Pernyataan Pers Bersama; Management PT. PLN Melakukan Pengosongan Paksa Kantor Sekretariat DPP. SP. PLN Diduga Untuk Melanggengkan Privatisasi dan Korupsi di PLN

Tuesday, 11 October 2011 12:33 tommy
Print PDF
There are no translations available.

TIM ADVOKASI SERIKAT PEKERJA PLN

(Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Trade Union Rights Center Indonesia (TURC), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Sekretariat; Jl. Diponegoro No. 74 Lantai 2 Menteng Jakarta Pusat - 10320

Telp: 021-3145518 Fax: 021-3912377

 

Pernyataan Pers Bersama;

Management PT. PLN Melakukan Pengosongan Paksa Kantor Sekretariat DPP. SP. PLN

Diduga Untuk Melanggengkan Privatisasi dan Korupsi di PLN

 

 

Serikat Pekerja PLN  (SP. PLN) dikenal kritis terhadap kebijakan perusahaan termasuk pemerintah, hal ini dibuktikan ketika mereka berhasil membatalkan UU No, 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan yang isinya memuat aturan unbundling dan privatisasi PLN, melalui Judicial Review ke MK. Kekritisan ini telah disikapi dengan represif oleh managemen PLN dibawah kepemimpinan Dahlan Iskan, apalagi pada saat SP PLN kembali mengajukan Judicial Review tehadap UU Ketenagalistrikan yang Baru/UU No. 30/2009, disamping itu juga SP. PLN ingin membongkar korupsi yang terjadi di PT. PLN khususnya masalah penghambur-hamburan uang negara berupa dana tantiem yang diterima oleh para Direksi yang jumlahnya sangat besar maupun korupsi lainnya, hal tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Akibat dari kekritisan SP. PLN tersebut mengakibatkan ketakutan besar bagi management PT. PLN, sehingga management PT. PLN melakukan Pengosongan paksa Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja PT. PLN (SP. PLN) pada hari  Selasa, 4 Oktober 2011 yang terletak di Gedung I Lantai 3 PT. PLN (Persero) yang terletak Jl. Trunojoyo Blok M I/135, dengan melibatkan preman serta pihak kepolisian, pengosongan paksa ruangan sekretariat SP. PLN tersebut langsung dipimpin Eddy D Erning Praja selaku Direktur SDM PT. PLN, dan mengancam anak buahnya yang melakukan pengosongan ruangan tersebut jika pengosongan Sekretariat SP. PLN tidak berhasil, maka para karyawan tersebut akan dipecat dan dicopot dari jabatannya.

Bila kita lihat belakang pada saat Dahlan Iskan terpilih sebagai Direktur Utama PT. PLN,  SP. PLN menolak Dahlan Iskan sebagai Direktur Utama PT. PLN karena tidak  berkompetensi, dan akan melakukan privatisasi terhadap PT. PLN. Alasan Penolakan yang dilakukan SP. PLN terhadap Dahlan Iskan sebagai Dirut PT. PLN telah terbukti, dengan alat verifikasi empirisnya yakni  pertama PT. PLN telah memulai melakukan privatisasi dengan cara melakukan unbundling dengan menyerahkan listrik kepada Pemda, kedua berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK Tahun 2011 bahwa di Tahun 2010 pada saat Dahlan Iskan sebagai Dirut PT. PLN melakukan inefisiensi PT. PLN dengan kerugian negara bertambah yaitu pada Tahun 2009 inefisiensi sebesar Rp 17, 90 triliun dan Tahun 2010 sebesar Rp 19,70 triliun, ketiga Jajaran Direksi PT. PLN menerima Dana Tantiem yang jumlahnya sangat besar dimana PT. PLN dalam keadaan merugi.

 

Dengan begitu jangan berharap besar Dahlan Iskan akan dapat membawa PLN ke arah yang lebih baik, semuanya hanya pencitraan, lihat saja tindakan Dahlan Iskan diatas yang melakukan pengusiran paksa terhadap Sekretariat SP. PLN, tentu tindakan Dahlan Iskan tersebut selaku penyelenggara/pejabat negara merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dibidang  kebebasan berserikat bahkan mencoreng demokrasi yang sedang kita bangun saat ini. maka tindakan yang dilakukan oleh Dahlan Iskan tersebut diduga kuat telah melakukan kejahatan pemberangusan Serikat Pekerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta merupakan pelanggaran HAM yang sudah dijamin dalam Pasal 39 UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang menjelaskan;

"Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melihat kenyataan diatas kami dari Tim Advokasi Serikat Pekerja PLN maupun gerakan masyarakat yang prodemokrasi dengan ini menyampaikan sikap atas Pengosongan Paksa Kantor DPP. SP. PLN yang dilakukan oleh Manegement PT. PLN sebagai berikut;

  1. Mengecam dan mengutuk keras arogansi Dahlan Iskan, dkk selaku Direktu Utama PT. PLN dengan mengerahkan premanisme dan memobilisasi aparat kepolisian untuk melakukan pengosongan paksa Sekretariat DPP. SP. PLN dan merusak dokumen serta aset SP. PLN yang merupakan cara-cara orde baru yang ingin membungkam dan meyerangbalik SP. PLN karena melakukan penolakan privatisasi dan membongkar korupsi di PT. PLN;
  2. Mendesak kepada Kepala Kepolisian RI melalui Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan SP. PLN di Polda Metro Jaya mengenai pengusiran paksa yang dilakukan oleh Dahlan Iskan, dkk dengan cepat dan objektif dan memenjarakan Dahlan Iskan dengan dugaan kejahatan pemberangusan Serikat Pekerja;
  3. Mendesak kepada Presiden RI dan DPR RI untuk melakukan pencopotan terhadap Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT. PLN karena tidak kridibel dan diduga melakukan Kejahatan pemberangusan terhadap serikat pekerja di PT. PLN yang sangat mencoreng demokrasi yang sedang kita bangun saat ini.
  4. Meminta Komnas HAM untuk menjalankan pungsinya yakni memastikan terwujudnya kebebasan berserikat  di Indonesia khususnya di PT. PLN dan melakukan monitoring atas penanganan laporan mengenai kejahatan anti Serikat Pekerja yang dilaporkan oleh SP. PLN di Polda Metro Jaya;
  5. Mendesak Menteri Tenaga Kerja agar tidak berdiam diri atas terjadinya pelanggaran kebebasan berserikat di Indonesia khususnya di PT. PLN dan melakukan monitoring Tindak Pidana Anti serikat yang telah dlaporkan oleh SP. PLN ke Polda Metro Jaya.
  6. Mengajak seluruh Serikat Pekerja/Buruh beserta seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan dukungan kepada SP. PLN dalam melakukan perlawanan terhadap Dahlan Iskan, dkk yang diduga sebagai pelaku Kejahatan Pemberangusan Serikat Pekerja.

 

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan dapat disampaikan kepada publik melalui pemberitaan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Jakarta, 6 Oktober 2011

Hormat Kami

 

 

LBH Jakarta, IHCS, TURC, PBHI Jakarta.

 

 

Kontak; Maruli (081369350396), Dodo  (081398773838), Riza (08127821468)

Lamria (08129353040),  Ahmad Daryoko (0811167390)

 

Comments (4)Add Comment
0
That's right!
written by breitling chronospace replica, December 23, 2011
I am benefit a lotbreitling chronospace replica
0
...
written by me, December 25, 2011
seperti kata pak dahlan, . . hanya ada 10% orang baik di pln dan 10% perusak di pln, sisanya 80% hanya pengikut setia . .

saya yakin yang menyewa pengacara ini adalah termasuk 10% perusak

maju terus pak dahlan !!, .
0
...
written by lawan, January 13, 2012
"dasar anteknya Dahlan Iskan"
0
...
written by OBD2, March 14, 2012
We offer different kinds of Immo Emulator at low price. The Immo emulator can successfully be used in cases as:
- Ford Dis (with transponder, infrared transmitter);
- Electronic defect in the Immobilizer unit – because of an electrical or logical defect (as a result of sparking, dampness, change of the ECU), electronic or mechanical defect in the transponder(s), etc.immo emulator is available to lease and to purchase. immo emulator work for Programmateur de clé auto, SUZUKI replace the broken immobilizer or the car key. it can emulate the immobilizer in cases when original system restore is impossible


Write comment

busy
Last Updated on Tuesday, 11 October 2011 13:05