“POSKO PENGADUAN THR 2010”

Tuesday, 31 August 2010 11:56 administrator
Print PDF
There are no translations available.

Siaran Pers

Nomor : 575/LBH/VIII/2010

“POSKO PENGADUAN THR 2010”

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Menakertrans), Muhaimin Iskandar telah mengimbau kepada para Gubernur, Bupati dan walikota untuk mengingatkan pengusahan agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Begitu juga bagi pengusaha, Menakertrans meminta agar pembayaran THR tepat waktu.

Menghimbau dan meminta bukanlah suatu bentuk kata yang tegas, padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan. Adapun pembayarannya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Kata wajib disini memberi pengertian sesuatu hal yang harus dilakukan, sehingga tidak bisa ditawar – tawar lagi. Dan melihat dari sikap pemerintah – dalam hal ini adalah Menakertrans – yang tampaknya masih setengah hati dalam memberi sanksi bagi perusahaan yang melanggar pemberian THR, maka tidak mengherankan apabila banyak perusahaan yang melanggar kewajiban dalam membayar THR bagi para pekerjanya.Hal ini diperparah dengan produk hukum terkait dengan ketenagakerjaan yang bersikap kompromis terhadap pelanggaran – pelanggaran hak normatif pekerja.

Sementara itu, pendirian posko pengaduan oleh Depnakertrans RI kami pandang tidak akan maksimal mengingat sudah sedemikian skeptisnya pekerja atas kinerja lembaga yang khusus mengurusi permasalahan tenaga kerja di Indonesian ini. Sedangkan Menakertrans menyatakan akan memberikan sanksi bagi pengusaha melaui peradilan hubungan industrial. Ini semakin menguatkan posisi Depnakertrans yang kompromis atas pelanggaran – pelanggaran hak normatif.

Untuk itu, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak normatif berupa THR, maka kami – LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA – bersama dengan beberapa serikat pekerja/serikat buruh serentak akan membuka posko pengaduan THR di beberapa tempat di JABODETABEK, yang mana tujuan posko ini adalah:

1. Menghimpun seluruh pengaduan dari Buruh dimana perusahaan tempatnya bekerja telah mengurangi dan melanggar kewajiban hukumnya untuk memenuhi hak normatif buruh

2. Mendata perusahaan – perusahaan nakal yang melanggar hak-hak normatif buruh khususnya terkait THR;3. Tempat konsolidasi bagi serikat buruh/serikan pekerja untuk melakukan advokasi bersama bagi korban pelanggaran THR;

4. Mendesak Pemerintah untuk menyediakan mekanisme penyelesaian yang cepat dan efektif dalam pelanggaran THR dengan mengoptimalkan pengawas norma ketenagakerjaan.

5. Menyerukan kepada Serikat Buruh untuk sama-sama menolak mekanisme PPHI dan bersama-sama menuntut ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan norma-norma ketenagakerjaan.

Demikian siaran pers ini kami buat, agar diketahui oleh masyarakat umum dan pemerintah khususnya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 26 Agusutus 2010

Hormat kami,

LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA

Lampiran :

1. Position Paper LBH Jakarta tentang Pelanggaran THR;

2. Posko Pengaduan THR 2010.

Cp : Kiagus 0856 108 5283

Isnur 0815 1001 4395

Musri 0813 1412 6858

Timboel 0818 835 521

 

 

 

POSKO-POSKO PENGADUAN THR

TIM ADVOKASI BERSAMA PELANGGARAN THR 2010

1. LBH JAKARTA

Jl. Diponegoro No. 74, Menteng Jakarta Pusat.

021-3145518 Fax : 021-3912377

This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

http//:www.bantuanhukum.or.id

2. PP Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP KASBI)

Jl. Cipinang Kebembem Blok E No. 3 RT.013/13,Pisangan Timur

Jakarta Timur. Musri : 0813 1412 6858

- Wilayah Jakarta

a. Jakarta : Sdr. Sultoni (021-9237 3266)

b. Jakarta Barat : Sdr. Rony (021-9679 3056)

c. Jakarta Utara : Sdr. Rizki (0899 9869 106)

d. Jakarta Timur : Sdr. Kosasih (0813 8069 8810)

e. Jakarta Selatan : Sdr. Rita Hayati (021-9308 4549)

 

- Wilayah Tangerang :

Sdr. Sunar (0813 8434 4634)

- Wilayah Bogor :

a. Sdr. Nuryaani (0813 1780 2191)

b. Sdr. Pujo (021-9675 9900)

- Wilayah Bekasi

a. Kota Bekasi (0813 1742 5419)

b. Kabupaten Bekasi : Imam (0812 1028 7360)

c. Cikarang (021-9116 1574)

3. Federasi Serikat Karya Buruh Utama (FSBKU) – KASBI, Tangerang

a. Posko Cimone - Tangerang

Jl. Kalimantan B No.78 Cimone Mas Permai I

Telp. (021) 5517764Email : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

b. Posko Cikupa - Tangerang

Kel. Sukamulya RT 04/02, Cikupa, Kab Tangerang,

Koswara : 08567241807

Sugi : 085725620753

c. Kotabumi – Kota Tangerang

Kel. Periuk Jaya Km 4 Kota Tangerang

Romli : 081386322967

Joe : 081585682683

4. GSBM – KASBI Bekasi

Perum Telaga Pesona RT.10, RW 17 Desa Telaga Murni, Kec Cikarang Barat, Kab. Bekasi.

5. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)

Gedung Raudha, Terusan Kuningan,

Jl. Rasuna Said No. 21, Jakarta Selatan

6. FSP KEP SPSI Karawang

Dusun II Ciherang RT.01/06, Desa Wadas, Kec Teluk Jambe Timur, Karawang 41361

Cp : Mahmud Perdana 08918 138102

Mahmud This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

 

7. DPP Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI)

Jl. Jampea Raya Lorong 20, No. 123 D, Koja, Jakarta Utara. Telp/Fax 021-43935912.

Sdr. Anam (021-9028 0249)·

Posko Cacing : Sdr. Jaelani (0813 8895 8906)

Posko Budi Darma : Sdr. Widodo (0858 1475 3037)

Posko Marunda : Sdr. Cublin (0878 8491 2693)

Posko Marunda Bekasi : Sdr. Hamami (021-8360 2336)

Posko Ancol : Sdr. Yana (0878 8055 7119)

Posko Karawang : Sdr. Obay (0856 9369 1913)

Posko POS 1 Pelabuhan     :Sdr. Edy (0817 184 837)

8. LBH Mawar Saron

Graha Mitra Sunter Blok D No. 9-11, Jl. Sunter Boulevard Raya, Jakarta Utara.

Telp . (021) 6517828/38

9. Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI)

Jl. Tipar Timur No. 1 F RT 14/004, Semper Barat, Jakarta.

 

Comments (4)Add Comment
0
...
written by Nurdin, September 03, 2010
Saya tahun kemarin tidak dapat THR,tahun sekarang sampai saat ini 6 hari sblm lebaran belum juga ada pemberitahuan dapat/tidak thr,padahal saya sudah bekerja di perusahaan tersebut mulai januari 2009,yang sy cemas dr awal masuk kerja sampai saat ini status sy tidak jelas tidak ada kontrak kerja/karyawan dan masalah gaji dibawah UMR padahal dilihat dari pekerjaannya resiko harta dan nyawa.
0
Pengaduan THR
written by Andre, September 09, 2010
Saya mengadukan PT.RIKKA SHOES TECK yang berlokasi di tangerang , perusahaan ini tidak memberi thr , tidak ada jamsostek , sistem kerja juga tidak jelas , mau kerja harus pakai uang
0
Tidak ada THR
written by heru, Agustus 01, 2011
Saya sudah bekerja di perusahaan sekarang sejak awal Mei 2009, pada tahun 2010 kami menerima THR hanya kurang lebih 20% dari gaji,kelihatannya tahun ini pun tidak akan lebih baik. Pertanyaan saya apakah perusahaan harus memberikan THR mesti didalam kontrak tidak jelas disebutkan, apakah perjanjian kontrak bisa melanggar UU ketenaga kerjaan dimana setiap perushaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
0
Perusahaan Yg mempunyai sistem tidak jelas
written by Yang_Menderita, November 13, 2011
Saya mau mengadukan sebuah perusahaan travel (cv.cititrans)Jakarta -Bandung,kami bekerja disini dengan sistem yg tidak jelas karna terombang-ambing karna kami bekrja disini statusnya tidak jelas,perusahaan bebas memecat kami karna tidak ada kontrak maupun karyawan tetap diperusahaan ini.Dan pas lebaran pun kami mendapat THR yg sangat"kecil padahal waktu lebaran kami tetap masuk.Dan saya mau bertanya memang harus ya perusahaan yg sudah memiliki lebih dari 150 orang karyawan harus berbentuk PT bukan melainkan CV,,,tolong ditindak lanjuti siapaun yg baca.Wassalam/////13-11-2011

Write comment

busy
Last Updated on Tuesday, 31 August 2010 12:06