Oleh: Edy Halomoan Gurning
Tanggal 28 September 2010 akan bertepatan dengan 12 tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Ada 5 (lima) alasan yang mendasarkan Indonesia meratifikasi konvensi ini, pertama Indonesia menganut asas adil dan beradab yang bertekad untuk mencegah dan melarang segala bentuk penyiksaan. Kedua, perlu penyempurnaan peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan pencegahan dan pelarangan segala bentuk penyiksaan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. ketiga, untuk meningkatkan perlindungan hukum secara lebih efektif demi tercapainya suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur, dan berbudaya. Keempat, untuk mewujudkan upaya bersama untuk memelihara perdamaian, ketertiban umum, dan kemakmuran dunia serta melestarikan peradaban umat manusia. Kelima, menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM, khususnya hak bebas dari penyiksaan.
Melalui ratifikasi CAT, Indonesia memiliki kewajiban yakni menyampaikan laporan dalam periode 2 tahunan. Mekanisme ini dibangun oleh badan/komite bersangkutan untuk memantau kemajuan penerapan kewajiban Negara sebagaimana tertera dalam perjanjian. Komite mengadakan pertemuan secara periodik diantara mereka sendiri dan pertemuan delegasi Negara Pihak. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut Komite melakukan penilaian atas laporan yang dibuat oleh negara dan mengajukan sejumlah pertanyaan klarifikasi. Setelah itu Komite membuat kesimpulan dan rekomendasi. selain itu, masyarakat sipil dapat mengambil perananan yakni membuat shadow report (laporan bayangan). Laporan ini berguna untuk mendidik masyarakat, memperkuat akuntabilitas pemerintah terhadap pelanggaran hak asasi manusia atau mengevaluasi strategi pemerintah dalam usaha memenuhi hak asasi warganya.
Selain itu, CAT telah mengatur Mekanisme Pengaduan Individual. memberi wewenang pada Komite untuk menerima dan memeriksa pengaduan yang disampaikan secara individual. Mekanisme ini berhubungan dengan pengaduan dari individu atau kelompok yang percaya bahwa hak-hak asasinya telah dilanggar. Artinya perhatian komite pada pelanggaran-pelanggaran tertentu dan bukan pelanggaran yang berat atau luas.
Domestifikasi Konvensi
Sebelumnya, kejahatan terkait dengan penyiksaan telah diatur di Pasal 422 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana seorang pejabat dapat diancama pidana selama empat tahun jika menggunakan paksaan baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan. Beberapa ketentuan mengenai penghapusan dan pencegahan penyiksaan seperti setelah ratifikasi bermunculan seperti Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 amandemen kedua, Pasal 4 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Kesemuanya ini merupakan ketentuan yang telah masuk di dalam sistem hukum Indoensia.
Sedangkan ketentuan Pasal 184, 351, 353, 354, 355, dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang oleh Pemerintah Indonesia dikategorikan sebagai penyiksaan, sebagaimana tercantum dalam Laporan awalnya, meskipun berbagai ketentuan di dalam KUHP ini menerapkan sanksi pidana penjara, akan tetapi ketentuan-ketentuan ini tidak sejalan dengan definisi penyiksaan sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Menentang Penyiksaan. Beberapa unsur penyiksaan tidak terdapat dalam ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga hal ini menyempitkan lingkup tindak penyiksaan, yang pada gilirannya, perbuatan yang memenuhi unsur penyiksaan sesuai Konvensi tidak dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal.
Pasal 422 KUHP, meskipun unsur pejabat publik, maksud atau motif, dan bentuk kejahatannya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) CAT, telah terkandung di dalam pasal ini, akan tetapi pasal ini tidak menjangkau penyiksaan yang dilakukan oleh sipil dengan perintah atau dihadapan pejabat publik. Pasal ini pun tidak mengurai bentuk-bentuk paksaan sehingga terlihat terlalu abstrak. Serta tidak menjangkau penyiksaan yang dilakukan terhadap orang ketiga dengan maksud untuk memperoleh keterangan dari korban. Penyimpangan serius antara definisi yang penyiksaan yang tercantum di Pasal 1 CAT dan yang diinkorporasi ke dalam hukum domestik menciptakan celah impunitas yang aktual atau potensial.
Setelah ratifikasi CAT, Indonesia mencoba untuk melakukan singkronisasi peraturan perundang-undangan dengan CAT. Beberapa peraturan yang menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan dapat ditemukan dalam berbagai produk legislasi berikut ini:
1. Undang-Undang Dasar 1945
4. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
5. UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
6. UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, tidak ada yang mendefinisikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 CAT. Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 misalnya menyebutkan pelaku dengan istilah “hasutan, persetujuan …. siapapapun dan atau pejabat publik”. Padahal unsur pejabat publik membuat definisi penyiksaan menjadi lebih spesifik, sehingga penerapan hukum untuk mengantisipasinya menjadi terlihat lebih serius. Perluasan pelaku penyiksaan kepada masyarakat sipil tanpa ada keterlibatan pejabat publik, dikhawatirkan akan diterapkan secara tebang pilih, dan akan menutupi keseriusan Indonesia dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi.
Selain itu, Indonesia hendak mendorong ratfiikasi Protokol Opsional Konvensi dimana telah diagendakan sejak tahun 2008 melalui Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM). Tujuan Protokol ini adalah untuk pencegahan penyiksaan melalui mekanisme kunjungan suatu badan internasional dan nasional independen (sub-komite) ke tempat-tempat penahanan. Keengganan Indonesia untuk meratifikasi protokol ini menunjukan usaha yang tidak serius dalam memerangi penyiksaan sesuai mandat Pasal 2 CAT.
Langkah-langkah legislasi yang dilakukan masih dalam tataran normatif. Dalam hal ini, tidak dicantumkan sanksi terkait dengan pelanggaran terhadap norma-norma yang menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan. Sehingga, meskipun hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak yang dijamin dalam keadaan apapun (non-derogable), akan tetapi jaminan perlindungannya sulit untuk diterapkan karena ketiadaan sanksi bagi para pelaku penyiksaan.
Jangankan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi, ketentuan pidana yang mengandung elemen penyiksaan pun sangat jarang ditegakan. Contohnya beberapa kasus penyiksaan yang ditangani oleh LBH Jakarta, yang pernah dilaporkan ke kepolisian. Meskipun pengaduan tindak penyiksaan terhadap mereka telah diadukan dan diterima dengan menggunakan ketentuan pidana yang berlaku selama ini. Akan tetapi, sampai saat ini pengaduan mereka tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas, meskipun pelakunya juga sudah teridentifikasi. Dan anehnya, respon terhadap pengaduan-pengaduan itu malah diberikan oleh Divisi Propam kepolisian daripada oleh Divisi Reskrim. Dengan demikian, pihak Kepolisian sendiri lebih melihat kasus-kasus penyiksaan itu sebagai suatu tindakan yang melanggar etika dari pada sebagai suatu kejahatan.
Memasuki usianya yang kedua belas tahun, ratifikasi CAT telah menjadi macan ompong di dalam pelaksanaanya. Betapa Tidak, penyiksaan masih kerap kali dilakukan namun pelakunya tidak tersentuh dengan hukum. Menurut penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta, pada tahun 2005 telah terjadi 81,1% atau setara dengan 535 orang dari 639 orang mengaku mengalami penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Sebanyak 491 orang atau 74,4% dari 639 orang menyatakan mendapatkan kekerasan dari polisi, 30 orang atau 4,5% dilakukan oleh sipir, 6 orang atau 0,9% mengaku dilakukan oleh TNI, 4 orang atau 0,6% oleh PPNS dan 38 orang atau 5,9% kekerasan dilakukan oleh pihak lainnya. Prosentase ini tidak berkurang pada tahun 2007 dimana sebanyak 83,65 % dari 367 responden atau setara dengan 307 responden menyatakan bahwa pada saat berada di tingkat kepolisian telah mengalami kekerasan, baik pada saat penangkapan dan pemeriksaan.
Motivasi pelaku merupakan titik awal untuk melihat pola yang terjadi dari tindakan penyiksaan, masih dari data LBH Jakarta yang menyatakan bahwa sebanyak 44,41% dari 367 responden menjelaskan bahwa kekerasan bertujuan mendapatkan pengakuan sedangkan sebesar 32,97% untuk mendapatkan informasi tindak pidana dari responden. Selebihnya 3,27% untuk tujuan lain seperti mengambil barang bukti. Jika dikaitkan dengan rangkaian proses sistem hukum pidana, maka pada saat pemeriksaan sebanyak 74,91% dari 271 responden mendapatkan kekerasan. Hal lain yang perlu dicermati adalah tempat dimana penyiksaan yang terjadi, angka yang paling besar adalah terjadi di kantor kepolisian yakni sebesar 40,05 %. Dari dua temuan tersebut yakni tujuan dan tempat terjadi kekerasan, menunjukan bahwa pola untuk mengungkap kejahatan pada saat pemeriksaan adalah pola penyiksaan yang kerap kali terjadi dibandingkan dengan proses hukum pidana lainnya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan dari 367 responden, kekerasan fisik diakui sebesar 57,77% atau setara dengan 212 responden, non-fisik diakui oleh 71,39% atau setara dengan 262 responden dan kekerasan seksual sebanyak 29,97% atau setara dengan 110 responden. Kekekrasna fisik misalnya berbentuk pada pemukulan terus menerus, acak dan keras bermaksud membuat teramat sakit pada seseorang. Penggunaan air sebagai media, pemukulan pada tapak kaki dan telinga dengan menggunakan telapak tangan juga dengan menggunakan alat, adanya teknik dan persiapan lebih dulu. Begitupun dengan teknik lainnya, seperti pencabutan kuku, penjepitan jari, setrum, dibuat cacat dan berdiri semalaman adalah teknik yang telah dipersiapkan lebih dulu. Lain halnya dengan kekerasan non-fisik, bentuk-bentuk yang kerap terjadi adalah mengarah menjatuhkan harga diri dan menjatuhkan mental seseorang. Misalnya diancam, dipaksa mengaku, dipermalukan, didiamkan berjam-jam dan disuruh-suruh. Bentuk lainnya adalah tidak diberikan makan, minum dan obat-obatan dan diberikan informasi yang membingungkan, dipermalukan dengan kata-kata, bahkan 35 responden menyatakan bahwa dipaksa untuk membuka pakaiannya di muka umum.
Kekerasan tersebut diatas telah menimbulkan efek baik terhadap fisik maupun psikis terhadap orang yang diduga atau disangka melakukan tindak pidana (korban). Secara fisik, dampak paling tinggi adalah menimbulkan bekas luka, cacat pada bagian tubuh, patah tulang, pendarahan, pendengaran menurun dan sakit pada organ dalam. Sedangkan secara psikis berhubungan dengan trauma, sulit bicara dan dendam terhadap polisi. Pada pilihan lainnya secara fisik terdapat mata menjadi rabun, sakit hati dengan polisi, dan malas berhubungan dengan polisi.
Peluang Korban
Kejahatan penyiksaan bersifat tersembunyi sebab dilakukan diruang-ruang tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik. Karena sifatnya ini, kejahatan penyiksaan kerap kali harus kandas dalam proses penyelidikan. Minimnya saksi serta tidak adanya sarana pemantauan dan pengawasan ditempat-tempat potensial terjadinya penyiksaan menjadi kejahatan penyiksaan tidak terungkap.
Meski sifatnya yang tersembunyi, ada beberapa kejahatan penyiksaan mampu membawa pelakunya kemeja hijau. Seperti yang terjadi di Solo seputaran tahun 2004 yang menyeret 6 anggota kepolisian ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya yang mengakibatkan meninggalnya Rn pada saat proses pemeriksaan. Kesemuanya dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
Belajar dari kasus diatas, ada beberapa hal yang penting dipetik sebagai pembelajaran yang ini merupakan menjadi peluang bagi korban. Pertama, keluarga korban yang tidak takut dengan ancaman/intimidasi dari pelaku adalah tolak ukur pertama. Kedua adalah laporan atas tindak pidana ke kantor kepolisian dengan menggunakan sarana hukum yang ada seperti Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 422 KUHP. Meski Pasal-pasal tersebut tidak langsung menerapkan unsur-unsur penyiksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 CAT, namun untuk melakukan langkah penegakan hukum pidana maka penting untuk digunakan. Ketiga, pengawasan dan pemanatauan terhadap laporan yang dilakukan. Keempat, kampanye yang dilakukan secara masif dengan melibatkan media massa serta jaringan-jaringan organisasi yang menentang penyiksaan. Dan yang kelima adalah mendorong kepada instansi-instansi penegak hukum di pusat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pidana.
Selain pada proses hukum pidana, langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan proses hukum administrasi dimana korban/keluarga korban dapat mengadukan pelaku kejahatan penyiksaan kepada instansi pengawasan dimana pelaku berada. Mekanisme ini bertujuan agar pelaku mendapatkan penghukuman kepegawaian.
Dua belas tahun merupakan waktu yang panjang untuk melakukan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dicantumkan dalam CAT. Pemerintah Indonesia harus serius dan beritikad baik untuk melaksanakan. Langkah pertama yang dapat diambil adalah segera melakukan harmonisasi peraturan-peraturan di Indonesia terhadap CAT seperti me-redefinisi unsur-unsur penyiksaan dalam KUHP dan UU nomor 39 Tahun 1999. kedua adalah dengan meratifikasi Protokol Opsional Konvensi. Ketiga mendorong kepolisian untuk mengoptimalkan pasal-pasal KUHP untuk menjerat pelaku penyiksaan selama penyiksaan belum diatur secara eksplisit sejalan dengan mandat Konvensi di dalam hukum pidana nasional.

Ex : apa mungkin seorang Anggodo digampar oleh penyidik...tapi mungkin saja 100 x bogem buat pencuri sebiji semangka..