TIM ADVOKASI SERIKAT PEKERJA PLN
(Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Trade Union Rights Center Indonesia (TURC), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Sekretariat; Jl. Diponegoro No. 74 Lantai 2 Menteng Jakarta Pusat - 10320
Telp: 021-3145518 Fax: 021-3912377
Pernyataan Pers Bersama;
Management PT. PLN Melakukan Pengosongan Paksa Kantor Sekretariat DPP. SP. PLN
Diduga Untuk Melanggengkan Privatisasi dan Korupsi di PLN
Serikat Pekerja PLN (SP. PLN) dikenal kritis terhadap kebijakan perusahaan termasuk pemerintah, hal ini dibuktikan ketika mereka berhasil membatalkan UU No, 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan yang isinya memuat aturan unbundling dan privatisasi PLN, melalui Judicial Review ke MK. Kekritisan ini telah disikapi dengan represif oleh managemen PLN dibawah kepemimpinan Dahlan Iskan, apalagi pada saat SP PLN kembali mengajukan Judicial Review tehadap UU Ketenagalistrikan yang Baru/UU No. 30/2009, disamping itu juga SP. PLN ingin membongkar korupsi yang terjadi di PT. PLN khususnya masalah penghambur-hamburan uang negara berupa dana tantiem yang diterima oleh para Direksi yang jumlahnya sangat besar maupun korupsi lainnya, hal tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Akibat dari kekritisan SP. PLN tersebut mengakibatkan ketakutan besar bagi management PT. PLN, sehingga management PT. PLN melakukan Pengosongan paksa Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja PT. PLN (SP. PLN) pada hari Selasa, 4 Oktober 2011 yang terletak di Gedung I Lantai 3 PT. PLN (Persero) yang terletak Jl. Trunojoyo Blok M I/135, dengan melibatkan preman serta pihak kepolisian, pengosongan paksa ruangan sekretariat SP. PLN tersebut langsung dipimpin Eddy D Erning Praja selaku Direktur SDM PT. PLN, dan mengancam anak buahnya yang melakukan pengosongan ruangan tersebut jika pengosongan Sekretariat SP. PLN tidak berhasil, maka para karyawan tersebut akan dipecat dan dicopot dari jabatannya.
Bila kita lihat belakang pada saat Dahlan Iskan terpilih sebagai Direktur Utama PT. PLN, SP. PLN menolak Dahlan Iskan sebagai Direktur Utama PT. PLN karena tidak berkompetensi, dan akan melakukan privatisasi terhadap PT. PLN. Alasan Penolakan yang dilakukan SP. PLN terhadap Dahlan Iskan sebagai Dirut PT. PLN telah terbukti, dengan alat verifikasi empirisnya yakni pertama PT. PLN telah memulai melakukan privatisasi dengan cara melakukan unbundling dengan menyerahkan listrik kepada Pemda, kedua berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK Tahun 2011 bahwa di Tahun 2010 pada saat Dahlan Iskan sebagai Dirut PT. PLN melakukan inefisiensi PT. PLN dengan kerugian negara bertambah yaitu pada Tahun 2009 inefisiensi sebesar Rp 17, 90 triliun dan Tahun 2010 sebesar Rp 19,70 triliun, ketiga Jajaran Direksi PT. PLN menerima Dana Tantiem yang jumlahnya sangat besar dimana PT. PLN dalam keadaan merugi.
Dengan begitu jangan berharap besar Dahlan Iskan akan dapat membawa PLN ke arah yang lebih baik, semuanya hanya pencitraan, lihat saja tindakan Dahlan Iskan diatas yang melakukan pengusiran paksa terhadap Sekretariat SP. PLN, tentu tindakan Dahlan Iskan tersebut selaku penyelenggara/pejabat negara merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dibidang kebebasan berserikat bahkan mencoreng demokrasi yang sedang kita bangun saat ini. maka tindakan yang dilakukan oleh Dahlan Iskan tersebut diduga kuat telah melakukan kejahatan pemberangusan Serikat Pekerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta merupakan pelanggaran HAM yang sudah dijamin dalam Pasal 39 UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang menjelaskan;
"Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melihat kenyataan diatas kami dari Tim Advokasi Serikat Pekerja PLN maupun gerakan masyarakat yang prodemokrasi dengan ini menyampaikan sikap atas Pengosongan Paksa Kantor DPP. SP. PLN yang dilakukan oleh Manegement PT. PLN sebagai berikut;
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan dapat disampaikan kepada publik melalui pemberitaan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 6 Oktober 2011
Hormat Kami
LBH Jakarta, IHCS, TURC, PBHI Jakarta.
Kontak; Maruli (081369350396), Dodo (081398773838), Riza (08127821468)
Lamria (08129353040), Ahmad Daryoko (0811167390)
