NEGARA BEBAS SATPOL PP

Thursday, 13 January 2011 23:22 tommy
Print PDF
There are no translations available.

NEGARA BEBAS SATPOL PP[1]

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan ancaman yang sangat serius terhadap kehidupan bernegara dan pemenuhan Hak Asasi Manusia warga negara. Hal tersebut kasatpolpprena banyaknya kasus kekerasan, pemerasan, pelecehan seksual, tidak jelasnya rekrutmen, menghabiskan anggaran yang sangat besar,

materi pendidikan jelas dan militeristik, serta berbagai permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia telah melekat dan tidak bisa dipisahkan lagi pada diri Satpol PP. Tidak salah jika kita bisa menyimpulkan bahwa keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan sebuah tumor yang akan berbahaya jika terus dibiarkan.

Sejarah Satpol PP

Satpol PP telah ada semenjak jaman penjajahan. Pada 1620, setahun setelah VOS menduduki Batavia, Gubernur Jendral VOC membentuk BAILLUW, yaitu semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOS dengan warga kota. Selain itu tugas utama BAILLUW adalah menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota[2].  Organisasi kepolisian colonial kemudian dikembangkan menjadi: pertama Polisi Pangreh Praja (Bestuurpolitie), yang ditempatkan menjadi bagian dari pemerintahan pribumi yang didukung oleh kepala-kepala desa, para penjaga malam dan agen-agen polisi yang dipertbantukan pada pejabat-pejabat pamongpraja. Kedua, Polisi Umum (Algemeene Politie) yang merupakan kesatuan khusus dan berfungsi menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kepolisian. Ketiga Polisi Bersenjata (Gewapende Politie)[3]. Kelahiran organisasi kepolisian ini tidak lain adalah demi langgengnya kekuasaan penjajah Belanda. Istilah polisi sendiri berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota[4].

Pada zaman Pasca Kemerdekaan dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1946, wewenang Kepolisian Pangreh Praja sebagai penanggungjawab kepolisian berkurang. Kekuasaan tertentu diserahkan kepada Kepolisian. Kemudian pada Oktober 1948 Satpol PP didirikan di Yogyakarta dengan dasar Surat Perintah Kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/1948 tanggal 30 Oktober 1948 tentang Detasemen Polisi. Setelah itu, Satpol PP resmi dilahirkan pada tanggal 3 Maret 1950 dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.  UR32/2/21/1950. Adapun nama Satpol PP ketika itu adalah Detasemen Polisi Pamong Praja, hanya dibentuk di wilayah Jawa dan Madura. Pembentukan Satpol PP di Jakarta Raya dipertegas dengan Permendagri No. 2 Tahun 1961 tangal 10 Maret 1961 tentang Pembentukan Polisi Pamong Praja di Daerah Tingkat I Jakarta Raya.

Satpol PP di luar Jawa dan Madura baru kemudian dibentuk pada tanggal 30 November 1960 dengan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960. Pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja Kalteng, Sumut, Kalsel, Jambi, Riau, Aceh dan Sumbar dipertegas dengan Permendagri No. 7 Tahun 1961 tanggal 12 Juli 1961.

 

Kedudukan, Fungsi, dan Kewenganan Satpol PP

Eksistensi Satpol PP diatur dalam Pasal 148 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan Satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol PP berada dibawah kepala daerah dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan Pasal 4 PP No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP menyelenggarakan fungsi:

a)       Penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;

b)      Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;

c)       Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;

d)      Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;

e)      Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Pedoman ini memberikan batasan mengenai kewenangan satpol PP sebagai berikut:

a)       Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;

b)      Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan keputusan kepala daerah;

c)       Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.

Dari kewenangan diatas, tidak ditemukan penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan represi non yustisial.

Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, berdasarkan Pasal 7 PP 32 Tahun 2004, Satpol PP memiliki kewajiban:

a)       Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang dimasyarakat;

b)      Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;

c)       Melaporkan kepada kepolisian negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana;

d)      Menyerahkan kepada ppns atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.

Berdasarkan Pasal 4 Permendagri No. 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP memiliki 6 tugas khusus dan memiliki prosedur operasional, yaitu:

a)      Ketenteraman dan ketertiban umum;

b)      Pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;

c)      Pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting;

d)      Pelaksanaan tempat-tempat penting;

e)      Pelaksanaan operasional patroli;

f)        Operasional penyelesaian kasus pelanggaran ketentraman, ketertiban umum dan peraturan daerah.

Otonomi daerah yang sangat luas dengan adanya UU No. 22 Tahun 1999 yang telah direvisi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memiliki dampak Satpol PP memiliki peranan yang sangat besar dalam roda pemerintahan daerah. Daerah berpacu untuk melaksanakan pembangunan karena urusan pusat menurut Pasal 10 ayat (3) hanya meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama, serta kewenangan lain yang ditentukan UU. Satpol PP akhirnya dijadikan instrument garis depan untuk penegakan perda, pengawal pembangunan, dan seakan-akan Pemda merasa memiliki kepolisian sendiri dan menafikan eksistensi kepolisian.

 

Satpol PP Harus Dibubarkan, Negara Harus Bebas dari Satpol PP

Banyak pihak yang pro dan kontra mengenai pembubaran Satpol PP karena sebagian orang merasakan perlunya keberadaan Satpol PP untuk ketentraman dan ketertiban, namun menurut penulis pembubaran Satpol PP merupakan suatu keharusan karena berbagai alasan sebagai berikut:

 

1) Kekerasan

Korban kekerasan Satpol PP sebagian besar berasal dari warga miskin. Tindak kekerasan Satpol PP sering terjadi di setiap penggusuran atau operasi penertiban. Menurut pendataan Jakarta Centre for Street Children (2008), di tahun 2007 angka kekerasan yang dilakukan Satpol PP di Jakarta sebesar 66,1%. Korban mengalami kekerasan secara fisik, mulai dari ditangkap dan ditahan sewenang-wenang, ditendang, diseret, disundut rokok, dijambak, digunduli, dicekik, diinjak, dipukul, mendapatkan kekerasan seksual, dipaksa telanjang, sampai ada yang dibunuh. Contoh kasus antara lain pada bulan Maret 2010, tiga anak meninggal dunia akibat keganasan Satpol PP saat operasi penertiban. Pada Januari 2008, tiga pelajar SMK di Balige meninggal karena lari ketakutan hingga terperosok ke jurang, empat korban lainnya harus dirawat intensif di rumah sakit. Kemudian pada waktu yang hampir bersamaan di Jakarta, sembilan Satpol PP menganiaya anak berusia empatbelas tahun bernama Irfan Maulana hingga meninggal dunia, pada Desember 2007, Elly Susana, meninggal dunia secara tragis setelah ia dianiaya, diceburkan, dan tenggelam terbawa arus air di kali Cisadane dekat Taman Lawang. Terakhir adalah Tragedi Koja pada tanggal 14 April 2010 lalu di Koja. Empat orang akhirnya tewas dan ratusan luka-luka. Komnasham kemudian melakukan penyelidikan dan mengatakan bahwa terjadi pelanggaran HAM dalam Tragedi Koja tersebut.

2) Penggusuran

Satpol PP merupakan aparat yang tampil terdepan dan merupakan aktor utama dalam penggusuran. Jumlah penggusuran di Jakarta dari tahun ke tahun semakin meningkat. Data dari Aliansi Rakyat Miskin menyebutkan pada tahun 2007 saja korban penggusuran mencapai 12.288 orang miskin selama bulan September. Pada bulan Oktober mencapai 3.879 orang miskin. Sedangkan pada November mencapai 5.928 orang miskin. Penggusuran tersebut tentunya melanggar hak warga negara untuk mendapatkan perumahan dan pekerjaan yang layak sebagaimana telah diatur dalam UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya

3) Pemborosan Anggaran

Untuk memperlancar kegiatannya Satpol PP menghabiskan tidak sedikit dana APBN dan APBD. Di DKI Jakarta anggaran pada 2005-2006 mencapai Rp. 144,9 milyar. Pada 2007 mengalami peningkatan tajam mencapai Rp 303,2. Jauh lebih besar dari alokasi anggaran untuk dinas pendidikan dasar yang hanya sebesar Rp 188 milyar. Bahkan lebih jauh lagi jika dibandingkan dengan anggaran Puskesmas seluruh DKI yang hanya Rp 200 milyar, atau seluruh rumah sakit di DKI yang hanya Rp 122,4 milyar[5].

4)       Impunitas dan Tidak Adanya Pengawasan

Jika berkaca kepada organisasi negara lain yang memiliki kewenangan melakukan upaya paksa selalu terdapat lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal. Misalnya, Kejaksaan terdapat Jaksa Pengawas dan Komisi Kejaksaan, di Kepolisian terdapat Propam dan KOMPOLNAS, Mahkamah Agung memiliki Hakim Pengawas dan Komisi Yudisial. Namun berbeda dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa tetapi tidak memiliki lembaga yang bertugas mengawasi bahkan seringkali terhadap Satpol PP tidak bisa dilakukan proses pidana ketika ada tindakan pidana dalam melaksanakan tugas. Pasca kejadian Koja, Satpol PP DKI Jakarta memiliki Provost tersendiri, namun tidak jelas bagaimana kinerja Provost tersebut.

5) Rekruitmen Tidak Jelas dan Pendidikan yang Militeristik

Mayoritas perekrutan Satpol PP tidaklah jelas, seharusnya terdapat seleksi anggota sama seperti seleksi PNS. Seringkali preman pengangguran yang kemudian menjadi personil Satpol PP dan mayoritas status hubungan kerja Satpol PP adalah Pekerja Tidak Tetap (PTT). Ketika diterima sebagai personil, anggota Satpol PP dididik dengan metode pelatihan yang militeristik layaknya militer. Hal tersebut menjadikan watak Satpol PP sangat militeristik dan gagal melakukan komunikasi atau pendekatan persuasive terhadap warga kota.

6) Satpol PP Sebagai Alat Kekuasaan.

Keberadaan Satpol PP yang sering menggusur warga miskin tak pelak menjadikan Satpol PP sebagai musuh warga miskin walaupun anggota Satpol PP sebagian besar merupakan bagian dari warga miskin. Satpol PP bahkan seringkali menjadi alat kekuasaan penguasa dengan menggunakan modeuspenegakkan peraturan daerah dan menciptakan ketentraman dan ketertiban untuk menggolkan kepentingan-kepentingan penguasa atau pengusaha, terutama kepentingan bisnis.

7) Bertentangan Dengan Konstitusi

Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Hal tersebut dipertegas oleh Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI menyatakan bahwaKepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 

Pasal 148 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Berdasarkan Pasal 4 PP No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP menyelenggarakan fungsi:

 

a. Penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;

b.Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;

c. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;

d.Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;

e.Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Berdasarkan Pasal 1angka 5 UU No. 2 Tahun 2002, Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan dalam Permendagri No. 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja, Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kita dapat melihat telah terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan Polri dalam hal ketentraman dan ketertiban umum. Hal tersebut diperkuat dengan fakta bahwa Satpol PP seringkali melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan tidak melalui penyidik PPNS yang memang dibawah koordinasi kepolisian. Dari sudut perlengkapan pun Satpol PP sangat menyerupai kepolisian dengan adanya pakaian pelindung, helm, tongkat kayu dan karet, gas air mata, dan bahkan senjata api. Jika melihat sejarah kita bisa melihat bahwa pada awalnya pamong praja dan kepolisian merupakan satu kesatuan, namun semenjak adanya UU No. 1 Tahun 1946 wewenang Pangreh Praja sebagai penanggungjawab kepolisian berkurang. Berjalan waktu terjadi ketidakjelasan dan tumpang tindih wewenang, kepolisian bertanggungjawab kepada Presiden sedangkan Satpol PP bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Penulis berpendapat bahwa eksistensi Satpol PP bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 karena adanya tumpang tindih dan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) karena menimbulkan ketidapastian hukum sehingga Pasal 148 UU No. 32 Tahun 2004 yang menjadi dasar kedudukan Satpol PP dapat di review ke Mahkamah Konstitusi.

f. Mitos Ketertiban Umum

Adanya mind set yang meyakini bahwa Ketertiban Umum dapat dilakukan oleh Satpol PP dengan segala represifitasnya merupakan mitos yang telah tertanam semenjak zaman penjajahan Belanda. Pedagang Kaki Lima tidak akan pernah hilang selagi lapangan pekerjaan tidak ada walaupun puluhan kali ditangkap, "penghuni liar" tidak akan pernah hilang selagi hak atas perumahan tidak dipenuhi. Pemerintah seharusnya berkaca kepada Solo yang berhasil menata perumahan liar dan PKL-PKL nya dimana peran serta masyarakatlah yang akan menciptakan ketertiban umum bukanlah tindakan represif Satpol PP.

 

Adapun solusi dalam pembubaran Satpol PP penulis menawarkan sebagai berikut:

1) Solusi Kelembagaan dan Kepegawaian

Yaitu pegawai Satpol PP dialihkan ke dinas lain dibentuk dinas baru dengan fungsi yang baru yang lebih mengedepankan pemberdayaan masyarakat.

2) Solusi untuk Ketertiban Umum

Yang harus dilakukan adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Jika terdapat suatu tindak pidana dan upaya paksa maka serahkan kepada kepolisian ataupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang tetap berkoordinasi dengan kepolisian.

Adapun cita-cita mewujudkan negara yang bebas Satpol PP sejalan dengan cita-cita mewujudkan negara tanpa kekerasan, pemenuhan hak asasi warga negara, dan masyarakat yang mandiri. Jalan menuju cita-cita tersebut tentu tidak mudah karena watak kolonial sudah menjadi watak para pemimpin kita, bahkan watak orang-orang terdekat kita. Perlu terobosan besar dan keberanian untuk mewujudkan hal tersebut. Salam Perjuangan. Ya Basta !!!

 

 


[1] Disampaikan oleh Alghiffari Aqsa pada acara pelatihan Reformasi Sektor Keamanan yang diadakan oleh Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (KOMPAK) pada 28 November 2010.

[2] Tim Imparsial, Quo Vadis Satpol PP di Era Reformasi, (Jakarta: Imparsial, 2009), hal. 3.

[3] Ali Subur dkk, Pergulatan Profesionalisme dan Watak Pretorian (Catatan Kontras terhadap Kepolisian), (Jakarta: Kontras, 2001), hal. 4.

[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Polisi

[5] Yani Sucipto dari Seknas Fitra dalam "Anggaran Trantib Dalam Perspektif Pro Poor Budget" 2007

 

Comments (11)Add Comment
0
...
written by Blekog, January 16, 2011
Woi...3X. Kpanjangan Kalee, blm baca aje da Pegel ngiliatnye. Jng ngurusin yg kaga2, Mending klo U Org intelektual, U pikir knp Indonesia gk Maju2. U pikir knpe Harga Cabe 100rib/kg. Yg pasti2 ajd Bro. No di DPR yg pd Plesiran nggrogotin Negara ame Gayus yg bisa Pegi jalan2. Pdhal lg dpenjara. Ente ktinggalan kreta Brurr
0
...
written by kalagondang, January 25, 2011
yang perlu dibubarin itu kudunya LSM atau LBH atau apalah,keberadaannya ga jelas dan suka mengadu domba antara masyarakat dengan pemerintah.ngaca dong sebelum ngomong kayak orang paling bener aja. walau bagaimanapun SATPOL PP tetap dibutuhkan oleh masyarakat yang cinta akan ketentraman dan ketertiban,mengenai dampak negatifnya itukan hanya sebagian kecil oknumnya aja,kenapa harus dibubarkan?
KAMI WARGA NEGARA INDONESIA TETAP MENDUKUNG KEBERADAAN SATPOLL PP!!!!!
0
Kekerasan harus dihapuskan
written by ide, February 04, 2011
Kekerasan harus dihapuskan, siapapun yang melakukan mereka tidak berhak berada dimuka bumi..
0
...
written by utuh pilai, February 12, 2011
jgn serta merta memvonis.liat dl duduk permasalahanx,...
1.kekerasan
knp setiap kali adax penertiban lihat saja warga yg terkena penertiban berlaku anarkis,padahal lahan yg warga tempati adalah jalur hijau/lahan untuk umum,misalkan trotoar,jalan umum,jembatan...itu karena adanya campur tangan orng2 yg memiliki kepentingn..pdhal mereka tau itu bukan milik mereka..apa salah anggota satpol pp membela diri mereka???
0
...
written by ???, February 12, 2011
mungkin jg yg bikin blog ini warungx prnh kegusur akibat jualan d trotoar...smilies/cheesy.gifsmilies/cheesy.gifsmilies/cheesy.gif
0
...
written by PSK dolly, February 12, 2011
malah yang nyebelin tuh anggota TNI/POLRI....mnta jatah terus...
0
yang nulis bego
written by Juki, February 15, 2011
Kamu sepertinya sok tahu saja, padahal sebenarnya kamu ngga tahu apa-apa tentang Satpol PP, yang dilihat cuma kekerasan saja, coba pikir kalau Jakarta tidak ada satpol pp, para pkl pasti dagang semaunya, siapa yang mau menertibkan. Sering ditertibkan saja masih semrawut.
0
Ada satpol PP tersinggung
written by Jun, February 21, 2011
Gw setuju sama ide, hapuskan kekerasan di negeri ini..!! Tapi kalo ternyata yang baca artikel dtersebut tersinggung kenapa musti dibaca boss?
0
Jangan saling menyalahkan
written by purwanto, June 20, 2011
artikel ini bagus menjadi sebuah pengetahuan dan wawasan pembaca. Namun, pembubaran Satpol PP bukanlah solusi yang terbaik. Satpol PP merupakan perangkat daerah dan tidak perlu dibubarkan hanya saja perlu adanya perubahan internal baik melalui perekrutan SDM, kelembagaan dan sistem nya.
0
SISWI SMA
written by IMAM, November 17, 2011
KALAU ADA SATPOL PP, lalu polisi di kemanakan, kalian kalau komentar yg benar dikit, bisa berfikir gg sich, ketentraman apa yg di dapat oleh masyarakat dari salpop pp. tdk ada sama skalai,
kalau pun ada salpop pp. tdk harus di pergunakan pistol. ingat itu,.,. bubar aja salpop pp. karna sudah ada penegakan dan kemanan. POLISI.
smilies/smiley.gif
0
bubarkan !!
written by no name, February 07, 2012
saya setuju satpol pp bubar,

soalnya kerjanya berat gajinya ga ada apa2nya dibanding gaji penegak hukum yang lain, tiap hari pengamanan di jalan, biar para pejalan kaki bisa jalan dengan nyaman, atau operasi pkl di bahu jalan agar tidak terjadi kemacetan, bahkan sosialisasi ke penghuni rumah liar di bantaran sungai dengan sampah menumpuk, dimana saat banjir datang hal tsb membuat pemerintah disalahkan dan memunculkan pertanyaan kenapa rumah liar dibiarkan..

saya setuju satpol pp bubar karena ga ada yg menghargai walaupun sudah bekerja keras spt ini, hanya menjadi tumpuan kesalahan dan dibenturkan dengan masyarakat

sebagian besar pihak hanya melihat pada saat upaya pemaksaannya, penertibannya, padahal setiap upaya represif pasti sudah melalui upaya preventif dan persuasif..

saya sangat setuju, kalau satpol pp bubar,
pemerintah bisa memenuhi kesejahteraan rakyatnya
lalu setiap orang taat dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku serta ikut menjaga ketentraman ketertiban umum..

kalau seperti itu, siapa yg butuh satpol pp...bahkan polisipun tdk diperlukan lagi

hahaha..peace all
(anggota satpol pp cinta damai)

Write comment

busy
Last Updated on Wednesday, 09 February 2011 10:38