”BUPATI KUNINGAN TUNDUK PADA ORMAS UNTUK MELAKUKAN PELANGGARAN KEBEBASAN BERAGAMA”

Friday, 30 July 2010 21:07 administrator
Print PDF
There are no translations available.

Terkait Penyerangan dan Penyerangan dan Perusakan Masjid Di Manis Lor, Jalaksana, Kuningan kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Bupati Kuningan H. Aang Ahmad Suganda dengan Tegas dalam Surat Perintahnya Tanggal 23 Juli 2010 Nomor 4512/2065/SAT.POL.PP. memerintahkan Kepala Satpol PP Indra Purwantoro, S.AP untuk Melaksanakan Kegiatan Penutupan/Penyegelan terhadap 8 tempat kegiatan Ahmadiyah di Desa Mnnislor Kecamatan Jalaksana Kab. Kuningan Pada hari Senin, 25 Juli 2010, 09.00 wib s.d selesai.

Surat Perintah Bupati ini didasarkan pada Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan Nomor 38/MUI-Kab/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010, serta didasarkan pada Aspirasi Tokoh Ulama dan Ormas Islam Kabupaten Kuningan pada tanggal 01 Juni 2010 di Masjid Syi'arul Islam dan Tanggal 14 Juni 2010 di ruang Rapat Bak Jabar Banten Kuningan.[1]

Akibat adanya penolakan dari pihak Ahmadiyah, penyegelan tersebut gagal dilakukan. Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Besar Yoyoh Indayah menyatakan bahwa penyegelan ditujukan untuk menjaga jangan sampai terjadi kericuhan dan penyerangan dari kelompok ormas Islam yang tidak menyukai keberadaan Ahmadiyah.[2]

Gagalnya usaha penyegelan tersebut ternyata memicu kemarahan MUI dan beberapa ormas Islam lainnya. Terlebih, ketidak hadiran pihak Ahmadiyah di dalam pertemuan yang sedianya digelar pada malam harinya di gedung DPRD semakin membuat marah berbagai pihak, baik pemerintah daerah Kuningan, MUI, dan ormas Islam yang hadir. Dalam pertemuan itu, KH Hafidzin Ahmad (Ketua MUI) mengatakan bahwa pihak Ahmadiyah dinilai telah melawan kebijakan pemerintah yakni penyegelan. Selain itu mereka juga telah melanggar SKB dengan tidak membaur dengan umat Islam lainnya dalam beribadah.[3]

Dalam pertemuan – yang dihadiri oleh Bupati H Aang Hamid Suganda Ssos, Ketua DPRD H Acep Purnama SH MH, Kapolres AKBP Hj Yoyoh Indayah, Kasi intel Kejari, Sekda Drs Nandang Sudrajat, Wakil Ketua DPRD Drs Toto Suharto SFarm Apt, serta sejumlah anggota dewan lainnya, begitu juga Dandim 0615 Kuningan Letkol Arm Mulyono, para ulama dan ormas Islam – tersebut, KH Abdullah Dunun mengusulkan untuk segera menyelesaikan persoalan Ahmadiyah dengan memberangus Ahmadiyah. Untuk mewujudkannya maka perlu penggalangan dana untuk melatih bela diri umat Islam.

Karena merasa kesal atas ketidakhadiran pihak Ahmadiyah, para ulama dan ormas Islam yang hadir, termasuk Ketua GARIS Kuningan, Ustad Jamaludin Abdul Jabar, mengancam bahwa Kamis 29 Juli 2010 akan menurunkan 15 ribu kaum muslim ke Manislor. Dan benar saja, pada hari yang telah ditentukan, berbagai ormas Islam yang berasal dari Tasikmalaya, Ciamis, Kota dan Kabupaten Cirebon, serta dari Kabupaten Kuningan sendiri mendatangi Manislor. Yang selanjutnya terjadi penyerangan dengan batu oleh Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) Harakah Sunniyah untuk Masyarakat Islami (HASMI).

Melihat peristiwa ini, ada beberapa hal yang hendak kami soroti, sebagai berikut:

Tentang Kekerasan (kejahatan terhadap kemanusiaan)

  • Bahwa aksi kekerasan terhadap Ahmadiyah di Kuningan merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia. Bukan hanya hak untuk bebas beragama atau berkeyakinan, akan tetapi juga hak atas rasa aman, hak atas perlindungan, hak atas pengakuan di muka hukum, hak untuk bebas dari diskriminasi, dan hak atas perlindungan sebagai kelompok minoritas.
  • Bahwa penyerangan tersebut dilakukan secara sistematis atau meluas, sebab ada pra kondisi dari penyerangan yang dilakukan yang merupakan suatu usaha yang terorganisir sejak beberapa waktu yang lalu. Pertemuan pada malam 26 Juli 2010 menunjukan bahwa penyerangan pada Kamis 29 Juli 2010 ini telah direncanakan.
  • Bahwa penyerangan tersebut secara langsung atau tidak langsung melibatkan banyak pihak, baik aparat Pemda, Kepolisian, Kejaksaan, MUI, dan ormas keagamaan lainnya. Indikasi keterlibatannya, adalah adanya tindakan penyegelan yang merupakan bentuk akomodasi tuntutan MUI dan ormas keagamaan, yang dilanjutkan dengan pertemuan yang dihadiri oleh semua pihak tersebut, dimana terungkap agenda untuk melakukan penyerangan di hari Kamis 29 Juli 2010.

Tentang Kebebasan Beragama

  • Bahwa hak untuk bebas beragama merupakan hak yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun. Hak ini meliputi hak untuk secara bebas menentukan pilihan agama atau keyakinannya. Bahwa Dalam hal ini, pihak Ahmadiyah tidak dapat dipaksa untuk meninggalkan keyakinannya atau untuk tidak mengaku sebagai Islam.
  • Bahwa hak kebebasan beragama meliputi pula hak untuk memanifestasikan agama. Termasuk melakukan kegiatan kegamaan, memiliki tempat ibadah, dan menyebarkan ajarannya dengan cara-cara damai. Yang mana hanya bisa dibatasi jika memenuhi pembatasan yang diperbolehkan berdasarkan kesehatan, keselamatan, moral, ketertiban umum, dan hak-hak mendasar orang lain. Ancaman serangan dari pihak lain tidak menjadi dasar yang sah untuk membatasi kebebasan beragama dan manifestasinya.
  • Sebaliknya, pemaksaan (koersi) keagamaan suatu kelompok terhadap kelompok lainnya semestinya dilarang. Begitu pula ujaran kebencian dan propaganda perang seperti gagasan untuk menggalang dana untuk melatih bela diri guna memberangus Ahmadiyah, harus secara tegas dilarang.

Tentang Kewajiban Negara

  • Sesuai Konstitusi, UUD 1945, Negara dalam hal ini Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah, adalah pihak yang paling bertanggungjawab untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan mempromosikan hak asasi manusia.
  • Negara berkwajiban menghormati agama atau keyakinan yangdianut oleh semua orang, termasuk keyakinan yang dianut oleh pengikut Ahmadiyah.
  • Negara berkewajiban melindungi semua orang dari serangan pihak ketiga yang dapat berakibat berkurangnya hak asasi. Termasuk serangan terhadap pihak Ahmadiyah.
  • Negara tidak boleh bertindak secara diskriminatif kepada kelompok Ahmadiyah, apalagi karena Ahmadiyah merupakan kelompok minoritas di Indonesia.
  • Negara tidak boleh mengakomodasi tuntutan kelompok mayoritas yang bermaksud mengurangi hak asasi kelompok minoritas seperti Ahmadiyah.
  • Negara harus mengantisipasi dan menindak tegas secara hukum pihak-pihak yang dengan sengaja bermaksud menyerang hak asasi, termasuk serangan terhadap para pengikut Ahmadiyah, serta berbagai hasutan yang mendorong kebencian terhadap kelompok Ahmadiyah.

Jakarta, 30 Juli 2010

Hormat Kami,

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

Febi Yonesta, SH Muhamad Isnur, SHI


Comments (0)Add Comment

Write comment

busy