Siti Chomsatun (Korban Dugaan Malpraktek), Setelah Berjuang Melawan Maut Kini Berjuang Mengungkap Mengapa Maut Nyaris Menghampirinya

Tuesday, 24 August 2010 21:14 tommy
Print PDF
There are no translations available.


Press Release

Siti Chomsatun (Korban Dugaan Malpraktek), Setelah Berjuang Melawan Maut

Kini Berjuang Mengungkap Mengapa Maut Nyaris Menghampirinya

 

 

16 Februari 2010 menjadi tanggal yang tidak akan dapat dilupakan oleh Siti Chomsatun (perempuan, 55 tahun) beserta keluarga besarnya, nyawanya hampir saja melayang. Hal ini bermula pada tanggal 15 Februari 2010 ia diantar oleh anaknya ke IGD RS Kramat 128 dengan keluhan sesak napas yang sangat mengganggu. Namun setelah di masukan ke kamar rawat inap untuk menunggu dokter spesialis ternyata ia tidak mendapat kunjungan dari dokter seorangpun. Bahkan ketika hampir tengah malam kondisi sesak napasnya memburuk, dokter jaga tidak juga menengoknya setelah dipanggil beberapa kali. Keesokan harinya 16 Februari 2010, setelah lebih dari 24 jam barulah datang dokter spesialis muda yang memeriksanya. Dokter Ini pun bukan dokter spesialis yang dijanjikan datang pada saat ia dimasukan ke kamar rawat inap. Setelah dokter yang memeriksanya memerintahkan suster untuk segera membawanya ke RSCM, Siti Chomsatun tetap tidak juga dibawa ke RSCM. Padahal keadaannya sudah buruk sekali dan ia membutuhkan tindakan pembuatan lubang di leher dengan segera untuk jalan napasnya. Makin di tunda pembuatan lubang napas ini makin buruklah kondisinya karena kekurangan oksigen.


Siti Chomsatun didiagnosa tidak dapat bernapas melalui saluran napas normal karena pita suaranya lumpuh (parese abductor bilateral). Lumpuh pita suara inilah yang mengganggu napasnya hingga ia sesak seperti tercekik. Kondisi lumpuh pita suara akut seperti yang diderita Siti Chomsatun ketika ia di rawat di RS Kramat 128 dapat mengakibatkan terjadinya gangguan otak bahkan berujung pada kematian. Setelah 3,5 jam menunggu, ia akhirnya diantar oleh suster dari RS Kramat 128 ke Instalasi Gawat Darurat RS Cipto Mangunkusumo dalam keadaan yang mengenaskan. Namun sayanganya suster yang mengantarkan tidak tahu benar kemana ia harus membawa Siti Chomsatun. Setelah berkeliling hampir 2 jam, berdasarkan petunjuk salah seorang dokter RSCM yang kebetulan berpapasan, Siti Chomsatun dibawa ke UGD RSCM. Dalam kondisi suhu tubuh yang sudah menurun, kaki dan tangannya membiru seperti mayat serta tidak sadarkan diri, Siti Chomsatun berjuang untuk hidup dengan bantuan tim medis UGD RSCM.


Masa kritis itu pun akhirnya terlewatkan, kini kondisi Siti Chomsatun telah jauh membaik, namun perjuangan belumlah terhenti. Saat ini beliau sedang memperjuangkan hak-haknya sebagai pasien, khususnya hak untuk mengetahui apa sebenarnya penyebab nyawanya hampir melayang dan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Dengan didampingi oleh LBH Jakarta ia dan anaknya mendatangi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, selasa dua pekan lalu tanggal 10 Agustus 2010. Mereka datang untuk melaporkan tentang dugaan malpraktek yang menimpanya kepada lembaga tersebut.


Hari ini, Selasa, 24 Agustus 2010, Siti mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Adapun maksud kedatangannya ialah bertujuan untuk meminta lembaga itu melaksanakan fungsi yang telah diamanatkan dalam pasal Pasal 76 jo Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yakni Pemantauan. Hal ini penting terutama mengingat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan MKDKI, azas transparansi dan partisipatif korban tidak terakomodir, ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 16/KKI/PER/VIII/2006 Tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter Dan Dokter Gigi Oleh MKDKI dan MKDKI Di Tingkat Provinsi yang berbunyi “Sidang Majelis Pemeriksa Disiplin dilakukan secara tertutup”. Komnas HAM diharapkan dapat dapat mendukung proses pencarian kebenaran dan keadilan yang sedang dilakukan oleh Ibu Siti Chomsatun. Mudah-mudahan melalui pemantauan Komnas yang disinergikan dengan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan MKDKI, kebenaran dan keadilan yang sejati dapat direngkuh Siti Chomsatun.


Jakarta, 24 Agustus 2010

Hormat Kami,

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

 

 

Tommy Albert Tobing, S.H.

 

Contact Person :

Tommy : 081317848461

Comments (0)Add Comment

Write comment

busy
Last Updated on Tuesday, 24 August 2010 21:22