Terkait Penyerangan dan Penyerangan dan Perusakan Masjid Di Manis Lor, Jalaksana, Kuningan kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bupati Kuningan H. Aang Ahmad Suganda dengan Tegas dalam Surat Perintahnya Tanggal 23 Juli 2010 Nomor 4512/2065/SAT.POL.PP. memerintahkan Kepala Satpol PP Indra Purwantoro, S.AP untuk Melaksanakan Kegiatan Penutupan/Penyegelan terhadap 8 tempat kegiatan Ahmadiyah di Desa Mnnislor Kecamatan Jalaksana Kab. Kuningan Pada hari Senin, 25 Juli 2010, 09.00 wib s.d selesai.
Surat Perintah Bupati ini didasarkan pada Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan Nomor 38/MUI-Kab/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010, serta didasarkan pada Aspirasi Tokoh Ulama dan Ormas Islam Kabupaten Kuningan pada tanggal 01 Juni 2010 di Masjid Syi'arul Islam dan Tanggal 14 Juni 2010 di ruang Rapat Bak Jabar Banten Kuningan.[1]
Akibat adanya penolakan dari pihak Ahmadiyah, penyegelan tersebut gagal dilakukan. Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Besar Yoyoh Indayah menyatakan bahwa penyegelan ditujukan untuk menjaga jangan sampai terjadi kericuhan dan penyerangan dari kelompok ormas Islam yang tidak menyukai keberadaan Ahmadiyah.[2]
Gagalnya usaha penyegelan tersebut ternyata memicu kemarahan MUI dan beberapa ormas Islam lainnya. Terlebih, ketidak hadiran pihak Ahmadiyah di dalam pertemuan yang sedianya digelar pada malam harinya di gedung DPRD semakin membuat marah berbagai pihak, baik pemerintah daerah Kuningan, MUI, dan ormas Islam yang hadir. Dalam pertemuan itu, KH Hafidzin Ahmad (Ketua MUI) mengatakan bahwa pihak Ahmadiyah dinilai telah melawan kebijakan pemerintah yakni penyegelan. Selain itu mereka juga telah melanggar SKB dengan tidak membaur dengan umat Islam lainnya dalam beribadah.[3]
Dalam pertemuan – yang dihadiri oleh Bupati H Aang Hamid Suganda Ssos, Ketua DPRD H Acep Purnama SH MH, Kapolres AKBP Hj Yoyoh Indayah, Kasi intel Kejari, Sekda Drs Nandang Sudrajat, Wakil Ketua DPRD Drs Toto Suharto SFarm Apt, serta sejumlah anggota dewan lainnya, begitu juga Dandim 0615 Kuningan Letkol Arm Mulyono, para ulama dan ormas Islam – tersebut, KH Abdullah Dunun mengusulkan untuk segera menyelesaikan persoalan Ahmadiyah dengan memberangus Ahmadiyah. Untuk mewujudkannya maka perlu penggalangan dana untuk melatih bela diri umat Islam.
Karena merasa kesal atas ketidakhadiran pihak Ahmadiyah, para ulama dan ormas Islam yang hadir, termasuk Ketua GARIS Kuningan, Ustad Jamaludin Abdul Jabar, mengancam bahwa Kamis 29 Juli 2010 akan menurunkan 15 ribu kaum muslim ke Manislor. Dan benar saja, pada hari yang telah ditentukan, berbagai ormas Islam yang berasal dari Tasikmalaya, Ciamis, Kota dan Kabupaten Cirebon, serta dari Kabupaten Kuningan sendiri mendatangi Manislor. Yang selanjutnya terjadi penyerangan dengan batu oleh Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) Harakah Sunniyah untuk Masyarakat Islami (HASMI).
Melihat peristiwa ini, ada beberapa hal yang hendak kami soroti, sebagai berikut:
Tentang Kekerasan (kejahatan terhadap kemanusiaan)
Tentang Kebebasan Beragama
Tentang Kewajiban Negara
Jakarta, 30 Juli 2010
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Febi Yonesta, SH Muhamad Isnur, SHI
