Kembali Ke titik Nol

Print PDF
There are no translations available.

nol

Keterangan Bantuan hukum (legal aid) bagi orang miskin bukanlah belas kasihan, tetapi suatu hak mendasar manusia untuk memperoleh pembelaan hukum. Negara wajib menyediakan sarana bantuan hukum bagi masyarakat yang terbelit perselisihan hukum. Namun nyatanya, bantuan hukum hingga saat ini lebih banyak disediakan oleh kalangan Organisasi non Pemerintah (Ornop), gereja, dan serikat buruh, dimana negara tidak menyediakan kebutuhan masyarakat miskin yang membutuhkan ahli hukum untuk penyelesaian suatu perkara.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah mengambil peran bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tertindas, dan buta hukum. Bantuan hukum yang disediakan oleh LBH memiliki ciri dalam pembelaan hukum, yakni "struktural". Garis bantuan hukum ini menolak struktur kekuasaan yang semena-mena terhadap masyarakat. Oleh karena itu pemberian bantuan hukum yang diberikan bukanlah belas kasihan tetapi lebih dari itu, yakni penyediaan tenaga pembela bagi masyarakat miskin yang tertutup akses memperoleh keadilannya.


Buku ini merupakan laporan akhir tahun LBH Jakarta yang menjelaskan tentang kondisi hukum dan HAM pada tahun 2006. Subtansi dari laporan ini adalah terkait dengan dokumentasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara dalam hal ini pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat luas dapat menilai sendiri mengenai kinerja pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia. LBH Jakarta telah berusaha agar masyarakat luas dapat memperoleh hak-hak dasarnya melalui upaya bantuan hukum. Selamat membaca






Judul : Kembali Ke titik Nol
Penerbit : Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Download : kembali ke titik nol.pdf