There are no translations available.
Press Release Bersama
Koalisi Mayarakat Anti Swastanisasi Air Jakarta
Dugaan Korupsi Dalam Kerjasama PAM JAYA - Mitra Swasta
Pelayanan air di Jakarta saat ini telah dikelola oleh swasta sejak 13 tahun yang lalu. Layanan air di Jakarta dikelola oleh pihak swasta. Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh swasta ini harus dibayar oleh konsumen dengan harga yang tinggi. Jauh di atas harga air di daerah lain. Di Jakarta tarif air rata-rata untuk wilayah kerja Palyja adalah Rp 7.800 dan untuk wilayah kerja Aetra adalah Rp 6.800. Tarif air ini jauh di atas Kota Surabaya yang hanya Rp 2.600 dan Bekasi yang mengenakan tarif Rp 2.300 kepada pelanggannya.
Untuk menetapkan harga air swasta (imbalan), setiap lima tahun sekali PAM JAYA beserta mitranya duduk bersama untuk menyepakati nilai harga air dan target teknis untuk periode lima tahunan. Pada proses yang disebut rebasing. Pada proses ini diduga pihak PAM JAYA memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi dengan cara bersedia menyetujui penetapan-penetapan harga dan target yang merugikan pelanggan maupun pemerintah.
Kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh tim rebasing dengan mitra swasta menyebabkan kerugian di konsumen berupa harga air yang mahal karena harga air tersebut harus mencakup nilai keuntungan yang tinggi untuk swasta. Selain itu harga air yang tinggi ini telah menyebabkan kerugian pada PAM JAYA berupa utang yang sudah diakui sebagai kewajiban kepada swasta. Utang ini potensial membengkak dan apabila PAM JAYA tidak mampu membayar maka utang ini akan mejadi beban Pemerintah Provinsi dan Menteri Keuangan. Berdasaran informs yang ami dapatkan, sampai saat ini hutang PT. PAM kepada mitra swasta mencapai 561,41 miliar rupiah.
Menurut kami, penetapan nilai imbalan yang tinggi adalah bentuk "pemerasan" terselubung kepada konsumen dan pemerintah. Imbalan air yang tinggi membuat masyarakat menengah ke bawah sulit memperoleh akses air perpipaan. Contoh biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan dalam penentuan harga air swasta adalah seperti dalam tabel di bawah ini.
Tabel 1. Biaya Expatriate yang Tidak Berkaitan Tapi Dibebankan Kepada Imbalan PT Palyja
| Biaya |
Jumlah (Rp) |
| School Fee For Children / Biaya Sekolah Anak |
1.207.824.829 |
| House Hold / Keperluan Rumah Tangga |
8.633.000 |
| Expense Claim / Klaim Biaya |
366.220.039 |
| Fiscal & Airport tax Personal Travelling / Biaya Fiskal & Pajak Bandara Untuk Perjalanan Pribadi |
79.346.787 |
| Personel Travel / Biaya Perjalanan |
119.754.486 |
| Rent House & Flood Insurance / Biaya Sewa Rumah dan Asuransi Banjir |
2.083.706.143 |
| Total (Rp) |
3.865.485.284 |
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pendapatan dan Biaya (Operasional dan Non Operasional) Tahun Buku 2007 dan 2008 Pada PAM JAYA.
BPKP dalam auditnya juga telah mengingatkan bahwa nilai imbalan air yang dibayar kepada swasta adalah terlalu tinggi. Hal ini antara lain disebabkan tingkat keuntungan yang diminta tidak wajar yaitu 22% padahal Rekomendasi BPKP mengatakan bahwa IRR (pembebanan nilai Internal Rate of Return) atas investasi modal yang menjadi komponen penting pembentuk imbalan adalah terlalu tinggi.yang wajar adalah 14,68%. Apabila rekomendasi BPKP digunakan, maka nilai imbalan (harga air) dapat turun sekitar 34% yaitu menjadi Rp 4.662/m3 dan bukan Rp 7.020 seperti yang berlaku saat ini.
Potensi Korupsi?
Diduga terjadi praktek penyimpangan dalam proses rebasing dengan cara melonggarkan target sehingga menguntungkan pihak swasta. Pengurangan target tersebut terjadi pada target volume air yang terjual dan tingkat kebocoran. Pada volume air terjual, volumenya dikurangi sementara untuk tingkat kebocoran persentasenya dinaikkan. Akibat penyimpangan dalam proses rebasing tersebut, diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebagaimana disebut sebesar 561,41 miliar.
Bentuk kerjasama yang selama ini terjadi telah menimbulkan kerugian bagi public. Untu itu kita meminta kepada KPK untuk menelusuri beberapa hal :
- Indikasi penyimpangan dalam kerjasama yang terjadi antara PT. PAM JAYA dengan Mitra Swasta.
- Indikasi penyimpangan dalam penentuan rebasing sampai saat ini
- Menelusuri para pihak baik Pejabat di PAM JAYA maupun Mitra Swasta yang diduga mendapatkan keuntungan dari proses rebasing.
Jakarta, 31 Januari 2012
Koalisi Mayarakat Anti Swastanisasi Air Jakarta
Koalisi Masyarakat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan, Wahana Lingkungan Hidup, Koalisi Anti Utang, SOlidaritas Perempuan, Front PErjuangan Pemuda Indonesia, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Indonesia Corruption Watch
Contact Person :
Reza KRuHA - 0813 7060 1441
Agus Sunaryanto ICW - 0812 857 6873
