B/2009/ PN. Cbn berbunyi "Memulihkan hak-hak Terdakwa (Penggugat) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya".

5.  Bahwa sampai saat ini mekanisme pemulihan hak-hak SRB dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya tidak jelas baik yang diatur dalam KUHAP maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya, akibat ketidak jelasan mekanisme pemulihan hak-hak terdakwa tersebut yang mengakibatkan kerugian langsung bagi SRB berupa nama baik keluarga tercemar, dikucilkan dalam masyarakat, putus sekolah, hancurnya perekonomian dalam keluarga maka SRB (saat ini 17 tahun) mengajukan mekanisme gugatan perdata perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata demi terwujudnya keadilan bagi  SRB.

 

Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Polsek Bojong Gede dan Kejari Cibinong adalah

1. Tergugat I  (Polsek Cibinong) melakukan penahanan terhadap Penggugat di Polsek Bojong Gede yang digabung dengan tahanan orang dewasa, Kedua Penggugat pada saat diperiksa sebagai tersangka tidak didampingi dari balai pemasyarakatan, Penasihat Hukum maupun orangtua Penggugat, Ketiga Penggugat mengalami tindak penyiksaan. Tergugat II

2. Tergugat II (Kejari Cibinong) tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik antara lain prapenuntutan dan penuntutan, jika Tergugat II melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik maka suatu perkara cacat hukum tidak akan diajukan dalam suat persidangan, dengan begitu suatu perkara dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan untuk dibawa dalam persidangan merupakan tugas dan wewenang Tergugat II untuk wilayah hukum Bojong Gede Kab. Bogor.

 

Adapun tuntutan yang diajukan SRB adalah :

1.  Pengadilan Tergugat I (Polsek Bojong Gede) dan Tergugat II (Kejari Cibinong) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat oleh .

2.  Memerintahkan Para Tergugat meminta maaf kepada Penggugat melalui 5 (lima) media cetak yaitu; Kompas, Koran Tempo, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan Jakarta Post dan 7 (tujuh) media elektronik yaitu, SCTV, Trans TV, RCTI, Indosiar, Metro TV, Trans 7, TV One , selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dan melalui spanduk dipasang didepan Kantor Para Tergugat selama 7 (tujuh) hari berturut-turut yang format dan isinya sebagai berikut;

Untuk Tergugat I Media Cetak, Elektronik dan di Spanduk;

Kami dari Kepolisian Sektor Bojong Gede dengan ini meminta maaf atas tindakan kami yang melakukan Penahanan terhadap Sdr. Syahri Ramadhan alias Koko dan kami berjanji akan menghargai hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Untuk Tergugat II Media Cetak dan Elektronik dan di Spanduk;

Kami dari Kejaksaan Negeri Cibinong dengan ini meminta maaf atas tindakan kami yang melakukan Penahanan terhadap Sdr. Syahri Ramadhan alias Koko dan kami berjanji akan menghargai hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum

3. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti kerugian dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 32.857.002,- (tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua rupiah) akibat tidak diberikannya hak-hak Penggugat selaku anak secara tanggung renteng, dengan uraian sebagai berikut :

a. Kerugian Immateril Penggugat yang harus dibayar Para Tergugat sebesar Rp. Rp. 232.002 ,- (sesuai dengan nomor undang-undang yang menjamin hak-hak SRB yang dilanggar oleh Polsek Bojong Gede dan Kejari Cibinong, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).

b. Kerugian materiil; adapun kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 32.625.000,- (tiga puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)

 

Last Updated on Thursday, 01 March 2012 11:14