Potret Buram HAM di Kementrian: The Minister who unfriendly with Human Rights
By. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Reshuffle kabinet yang rencananya akan dilakukan Presiden RI SBY pada Oktober 2011 menuai banyak spekualasi, termasuk dugaan reshuffle diadakan untuk persiapan logistic pemilu 2014. Sebanyak 44,7 persen masyarakat menyatakan tidak puas terhadap kinerja kabinet, sementara masyarakat yang menyatakan puas hanya 37,7% (Survey LSI, 2011)
LBH Jakarta sendiri dalam kerja-kerjanya yang berkaitan dengan kementerian terkait, menemukan rendahnya komitmen sejumlah menteri dalam penegakan hukum dan HAM, terutama dalam sejumlah penanganan masalah dan kebijakan yang terkait dengan masyarakat miskin.
Sejumlah kebijakan pemiskinan yang dihasilkan oleh menteri sebelumnya, diteruskan tanpa adanya evaluasi. Akibatnya kebijakan tersebut terus ada dan melanggengkan pemiskinan, serta memperparah pelanggaran hukum dan HAM. Sebut saja misalnya SK Dirjen Binapenta Menakertrans yang membebankan biaya Rp 18 juta untuk TKI yang hendak bekerja di Hong Kong menyebabkan TKI terjerat hutang dan mengalami pemotongan upah berbulan-bulan, Menteri Agama yang mendukung pembubaran kelompok minoritas ahmadiyah dan bukan justru melindungi, Menteri PU yang meneruskan kebijakan swastanisasi air mengakibatkan mahalnya tariff air, Menteri Kesehatan yang tidak mempublikasikan sejumlah merk susu berbakteri, Menteri Hukum dan HAM yang menarik kembali RUU KUHAP yang membatasi diskresi kepolisian untuk menahan seseorang sewenang-wenang.
Koalisi partai dalam kabinet membuat sejumlah menteri disibukan untuk bereaksi terhadap kasus-kasus yang mendapatkan perhatian besar, karena akan berdampak pada pencitraan dan popularitas partai maupun tokohnya. Akibatnya sejumlah permasalah hukum dan HAM yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat terabaikan tanpa ada penanganan yang serius, termasuk Menteri PU, Djoko Kirmanto yang alih-alih mengevaluasi pelayanan tol, justru menaikan tariff tol per 7 oktober 2011.
Buruknya kinerja sejumlah menteri dalam penegakan hukum dan HAM, juga diakibatkan lemahnya kemampuan presiden untuk mengkoordinasikan para menterinya dan jajarannya, hal ini terlihat dalam revisi RUU KUHAP, ketika menkumham menarik kembali draf RUU per Januari 2011 dari Setneg karena ketidaksetujuan Polri terhadap RUU KUHAP. Padahal pemerintah telah mengusulkan agar RUU KUHAP dibahas pada 2011 ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi, termasuk institusi kepolisian. Dalam hal ini bahkan Presiden RI tidak melakukan apapun. Termasuk agenda untuk pemberantasan korupsi yang menjadi agenda utama Presiden SBY, justru dibalas oleh Menkumham dengan pemberian remisi terhadap para tindak pidana koruptor.
Namun ditemukan pula, buruknya kinerja sejumlah menteri dalam penegakan hukum dan ham disebabkan oleh garis kebijakan SBY yang memang tidak pro rakyat miskin. Misalnya dalam inpres No. 3 tahun 2006 menghilangkan sejumlah kewajiban investor, yang diwujudkan oleh Menakertras dengan menghilangkan kewajiban PPTKIS (Perusahaan Penempatan TKI Swasta) untuk menyediakan balai latihan kerja. Akibatnya sejumlah TKI berangkat bekerja ke luar negeri tanpa diberikan pelatihan atau harus membayar mahal untuk mengikuti pelatihan.
Untuk itu, reshuffle kabinet harus didasarkan pada ukuran kinerja menteri, khususnya kebijakan dan penyelesaian sejumlah kasus yang berdampak langsung pada rakyat miskin. Mengingat sejumlah menteri adalah pimpinan partai politik, maka buruknya kinerja juga mencerminkan rendahnya komitmen partai terhadap penegakan hukum dan HAM. Partai bukan lagi insitusi politik yang dapat diandalkan untuk memperbaiki situasi penegakan hukum dan HAM.
Tidak puasnya masyarakat terhadap kinerja SBY disebabkan oleh buruknya kinerja menteri, yang jika diteruskan akan membuat krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan keengganan masyarakat untuk menggunakan sistem yang dibangun pemerintah dalam menyelesaikan permasalahannya.
Jakarta, 7 oktober 2011
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
Daftar 12 Menteri dengan Kinerja Buruk dalam Penegakan Hukum dan HAM di
|
No |
Menteri/Partai |
Catatan Kinerja |
Kasus Menteri vs LBH Jakarta dan Masyarakat sipil lainnya |
|
1 |
Menteri Agama Suryadharma Ali (PPP)
|
· Mengkampanyekan sikap permusuhan terhadap kelompok minoritas keagamaan · Memberikan dukungan penuh untuk lahirnya peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif · Selama kepemimpinannya, Kasus Intoleransi dan kekerasan berbasis agama meningkat tajam · Membiarkan kasus gereja yasmin terus berlarut dan tidak berupaya untuk memberikan perlindungan bagi semua golongan. · Bersama partainya terus menerus mengkampanyekan stigmatisasi 65
|
· JR. UU PNPS 1/1965 · Kasus persekusi terhadap kelompok Ahmadiyah · Kasus Gereja Ysmin · Kasus HKBP Ciketing Bekasi · Kasus stigma 65 |
|
2 |
Menteri Ketenagakerjaan dan transmigrasi Muhaimin Iskandar (PKB)
|
· Gagal melindungi TKI /buruh migran Indonesia di Luar negeri · Membatasi pengiriman TKI ke empat negara (arab saudi, hongkong, malaysia dan taiwan) akibatnya TKI yang di negara2 lainnya tidak terlindungi · Menentang dan Menghambat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah tangga · Menjanjikan ratifikasi konvensi PBB mengenai Buruh Migran segera namun belum juga mengirimkan prakarsa ratifikasi kepada Presiden RI · Kasus-kasus Anti serikat buruh semakin marak. Ia gagal menegakkan aturan perburuhan untuk melindungi serikat buruh
|
· Gugatan Citizen Law Suit Pekerja Rumah tangga di PN Jakpus · Puluhan Kasus anti Serikat di perusahaan swasta dan beberapa BUMN misal: SP PLN, SP Angkasa Pura, dll · Kasus2 pengaduan TKI · Kasus hukuman pancung Ruyati · Advokasi RUU PRT |
|
3 |
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar (PAN)
|
· Terlambat lebih dari satu tahun untuk mengajukan RANHAM ke Presiden dan gagal mendorong ratifikasi berbagai standard internasional hak asasi manusia · Kembali gagal menuntaskan RUU KUHAP dan KUHP yang menghambat reformasi institusi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan) · Memberikan remisi ke Koruptor dan Polycarpus · Gagal meneruskan reformasi pemasyarakatan dan terbongkarnya kasus artalitas suryani · Tidak melakukan review dan Membiarkan peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif · Mengeluarkan surat edaran yang melaran wartawan dan publik untuk mengambil gambar di lingkungan lembaga pemasyarakatan · Menetapkan penyelenggaraan bantuan hukum dibawah birokrasi pemerintahan yang mengurangi independensi gerakan bantuan hukum
|
· Kasus Remisi koruptor dan polycarpus · Advokasi RUU KUHAP · Advokasi RUU Bantuan Hukum · Advokasi RUU Peradilan Anak · Advokasi RUU PRT · Monitoring RANHAM · Kasus stigma 65 · Kasus refugee/ pengungsi srilangka, vietnam, iran dll
|
|
4 |
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
|
· Merestui dan menyetujui kelahiran peraturan-peraturan daerah dan keputusan/peraturan kepala daerah yang melanggar HAM dan diskriminatif · Memaksakan pembahasan RUU Ormas yang berwatak represif pada kebebasan berserikat dan berkumpul · Terus melanggengkan kebijakan diskriminatif terhadap eks tapol dengan tidak memberikan KTP seumur hidup (tidak mencabut permendagri No. 24 tahun 1991)
|
· Kasus Pergub dan perbup larangan Ahmadiyah · Advokasi Kebebasan berserikat dan RUU Ormas · Kasus stigma 65 · Kasus Perda-perda diskriminatif (perempuan, ketertiban umum) |
|
5 |
Menteri BUMN Mustafa Abubakar
|
· Membiarkan managemen/direksi beberapa BUMN melakukan pemberangusan serikat buruh. Seperti di PLN, Angkasa Pura dll · Menaikkan Tarif Dasar Listrik sampai batas keekonomian kelistrikan tercapai, yang nantinya kemudian dijual kepada pihak swasta berdasarkan Peraturan Menteri No. 7 tahun 2010 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perseroan PT. Perusahaan Listrik. · Terus mendorong privatisasi di sejumlah sektor publik seperti air
|
· Kasus union Busting SP.PLN, SP. Angkasa Pura · Kasus |
|
6 |
Menteri Pendidikan Muhammad Nuh
|
· Membangkang putusan Mahkamah Agung soal Ujian Nasional yang melanggar Hak Anak dan Menutup Akses atas kelanjutan Pendidikan
|
· Kasus CLS Ujian Nasional |
|
7 |
Menteri PU Djoko Kirmanto
|
Tidak mencabut Surat Keputusan Menteri PU No. 249/KPTS/1995 tertanggal 6 Juli 1995, mengenai penunjukan perusahaan yang terlibat dalam swastanisasi air, berujung pada pelibatan Sigit Harjojudanto, anak Soeharto, melalui PT Kekarpola Thames Airindo (KATI) yang bekerja sama dengan Thames Water Overseas Ltd. Di mana Thames memberikan 20% saham perusahaan kepada Sigit; dan Anthony Salim, anak Sudono Salim kroni Soeharto, melalui PT Garuda Dipta Semesta (GDS) yang bekerja sama dengan Suez Lyonnaise des Eaux. Dalam perjalanan keterlibatan kedua mitra swasta asing ini kepemilikan saham berpindah tangan beberapa kali. Pada saat Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani 6 tanggal 6 Juli 1997 saham KATI 20% dimiliki oleh Kekarpola Airindo dan 80% dimiliki oleh Thames Water Overseas Ltd. Sementara GDS 60% saham dimiliki oleh PT Elang Sakti Prabawa dan 40% dimiliki oleh Suez Lyonnaise des Eaux;
|
· Swastanisasi Air |
|
8. |
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono
|
· Menghambat pengembalian aset tanah-tanah yang dirampas dari korban 65 · Tidak mengupayakan penghentian bisnis militer, termasuk pembiaran terhadap sejumlah konflik tanah yang melibatkan militer · Pelanggaran hak atas perumahan bagi sejumlah pensiunan TNI yang menempati rumah negara
|
· Korban stigma 65 · Rumah negara · Bisnis Militer · Konflik Tanah |
|
9. |
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih
|
Menutup-nutupi merk-merk susu berbakteri |
· Susu bakteri |
|
10. |
Menteri Keuangan Agus Martowardojo
|
Tidak mencabut Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-684/MK.01/1997 tertanggal 26 Desember 1997 --> support leter terhadap perjanjian kerjasama palyja/thames dengan PDAM, jika pdam merugi dan tidak mampu membayar kewajibannya terhadap swasta, menkeu bersedia mengambil alih.
|
· Swastanisasi air |
|
11. |
Menteri Perumahan Rakyat/ Soharso Manoarfa (PPP)
|
tidak memberikan perlindungan terhadap penghuni rumah susun yang menjadi korban kesewenang-wenangan pengembang yang mengadukan kepada Menteri Perumahan Rakyat cenderung melakukan Obstruction justice, padahal menurut Pasal 5 dan Pasal 6 PP No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun, Menteri Perumahan memegang peranan untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan rumah susun dan pengembangannya. |
· Rumah Negara |
|
12. |
Kepala BNP2TKI/ Djumhur Hidayat (Demokrat)
|
· Mendukung penghentian pengiriman TKI yang berakibat pada tidak terlindunginya TKI · Gagal mencipatkan sistem KTKLN yang melindungi TKI · Menerapkan paspor 1 arah untuk TKI sehingga TKI terjerat biaya tinggi dan rentan menjadi TKI tidak berdokumen · Sejumlah pengaduan TKI tidak ditindaklanjuti |
· Advokasi TKI |
Sumber: Data Litbang LBH Jakarta
