PEKERJAAN RUMAH BAGI KAPOLRI

Wednesday, 13 October 2010 16:57 resta
Print PDF
There are no translations available.

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

PEKERJAAN RUMAH BAGI KAPOLI

Pada hari kamis, 14 Oktober 2010, calon Kapolri tunggal akan menjalani fit and proper test di DPR RI. Di samping permasalahan politik dalam pemilihan Kapolri, ada serangkaian masalah penegakan hukum yang sedang menggerogoti kepercayaan publik terhadap Polri.

Pergantian Kapolri menjadi sangat penting untuk diawasi. Selain karena tanggungjawab publik yang diembannya juga karena masalah pelanggaran oleh aparat Polri yang terus berulang, dengan pola yang sama dan melibatkan pelaku yang sama. Hal ini mengindikasikan adanya masalah yang mengakar pada sistem peradilan pidana.

1. Kepolisian di Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum dan Pelanggaran Hukum

Semua tindak pidana yang diperiksa di persidangan, pasti berawal dari ruang pengaduan masyarakat di kantor polisi. Ibarat barisan laskar pemberantasan pidana, polisi berada di garda terdepan. Garda ini yang menentukan apakah sebuah kasus berlanjut atau tidak, termasuk siapa yang dianggap korban, saksi dan pelaku, menentukan ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan, dan mengumpulan alat bukti. Ini yang disebut proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Acara Pidana. Jika penyelidikan dan penyidikan berhenti, maka dapat dipastikan bahwa tidak ada seorangpun yang duduk di kursi pesakitan.

Wewenang yang terletak pada UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Acara Pidana, menjadi lahan bagi aparat kepolisian dalam menyalahgunakan wewenang tersebut. Acapkali masalah ketidaksejahteraan menjadikan justifikasi dalam melakukan perilaku korup. Namun masalah utama justru ada pada wewenang yang diberikan oleh KUHAP secara berlebihan kepada aparat kepolisian. Akibatnya, dalam situasi penegakan hukum yang korup wewenang ini justru menjadi lahan penyalahgunaan wewenang dan ancaman bagi masyarakat.

LBH Jakarta dibanjiri keluhan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian yang mengindikasikan rendahnya kepercayaan dan kepuasan publik terhadap Polri. Berdasarkan data litbang LBH Jakarta sepanjang 2008, terdapat 74 keluhan terhadap kinerja kepolisian. Keluhan serupa juga terulang hingga September 2010 terdapat 59 pengaduan dengan pola yang sama yaitu penyiksaan, penangkapan/ penahanan sewenang-wenang, kasus macet, mal administrasi dan mafia peradilan seperti pemerasan oleh aparat, jual beli masa tahanan, dan kriminalisasi rakyat jelata.

a. Penyiksaan

Sebanyak 84% dari masyarakat yang pernah diperiksa di kepolisian mengaku mengalami penyiksaan. Angka ini mengejutkan karena muncul di lima wilayah di DKI Jakarta yang selama ini dianggap sebagai parameter situasi hukum di Indonesia. Yang lebih mengejutkan lagi, 77% penyiksaan dilakukan untuk memperoleh pengakuan dan mendapatkan informasi. Padahal pengakuan hanya salah satu dari lima alat bukti yang dapat digunakan oleh aparat kepolisian. Data ini mengindikasikan rendahnya profesionalisme aparat kepolisian dalam mengusut kejahatan. Kebanyakan alat bukti diperoleh bukan dari investigasi pihak kepolisian, melainkan dari interogasi yang disertai dengan penyiksaan terhadap tersangka.

b. Penangkapan dan Penahanan sewenang-wenang

Mereka yang disiksa, kerap menjadi sasaran penangkapan dan penahanan sewenang-wenang. Di luar data tersebut, juga terhdap 17% pengaduan mengenai penangkapan dan penahanan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. PAdahal semakin banyak orang yang ditahan akan memperburuk situasi tempat penahanan yang sudah melebihi kapasitas. Misalnya LP Cipinang yang memiliki kapasitas untuk 392 orang tahanan, dihuni 1800 orang tahanan.

c. Kasus Macet

Proses penegakan hukum di kepolisian selama 2010 diwarnai oleh kasus macet. Dari 59 keluhan yang diterima LBH Jakarta mengenai pelanggaran kepolisian, 25 pengaduan atau setara dengan 42% mengenai kasus macet. Hal serupa juga ditemukan oleh Kompolnas, dari 1000 keluhan mengenai kinerja polisi yang diterima, 72% nya terkait dengan proses penyidikan. Padahal Polri menerima dana dari kas Negara untuk penanganan perkara.

d. Mafia Peradilan

Praktek mafia peradilan memang sulit dibuktikan karena terjadi secara diam-diam di bawah meja. Walaupun demikian, indikasi mafia peradilan dapat dilihat dari dampaknya terhadap proses penegakan hukum. Berdasarkan data pengaduan LBH Jakarta pada tahun 2008-2010, masih ditemukan pemerasan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan untuk “memperlancar penanganan perkara”. Selain itu indikasi mafia peradilan juga terlihat dari penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan secara tidak sah. Jual beli masa tahanan menjadi modus untuk meminta uang dari tahanan. Data LBH Jakarta pada tahun 2010 mengungkapkan bahwa 15% dari keluhan masyarakat terhadap kinerja kepolisian adalah mengenai penahanan yang tidak sah.

e. Pelanggaran Hak atas Bantuan Hukum

Absennya keberadaan penasehat hukum berdampak pada pelanggaran hak-hak tersangka lainnya seperti (1) Tersangka/Terdakwa diberikan waktu yang lebih pendek mengajukan bukti daripada Penyidik/Penuntut Umum, (2) Minimnya kesempatan Saksi dari Tersangka/Terdakwa untuk memberikan keterangan, (3) Dilarang bertemu atau berkomunikasi dengan keluarga (4) Penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah (5) Memperoleh keterangan di bawah paksaan/siksaan (6) Penyitaan harta benda tanpa surat perintah. Namun masih ditemui di proses penyidikan, Aparat kepolisian bahkan menghambat akses tersangka mendapatkan penasehat hukum dengan menyediakan blanko penolakan ketika BAP. Beberapa dihambat dengan secara menghalang-halangi penasehat hukum bertemu dengan tersangka/terdakwa.

2. Pentingnya Perubahan Internal dan Eksternal Polri

Pelanggaran oleh aparat kepolisian terjadi secara sistematis dan kontinyu. Dari data di atas, maka buruknya penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, ternyata lebih disebabkan factor internal institusi penegak hukum, seperti prilaku kekerasan, tidak professional, prilaku korup, dan lambannya kinerja aparat, rendahnya kesadaran dan komitmen dalam penghormatan hak asasi manusia. Dengan demikian perbaikan ke depan harus diarahkan pada pengoptimalan sistem di dalam tubuh Institusi Polri.

Faktor eksternalnya adalah KUHAP yang memberikan wewenang berlebihan kepada Polri untuk melakukan upaya paksa terhadap masyarakat. Dalam KUHAP, polisi diberi wewenang untuk menahan seseorang selama 60 hari tanpa ijin pengadilan. Pelaksanaan penangkapan dan penahanan diserahkan sepenuhnya kepada diskresi kepolisian. Aturan penahanan ini bahkan lebih buruk dari aturan menyita barang yang mengharuskan kepolisian memperoleh ijin terlebih dahulu dari pengadilan. Kombinasi kedua factor ini memicu mafia peradilan dalam proses penegakan hukum. Dalam hal ini, Polri perlu menunjukan komitmennya untuk perbaikan kebijakan, secara khusus Perubahan KUHAP. Ide pembatasan wewenang sebenarnya sejalan dengan Pemerintah yang mengusulkan perubahan KUHAP. Tim Perumus RUU KUHAP yang ditunjuk oleh Pemerintah telah mengusulkan adanya lembaga penguji perkara dan penggunaan upaha paksa. Pemerintah mengusulkan Hakim Komisaris yang berwenang menilai layak atau tidaknya perkara berlanjut serta memberi ijin dilakukannya upaya paksa.

Sayangnya, ide pembatasan wewenang ini tidak direspon secara positif Polri. Dalam proses pengajuan RUU KUHAP oleh Pemerintah, Polri mengirimkan surat penolakan yang mengakibatkan Pemerintah belum juga bersepakat untuk memajukan draf ke DPR. Sikap resistensi Polri terhadap perubahan KUHAP hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam menegakan hukum.

Jakarta, 13 Oktober 2010

LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA

CP: Restaria F. Hutabarat (0856 956 30844)/ Ki Agus Ahmad (0856 108 5283)

Last Updated on Wednesday, 13 October 2010 17:06