There are no translations available.
Siaran Pers
No. 47/SK/I/LBH/2012
"Bantuan Hukum Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum,
Kebijakan Setengah Hati Panitia Kerja RUU SPPA DPR RI"
LBH Jakarta mengecam keputusanPanitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (RUU SPPA) yang tidak berpihak terhadap upaya perlindungan anak berhadapan dengan hukum (ABH) khususnya pemenuhan hak atas bantuan hukum. Dalam naskah rancangan undang-undang yang diserahkan oleh pemerintah pada tanggal 16 Februari 2011, bantuan hukum terhadap ABH,selain diakui sebagai hak juga dirinci sebagai kewajiban prosedural yang harus dipenuhi APH. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (1) RUU SPPA versi pemerintah, yang berbunyi : "Dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib didampingi oleh Advokat". Namun ketentuan ini justru dirubah oleh Panitia Kerja menjadi "Dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak berhak mendapatkan bantuan hukum......".Kata "hak" mengakibatkan tidak adanya daya paksa bagi aparat penegak hukum untuk memenuhi hak ABH atas bantuan hukum. Sedangkan jika kata "wajib" dipertahankan, maka APH demi hukum harus memenuhinya, pelanggaran terhadap hak ini akan berdampak pada Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat polisi batal demi hukumdan tuntutan Jaksa Penuntut Umumtidak dapat diterima, hal ini akan melindungi ABH dari praktek peradilan sesat.
Panja RUU SPPA tidak peka terhadap kondisi nyata yang dihadapi oleh ABH. Kematian Faisal (14) dan Budhri M. Zen (17) yang diduga kuat akibat penyiksaan anggota kepolisian Polsek Sijunjung dan kasus sendal jepit AAL di Palu, seharusnya membuka mata Panja betapa rentannya ABH dalam proses hukum. Berdasarkan penelitian UNICEF - Universitas Indonesia pada tahun 2006 menunjukan dari 4000 anak Indonesia yang dihadapkan ke pengadilan atas kejahatan ringan seperti pencurian, dari jumlah tersebut hanya 0,02 persen yang mendapat pendampingan dari penasihat hukum dan mayoritas abh berasal dari keluarga miskin. Dari penelitian LBH Jakarta pada tahun 2010 di Rutan Pondok Bambu, dari 39 ABH, 82 % diantaranya tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum, lebih lanjut diketahui pula dari 39 ABH, 82 % diantaranya mengalami kekerasan (fisik dan/atau psikis) dari kepolisian pada saat pemeriksaan. Adapun tujuan dari kekerasan tersebut 69 % untuk memperoleh pengakuan dan 26% kekerasan dilakukan untuk memperoleh informasi.
Sedangkan pada Tahun 2011, berdasarkan penelitian LBH Jakarta terhadap 109 ABH di Rutan Pondok Bambu, LPAnak Pria Tangerang dan LPAnak Wanita Tangerang ditemukan pada saat pemeriksaan dikepolisian 86 % ABH tidak didampingi penasihat hukum, 10 % didamping, 4 % tidak menjawab. Selain itu ditemukan 84 % ABH mengalami kekerasan dari aparat kepolisian dengan perincian 50 % kekerasan dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi/keterangan dan 26 % dilakukan untuk memperoleh pengakuan. Dalam beberapa kasus ABH yang didampingi LBH Jakarta, ditemukan beberapa pola pelanggaran lainnya, seperti : abh tidak diberitahukan haknya didampingi penasihat hukum, abh diminta untuk menandatangani berita acara penolakan, penasihat hukum ditunjuk setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Pemenuhan hak atas bantuan hukum ABH memiliki pengaruh yang signifikan bagi perlindungan khusus ABH, selain bertujuan untuk memastikan anak tidak menjadi sasaran penyiksaan kepolisian, penasihat hukum juga berperan untuk memastikan hak-hak ABH lainnya dipenuhi, termasuk hak untuk menempuh diversi, hak untuk tidak ditahan, hak untuk ditahan secara terpisah dari orang dewasa, hak untuk berhubungan dengan orang tua, dan pemenuhan hak-hak dasar anak lainnya (hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dll).
Dibalik rapor merah kekerasan kepolisian terhadap ABH, secara kelembagaan, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah maju dalam tataran prosedur pemeriksaan ABH. Dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana dinyatakan "pemeriksaan terhadap anak wajib disediakan pendamping dan/atau Penasihat hukum dan/atau psikolog oleh penyidik".Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 40 ayat (2) Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990. Sangatlah ironis jika langkah maju kepolisian justru direspon dengan langkah mundur DPR yang menegasikan kewajiban ini. Panja RUU SPPA seharusnya mengadopsiketentuan tersebut kedalam RUUdan menindaklanjutinya saat menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, hingga kesenjangan antara praktek dan itikad baik kepolisiandapat dihilangkan.
Jakarta, 30 Januari 2012
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Nurkholis Hidayat, S.H.
Contact Person :
Nurkholis Hidayat (085883699373), Tommy (081315554447)
